Selain Penanaman Pohon, Pemkot Bandung Disarankan Menambah Luas RTH

RTH Kota Bandung baru 12 persen dari luas kota. Mandat undang-undang, luas RTH seharusnya minimal 30 persen.

Datarn tinggi Kawasan Bandung Utara (KBU), yang merupakan daerah resapan air yang banyak mengalami alih fungsi lahan, Kamis (12/8/2021). (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Iman Herdiana12 Agustus 2021


BandungBergerak.idPemerintah Kota (Pemkot) Bandung baru-baru ini menata sebuah lahan di Kawasan Bandung Utara atau KBU. Salah satunya dengan penanaman pohon keras. Penataan ini diharapkan menambah maksimal fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung yang semakin hari terdesak oleh aktivitas manusia.

Pegiat lingkungan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat menyebut RTH Kota Bandung perlu ditingkatkan menjadi 30 persen dari luas kota, berdasarkan mandat undang-undang.

Optimalisasi RTH yang dilakukan Pemkot Bandung sendiri berlangsung di lahan milik di Lembah Tangga, Keluruhan Cisurupan, Kecamatan Cibiru. Terdapat 1 hektar yang dioptimalisasi dengan penanaman 450 pohon sekaligus penataan ruang publik.

"Ini yang kemarin kurang optimal, kita lakukan penanaman. Ada lengkeng, mangga, nangka, pohon keras dan produktif," ucap Yana Mulyana, usai penanaman pohon di Lembah Tangga, Keluruhan Cisurupan, Kecamatan Cibiru, dalam siaran pers, Selasa (10/8/2021).

Yana berharap, dengan penanaman pohon keras ini mampu menjadi sumber resapan air di wilayah perbukitan. Selain itu juga sekaligus menahan tanah agar tidak ikut terbawa menjadi sedimentasi sungai saat musim penghujan.

Pemkot Bandung mengklaim, optimalisasi lahan di kawasan utara ini menjadi yang kesekian kalinya dilakukan. Sebelumnya, penataan sudah lebih dulu dibuat di Wetland seluas 10 hektar, Mbah Garut 4 hektar, Mbah Celeng 3 hektar, serta Kanhay 8 hektar.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Bandung, Didi Ruswandi menambahkan, masih banyak lahan potensial yang akan terus digarap agar fungsinya bisa semakin optimal.

"Kalau tidak salah RTH di Cibiru 70 hektar, jadi masih banyak. Saat ini kebanyakan kritis, artinya tanpa pohon pelindung," kata Didi.

Menurut Didi, kritisnya lahan di kawasan utara ini diartikan karena kurangnya pohon keras. Sehingga air hujan langsung mengalir deras ke aliran sungai menuju ke hilir di kawasan pemukiman warga.

Didi menyebut, seiring pertambahan penduduk di Kota Bandung dan sekitarnya yang cukup pesat maka memerlukan ruang publik sebagai bagian dari interksi sosial. Maka penghijaun lahan dioptimalisasi agar multifungsi sekaligus memberikan manfaat secara sosial atau bahkan tujuan wisata.

Baca Juga: Dampak Bencana Perubahan Iklim Diperkirakan Lebih Dahsyat dari Pandemi Covid-19
Pemkot Bandung Jangan Kelola Sampah jadi Batubara RDF
Walhi Jabar Ingatkan Pentingnya Dialog dalam Pembebasan Lahan Tol Cisumdawu
Banyak Jalan Mengharumkan Citarum
Kekeringan Ancam Jawa Barat

Datarn tinggi Kawasan Bandung Utara (KBU), yang merupakan daerah resapan air yang banyak mengalami alih fungsi lahan, Kamis (12/8/2021). (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)
Datarn tinggi Kawasan Bandung Utara (KBU), yang merupakan daerah resapan air yang banyak mengalami alih fungsi lahan, Kamis (12/8/2021). (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Tidak Cukup dengan Penanaman Pohon

RTH didefinisikan sebagai ruang terbuka hijau yang ditumbuhi oleh tanaman yang memiliki fungsi ekologis. Sayarat RTH harus mampu menjadi resapan air, memproduksi oksigen alami, menahan tanah, dan fungsi ekologis lainnya.

Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Meiki W Paendong, menilai apa yang dilakukan Pemkot Bandung sebagai aktivasi RTH. Dengan penanaman pohon, maka RTH Kota Bandung menjadi optimal. Sebab akan sia-sia jika RTH tak ditumbuhi tegakan pepohonan.

“Makanya RTH itu harus ditanami di saat si ruang itu belum ditumbuhi oleh tanaman yang berfungsi ekologis, seperti pohon tegakan yang punya fungsi ekologis, memberikan kontribusi oksigen, juga mampu melindungi kontur areanya jika area RTH itu berada pada kemiringan,” papar Meiki W Paendong, saat dihubungi BandungBergerak.id, Kamis (12/8/2021) .

Namun ada hal lain yang menjadi pekerjaan rumah Pemkot Bandung maupun pemerintah daerah yang membawahi wilayah KBU, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat. KBU sendiri merupakan kawasan di bawah tanggung jawab sejumlah pemerintah daerah, yakni Pemkot Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.

Pekerjaan rumah pemda-pemda di KBU, termasuk Pemkot Bandung, kata Meiki W Paendong, adalah menambah luasan RTH. Di dalam Undang-undang tentang penataan ruang, setiap daerah wajib memiliki minimal 30 persen RTH. Sementara Kota Bandung dinilai baru memiliki 12 persen RTH. Persentase ini masih jauh dari target minimal 30 persen RTH.  

“RTH Kota Bandung kalau persentasenya dibulatkan 12 persen dari luas seluruh Kota Bandung. Idealnya mandat Undang-undang penataan ruang harus 30 persen,” terang Meiki.

RTH 12 persen dari luasan Kota Bandung itu cenderung menurun setiap tahunnya, seiring bertambahnya jumlah penduduk dan meningkatnya pembangunan, serta alih fungsi lahan. Maka, Meiki menyarankan, dan ini mau tidak mau harus dilakukan, Pemkot Bandung perlu melakukan pengadaan lahan dan penetapan lahan tersebut sebagai RTH.

RTH sangat terkait dengan kepemilikan. Jika RTH yang ada merupakan lahan milik publik atau individual, maka RTH tersebut suatu waktu akan beralih fungsi menjadi bangunan atau non-RTH lainnya.

“Supaya RTH itu bisa ditetapkan dan tidak berubah fungsi otomatis kepemilikannya harus berada di bawah kewenangan pemda terkait, bisa pemerintah daerah bisa juga pemerintah provinsi. Konsep penetapannya bisa sebagai hutan kota, taman kota, dan tematik lainnya yang intinya itu memberikan fungsi ekologis, yaitu menjaga ekosistem,” terangnya.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//