• Kampus
  • Meninjau Implikasi Hukum Pernikahan Beda Kewarganegaraan

Meninjau Implikasi Hukum Pernikahan Beda Kewarganegaraan

Pendaftaran pernikahan sangat penting dilakukan pasangan mempelai beda negara. Banyak pernikahan internasional yang tidak didaftarkan.

Warga mengurus berbagai perkara di Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat, termasuk gugatan cerai, Rabu, 19 Mei 2021. Tren gugatan cerai meningkat saat masa pandemi Covid-19 dengan faktor penyebab berupa perselisihan dan pertengkaran yang paling tinggi. (Foto: Prima Mulia)

Penulis Iman Herdiana18 Mei 2023


BandungBergerak.idPernikahan beda kewarganegaraan sudah lazim terjadi di Indonesia. Ada konsekuensi hukum yang berlaku bagi kedua mempelai yang berbeda negara. Penting bagi pasangan pengantin untuk mendaftarkan pernikahannya karena ada implikasi hukumnya.

“Kadang pernikahan bersifat sosial. Tetapi untuk pernikahan beda kewarganegaraan, ada implikasi hukum terhadap hilangnya kewarganegaraan, hak mewaris, dan hak milik atas tanah di Indonesia,” terang Kaprodi Magister Kenotariatan Unpas Bandung Irma Rachmawati dalam diskusi hybrid di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Frankfurt, Jerman, dikutip dari laman resmi Unpas, Rabu (17/5/2023). 

Dalam diskusi yang diikuti 110 peserta baik yang hadir secara langsung ke KJRI Frankfurt maupun daring itu, Irma menambahkan, fenomena pernikahan beda kewarganegaraan yang terjadi di Indonesia rentan mengakibatkan penyelundupan hukum.

Salah satu yang kerap terjadi adalah ketika ingin mengajukan kepemilikan hak atas tanah. Biasanya mereka melakukan perjanjian nominee (pinjam nama) dengan menyerahkan surat kuasa kepada WNA untuk bebas melakukan perbuatan hukum terhadap tanah yang dimilikinya.

Hal ini, kata dia, harus dihindari. Larangan penggunaan nominee secara jelas diatur pada Pasal 33 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 25/2007 tentang Penanaman Modal.

Baca Juga: Membedah Potensi Wirausaha dari Sampah di UIN SGD Bandung
Universitas Indonesia dan Leiden University Berkolaborasi di Bidang Pendidikan
UTBK SNBT 2023 Gelombang I Selesai, Panitia Menemukan Banyak Pelanggaran

“Pendaftaran perkawinan sangat penting dilakukan karena banyak sekali pernikahan internasional yang tidak didaftarkan. Angkanya cukup siginifikan. Di Jerman saja jumlahnya hampir mencapai ribuan, tapi sedikit yang terdaftar,” ujarnya.

Di luar negeri, WNI bisa mendaftarkan diri di KJRI setempat yang fungsinya sama seperti KUA. KJRI Frankfurt jadi salah satu KJRI yang menyediakan penghulu pernikahan. Bagi yang menikah di KJRI, bisa langsung mendapat surat nikah.

“Mereka bisa melakukan pernikahan di luar, setelah satu tahun baru mendaftarkan ke KJRI. Sayangnya, banyak yang tidak melakukannya, entah karena tidak kembali ke Indonesia atau faktor lainnya,” papar dia.

Irma menuturkan, dari sisi hukum, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2015 tentang Perjanjian Perkawinan, ketika WNI menikah dengan warga negara lain, maka ia tidak lagi memiliki hak atas tanah di Indonesia karena hartanya bercampur. Namun, dengan perjanjian hukum pra nikah, kepemilikan hak atas tanahnya tidak akan hilang.

“Dulu, perjanjian pra nikah hanya bisa dilakukan sebelum pernikahan. Tapi karena keputusan MK, WNI bisa melakukan perjanjian pernikahan setelah menikah,” tukasnya.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//