• Berita
  • Informasi Wajib Diketahui Orang Tua Seputar PPDB 2023 Kota Bandung Jenjang SD dan SMP

Informasi Wajib Diketahui Orang Tua Seputar PPDB 2023 Kota Bandung Jenjang SD dan SMP

Pendaftaran Peserta Didik Baru atau PPDB 2023 Kota Bandung dimulai dengan tahap pengisian data diri mulai 22 Mei-9 Juni 2023. PPDB sendiri dimulai 12 Juni – 16 Juni.

Orang tua calon peserta didik antre verifikasi jalur zonasi di hari pertama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat tingkat SMA, SMK, dan SLB, di SMAN 1 Bandung, Senin (6/6/2022). (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Iman Herdiana24 Mei 2023


BandungBergerak.idPendaftaran Peserta Didik Baru atau PPDB 2023 Kota Bandung untuk jenjang TK, SD, dan SMP tidak lama lagi dimulai. Jadwal pelaksanaan PPDB terbagi dua tahap, yaitu tahap jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua, dan tahap jalur zonasi.

Dihimpun dari laman sosialisasi Dinas Pendidikan Kota Bandung yang diakses Rabu (24/5/2023), berikut ini ketentuan-ketentuan PPDB 2023 Kota Bandung untuk jenjang SD dan SMP.

Jadwal Pelaksanaan PPDB jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua terdiri dari:

Pengisian data diri oleh wali kelas atau mandiri 22 Mei – 9 Juni 2023

Pendaftaran calon peserta didik oleh wali kelas atau mandiri 12 Juni – 16 Juni 2023

Pengumuman 23 Juni 2023

Daftar Ulang 26 Juni – 27 Juni 2023.

Jadwal Pelaksanaan PPDB jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua terdiri dari:

Pengisian data diri oleh wali kelas atau mandiri 22 Mei – 9 Juni 2023

Pendaftaran calon peserta didik oleh wali kelas atau mandiri 26 Juni – 30 Juni 2023

Pengumuman 6 Juni 2023

Daftar Ulang 10 Juni – 11 Juni 2023.

Persyaratan umum PPDB 2023 terdiri dari akta kelahiran murid, kartu keluarga, KTP orang tua. Sementara persyaratan khusus diperuntukan sesuai jalur.

Mekanisme PPDB Kota Bandung

Diawali oleh pendataan yang dilakukan wali kelas kepada orang tua calon peserta didik untuk mengumpulkan dokumen persyaratan secara daring, atau pengumpulan data dilakukan secara mandiri.

Mengisi data diri calon peserta didik yang akan mengikuti proses PPDB oleh sekolah asal dan divalidasi oleh orang tua atau secara mandiri pada laman http://ppdb.bandung.go.id;

Melakukan pendaftaran untuk memilih sekolah dan jalur pada laman http://ppdb.bandung.go.id;

Verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen calon peserta didik oleh sekolah tujuan;

Seleksi sesuai dengan jalur;

Pengumuman secara daring pada laman http://ppdb.bandung.go.id;

Daftar ulang melalui sistem atau disesuaikan dengan pengumuman yang disampaikan.

Kuota PPDB Kota Bandung Jalur Zonasi

TK 95 persen

SD 70 persen

SMP 50 persen

Kuota PPDB Kota Bandung Jalur Afirmasi

SD 15 persen

SMP 15 persen

Kuota PPDB Kota Bandung Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

TK 5 persen

SD 5 persen

SMP 5 persen

Prestasi

SMP 30 persen

Catatan: Jalur perpindahan tugas orang tua dapat digunakan untuk calon peserta didik anak guru dengan memprioritaskan calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar

Baca Juga: PPDB 2023, Simak Baik-baik Mekanisme Pendaftaran SMA dan SMK di Jawa Barat
Alur PPDB 2023 Tingkat SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat
Informasi A sampai Z Seputar PPDB Kota Bandung 2022

Jalur dan Kuota PPDB Luar Kota Bandung

Zonasi Luar Kota pada Sekolah Perbatasan

SD 30 persen

SMP 10 peren

Kuota ini berasal dari kuota jalur zonasi.

Kuota Prestasi Luar Kota

SMP 25 persen

Dari 40 persen kuota prestasi perlombaan/penghargaan

Pilihan Sekolah Jenjang SD

Pilihan 1 dan 2 untuk jalur zonasi, perpindahan tugas orang tua, dan afirmasi SD Negeri dalam wilayah zonasi.

Pilihan sekolah jenjang SD dan SMP bagi pendaftar luar Kota Bandung.

Pilihan satu untuk jalur zonasi luar kota jenjang SD dan SMP adalah SD dan SMP negeri perbatasan

Jalur prestasi luar kota jenjang SMP dapat memilih SMP negeri seluruh Kota Bandung.

Catatan:

Pilihan kesatu adalah sekolah yang berada pada radius 1.000 meter dari lokasi tempat tinggal;

Bila sekolah pada radius 1.000 meter tidak tersedia, maka radius ditambah 1.000 meter dan kelipatannya sampai ada sekolah yang dapat dijadikan pilihan kesatu;

Sekolah pilihan kedua adalah sekolah yang ada pada wilayah zonasi;

Pilihan Sekolah Jenjang SMP

Pilihan 1 dan 2 SMP Negeri dalam wilayah zona, kecuali untuk jalur prestasi pilihan bisa SMP Negeri dalam/luar wilayah zona.

Semua pelayanan PPDB Kota Bandung dilakukan secara online. Orang tua diharap tidak terburu-buru karena jadwal tahapan PPDB masih panjang. Jika orang tua kurang paham dengan mekanisme PPDB, bisa menghubungi wali kelas masing-masing untuk meminta pendampingan.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//