Informasi A sampai Z Seputar PPDB Kota Bandung 2022
Informasi ini berisi tahapan jadwal PPDB Kota Bandung, persyaratan, zonasi, kuota, nama dan alamat sekolah. Perbaikan data bisa dilakukan di mobil Mapeling.
Penulis Iman Herdiana9 Juni 2022
BandungBergerak.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 Kota Bandung mulai bergulir. Pendaftaran PPDB untuk jenjang TK, SD, SMP ini dimulai sejak tanggal 13-17 Juni 2022, baik untuk Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orangtua). Sedangkan pendaftaran zonasi akan dimulai pada tanggal 27 Juni - 1 juli 2022.
Buku panduan PPDB tahun ajaran 2022/2023 Kota Bandung yang diakses Kamis (9/6/2022), menjelaskan secara rinci mengenai tahapan dan persyaratan PPDB Kota Bandung. Buku panduan ini bisa diunduh di Instagram Humas Pemkot Bandung.
Berikut ini informasi lengkap tahapan dan persyaratan pendaftaran PPDB di Kota Bandung:
Tahap Jalur Afirmasi, Prestasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua
Pengisian Data Diri oleh Wali Kelas atau Mandiri 25 Mei - 10 Juni 2022
Pendaftaran Calon Peserta Didik oleh Wali Kelas atau Mandiri 13 - 17 Juni 2022
Pengumuman 24 Juni 2022
Daftar Ulang27 - 28 Juni 2022
Tahap Jalur Zonasi
Pengisian Data Diri oleh Wali Kelas atau Mandiri 25 Mei - 10 Juni 2022
Pendaftaran Calon Peserta Didik oleh Wali Kelas atau Mandiri 27 Juni - 1 Juli 2022
Pengumuman 8 Juli 2022
Daftar Ulang 11 - 12 Juli 2022
Catatan: Verifikasi dan Validasi Sertifikat Perlombaan/penghargaan dilakukan tanggal 26 Mei-11 Juni 2022.
Terdapat 8 wilayah Zonasi SD dan 4 wilayah Zonasi SMP, dengan kuota minimal 95 persen TK, 70 persen SD, dan 50 persen untuk SMP.
ZONA A Kec. Sukasari, Kec. Cidadap, Kec. Coblong, Kec. Sukajadi
ZONA B Kec. Cibeunying Kaler, Kec. Bandung Wetan, Kec. Sumur Bandung, Kec. Cibeunying Kidul, Kec. Cicendo
ZONA C Kec. Andir, Kec. Bandung Kulon, Kec. Babakan Ciparay
ZONA D Kec. Regol, Kec. Bojong Loa Kaler, Kec. Bojong Loa Kidul, Kec. Astanaanyar
ZONA E Kec. Batununggal, Kec. Lengkong, Kec. Bandung Kidul
ZONA F Kec. Antapani, Kec. Rancasari, Kec. Buahbatu, Kec. Kiaracondong
ZONA G Kec. Mandalajati, Kec. Arcamanik, Kec. Cinambo, Kec. Ujungberung
ZONA H Kec. Panyileukan, Kec. Cibiru, Kec. Gedebage
Dalam hal tempat tinggal calon peserta didik dan sekolah tujuan SD berbeda zona, namun masih dalam radius 1 kilometer maka dianggap masih dalam satu zona dan tetap dapat melakukan pendaftaran ke sekolah tersebut.
Baca Juga: Duit 1,4 Miliar Rupiah APBD Kota Bandung untuk Belanja Jasa Tenaga Ahli
PAYUNG HITAM #1: Suara-suara Baru di Pekan Penghilangan Paksa
Pameran 80 Buku tentang Sukarno di Gedung Indonesia Menggugat
View this post on Instagram
WILAYAH ZONA SMP
ZONA A Kec. Sukasari Kec. Cidadap Kec. Coblong Kec. Cibeunying Kaler Kec. Bandung Wetan Kec. Sumur Bandung Kec. Cibeunying Kidul Kec. Sukajadi
ZONA B Kec. Mandalajati Kec. Antapani Kec. Arcamanik Kec. Cinambo Kec. Panyileukan Kec. Cibiru Kec. Gedebage Kec. Rancasari Kec. Ujungberung Kec. Buahbatu
ZONA C Kec. Kiaracondong Kec. Batununggal Kec. Lengkong Kec. Regol Kec. Bandung Kidul
ZONA D Kec. Cicendo Kec. Andir Kec. Bandung Kulon Kec. Babakan Ciparay Kec. Bojong Loa Kaler Kec. Bojong Loa Kidul Kec. Astanaanyar
Dalam hal tempat tinggal calon peserta didik dan sekolah tujuan SMP berbeda zona, namun masih dalam radius 3 kilometer maka dianggap masih dalam satu zona dan tetap dapat melakukan pendaftaran ke sekolah tersebut.
MEKANISME PPDB KOTA BANDUNG
Diawali oleh pendataan yang dilakukan wali kelas kepada orang tua calon peserta didik untuk mengumpulkan dokumen persyaratan secara daring.
Mengisi data diri calon peserta didik yang akan mengikuti proses PPDB oleh sekolah asal dan divalidasi oleh orang tua atau secara mandiri pada laman http:/ppdb.bandung.go.id.
Melakukan pendaftaran untuk memilih sekolah dan jalur pada laman http:/ppdb.bandung.go.id.
Verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen calon peserta didik oleh sekolah tujuan. Daftar ulang melalui sistem atau disesuaikan dengan situasi.
Pengumuman secara daring pada laman http:/ppdb.bandung.go.id.
Daftar ulang melalui sistem atau disesuaikan dengan situasi.
PERSYARATAN UMUM PPDB KOTA BANDUNG
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang tua;
Kartu Keluarga
Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir Calon Peserta Didik.
PERSYARATAN KHUSUS PPDB KOTA BANDUNG
Zonasi dalam daerah kota
Kartu Keluarga yang terbit sebelum tanggal 27 Juni 2021
Afirmasi RMP. Salah satu Kartu pengendali program kemiskinan, diantaranya: KIP, PKH, penerima BPNT, terdaftar pada DTKS/usulan DTKS.
Afirmasi PDBK. Rekomendasi Assessment Center.
Perpindahan tugas orang tua. Surat pindah tugas Orang tua/Wali Calon Peserta Didik atau Surat Keterangan Belajar Mengajar (SKBM) bagi Guru.
Prestasi nilai rapor. Nilai rapor kelas 4,5 dan semester 1 kelas 6 dan surat keterangan peringkat jika ada
Prestasi Perlombaan/Penghargaan. Sertifikat atau Piagam perlombaan/penghargaan paling lama 3 Tahun dan paling cepat 6 Bulan sebelum pendaftaran PPDB.
Memperbaiki Data PPDB Melalui Mobil Mapeling
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung menyiagakan dua unit mobil Mepeling siaga sejak 30 Mei 2022 di pelataran parkir Gereja Saint Suci, Jalan Kemuning Bandung. Letaknya bersebelahan dengan kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Mobil Mepeling dapat membantu berbagai kendala yang terjadi selama proses PPDB antara lain: NIK tidak ditemukan pada saat proses pendaftaran daring PPDB, NIK tidak sesuai dengan Kartu Keluarga, Kartu Keluarga tercetak kurang dari satu tahun, nama pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tidak sesuai dengan dokumen kependudukan.
"Dua mobil Mepeling berbasis IT ini memberikan pelayanan terkait dengan informasi dan pengaduan data kependudukan," ujar Kepala Disdukcapil Kota Bandung Tatang Muhtar menyebut, dalam siaran pers Rabu (8/6/2022).
Sedangkan untuk masalah kependudukan yang tidak berkaitan dengan proses PPDB, semuanya ditangani di Kantor Disdukcapil Kota Bandung, Jalan Ambon.
Hadirnya Mepeling yang bersebelahan dengan kantor Disdik Kota Bandung, bertujuan memudahkan masyarakat yang hendak melakukan registrasi PPDB. Sehingga masyarakat tak perlu repot bolak-balik dari kantor Disdik ke kantor Disdukcapil.
"Tidak terlalu jauh mobilitasnya. Jadi, jika ada kendala, mereka bisa ke Mepeling yang jaraknya dekat. Lalu kembali ke Disdik (kantor) dengan cepat," ujar Tatang.
Yan Raspati selaku Sub Koordinator Identitas Penduduk Disdukcapil Kota Bandung menjelaskan, sejak pertama kali Mepeling beroperasi, ada sekitar 800 warga yang datang.
Masalah yang biasa ditemui berkisar pada pengecekan Nomor Induk KTP (NIK), pembaruan data, dan juga perbaikan data kelahiran.
"Data-data itu perlu dikonsultasikan ke Pemerintah Pusat. Kami petugas Mepeling membantu untuk melakukan konsolidasi dan update data ke Kemendagri," ujarnya.
Yan berpesan agar masyarakat Kota Bandung sama-sama sadar pentingnya memperbarui data kependudukan secara berkala. Kata Yan, sebaiknya data tersebut segera diperbarui ke Disdukcapil tanpa menunggu keadaan yang mendesak.
"Sebaiknya segera selesaikan data kependudukan. Ketika waktu luang, selesaikan. Jangan menunda sampai terdesak, jadi tidak terburu-buru dalam mengurusnya," ujar Yan.