Duit 1,4 Miliar Rupiah APBD Kota Bandung untuk Belanja Jasa Tenaga Ahli
Pemerintah Kota Bandung menggelontorkan dana lebih dari Rp 1,4 miliar untuk jasa tenaga ahli dalam penilaian objek bangunan dan tanah. Nilai yang pantas?
Penulis Emi La Palau8 Juni 2022
BandungBergerak.id - Pemerintah Kota Bandung mengalokasikan dana lebih dari satu miliar rupiah bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 untuk belanja jasa tenaga ahli. Bertujuan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), belanja ini dituntut untuk lebih transparan.
Merujuk informasi di situs web LPSE (Layanan Pengadaan secara Elektronik) Kota Bandung, diketahui ada dua tender belanja jasa tenaga ahli dengan nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) lebih dari 1,6 miliar rupiah. Kedua tender dikerjakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung.
Tender pertama, yang dijuduli “Belanja Jasa Tenaga Ahli-Individual”, mencantumkan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 697.590.218. Tender yang diikuti 29 peserta ini dimenangkan oleh PT. Inasa Sakha Kirana, perusahaan yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, dengan nilai penawaran Rp 572 juta rupiah.
Tender kedua, yang dijuduli “Belanja Jasa Tenaga Ahli (Zona Nilai Tanah)”, mencantumkan nilai HPS Rp 999.368.657. Tender yang diikuti 34 perserta ini dimenangkan oleh PT. Galen Sagara Perkasa yang beralamat di Jalan Martanegara, Kota Bandung, dengan nilai penawaran Rp 849.150.000.
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, menyatakan, Pemkot Bandung membutuhkan tenaga ahli individual untuk menilai objek bangunan. Ada sebanyak 25 objek bangunan, 5 ruas jalan tol, dan jalur kereta api yang rencananya akan dinilai untuk menentukan pengubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sementara itu, tenaga ahli zona nilai tanah dibutuhkan untuk menilai objek tanah.
“Jadi karena keterbatasan keahlian di kita terkait penilaian (objek bangunan dan objek tanah) dan juga (keterbatasan) jumlah personil. Kan mereka harus survei. Kita di PBB hanya 19 orang menangani satu Kota Bandung,” tuturnya ketika ditemui BandungBergerak, Senin (6/6/2022).
Dijelaskan Andri, kebutuhan untuk menilai kembali NJOP yang sudah berubah, membutuhkan keahlian dan tenaga dari luar. Hasil yang diharapkan adalah penetapan NJOP baru yang nilainya bisa jadi lebih tinggi tapi juga bisa lebih rendah.
“Jadi kita berusaha memberikan keadailan kepada masyarakat. Kita melakukan penilaian ulang untuk yang zona nilai tanah,” ungkapnya.
Disebutkan, alokasi anggaran hingga 1,5 miliar rupiah untuk jasa tenaga ahli digunakan untuk pekerjaan penilaian tanah dan bangunan yang akan berlangsung selama enam bulan. Meski menyebut masing-masing pekejaan memiliki standar anggaran sesuai peraturan, tidak ada rincian tentang berapa kebutuhan tenaga ahli untuk tiap bidangnya. Hal itu justru sepenuhnya menyerahkan kebutuhan jumlah tenaga ahli kepada manajemen pemenang tender.
Baca Juga: Kembalikan Sungai Citarum ke Tangan Rakyat
Keliru sejak Awal Peruntukan, Teras Cihampelas Bisa Membahayakan Pengguna Jalan
Jerit PKL di atas Mati Surinya Teras Cihampelas
Minim Informasi
Pengamat anggaran Dony Setiawan berpendapat, seharusnya dalam setiap proses penganggaran dan belanja, termasuk jasa tenaga ahli, informasi disajikan secara rinci. Termasuk yang mendasar adalah keterangan tentang berapa jumlah tenaga ahli yang dibutuhkan per bidangnya.
Selanjutnya, jumlah tenaga ahli itu disesuaikan dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk kemudian ditampilkan di laman tender. Perlu dipertanyakan jika anggaran 1,4 miliar rupiah itu tiba-tiba muncul tanpa ada rincian kebutuhan.
Dony telah mengecek rincian proyek pengadaan jasa tenaga ahli tersebut di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, dan tidak menemukan informasi lengkapnya. Hanya tertera rincian aspek sosial ekonomi. Informasi yang sangat minim seperti ini, menurut dia, tidak sesuai dengan prosedur suatu tender.
“Karena tidak sembarangan (bisa) keluar angka seperti itu. Jadi (semua) berdasarkan kebutuhan dan mengacu pada standar,” ungkapnya.
Lelang layanan jasa tenaga ahli digulirkan Pemkot Bandung untuk mendongkrak angka pendapatan asli daerah (PAD) yang anjlok sejak pandemi Covid-19. Pajak Bea perolhan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) diketahui merupakan sumber pendapatan terbesar. Pada tahun 2021, misalnya, mata pajak ini menyumbang PAD senilai Rp543,9 miliar. Penyumbang PAD terbesar kedua adalah mata pajak bumi dan bangunan (PBB), dengan total nilai Rp 509 miliar. Baru menyusul kemudian pajak restoran yang realisasinya mencapai Rp 208,6 miliar.