Tarif Murah, Beban Berat Pengemudi Online
Ribuan pengemudi online turun ke jalan dan mengepung Gedung Sate, Bandung. Negosiasi dengan Pemprov Jabar belum membuahkan hasil.
Penulis Helni Sadiyah26 Juni 2024
BandungBergerak.id - Sekitar 3.000 pengemudi angkutan online dari berbagai komunitas, baik pengendara motor maupun mobil, mendatangi Gedung Sate pada Selasa, 25 Juni 2024, Jalan Diponegoro, Bandung. Massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Bersatu General (Gebrag) mendesak pemerintah untuk menghapus tarif murah yang diterapkan perusahaan angkutan online (aplikator) karena dianggap tidak sesuai dengan regulasi dan tidak relevan.
Aksi ini melibatkan pengemudi dari aplikasi pengemudi online besar seperti Gojek, Grab, Indriver, dan Maxsim. Keempat penyedia aplikasi transportaso online menjadi sasaran aksi unjuk rasa para pengemudi transportasi online.
“Kondisi yang terjadi saat ini tarif yang diterapkan aplikator jauh di bawah undang-undang yang diterapkan oleh regulator. Kita menuntut pihak regulator untuk memaksa pihak aplikator mengikuti aturan yang mereka buat,” ungkap Yulinda, salah seorang anggota Gebrag kepada BandungBergerak.
Pengemudi online meminta agar penyedia aplikasi mengikuti peraturan yang telah ditetapkan pemerintah mengenai tarif minimal dan maksimal. Saat ini, mereka hanya menerima 1.500 rupiah per kilometer, yang jauh dari harapan mereka.
“Tarif bawah sesuai undang-undang itu 2.500 (rupiah) tapi yang diterima saat ini hanya 1.500 (rupiah) per kilometer, yang diharapkan para driver saat ini aplikator mengikuti peraturan pemerintah,” ungkap Yulinda.
Dalam revisi Perdirjen Perhubungan Darat terkait tarif batas atas dan bawah angkutan sewa, disebutkan bahwa tarif bawah untuk kendaraan roda empat direvisi menjadi 5.000 rupiah dan tarif atas menjadi 10.000 rupiah serta tarif minimal 4 kilometer sebesar 24.000 rupiah. Sementara itu, untuk kendaraan roda dua, tarif bawahnya direvisi menjadi 5.000 rupiah untuk tarif batas bawah dan 10.000 rupiah untuk tarif batas atas serta tarif minimum 4 kilometer sebesar 11.600 rupiah.
Setelah penyampaian orasi di depan Gedung Sate, salah satu perwakilan driver sebagai negosiator, Abah Dendi mencoba untuk berdialog dengan pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat, namun tidak membuahkan hasil.
“Kami diterima oleh perwakilan pemerintahan daerah, tetapi kami masih kecewa karena pak PJ (Gubernur) tidak hadir di sini. Kami minta skorsing sampai jam 2 ini. Kalau pihak aplikator dan PJ Gubernur atau yang bisa mengambil keputusan tidak hadir, kami akan menunggu. Untuk segera diselesaikan dengan baik, kami tidak mau aksi ini tidak berhasil,” ungkap Abah Dedi.
Baca Juga: PPDB SMA di Bandung Usai, Orang Tua Murid Kecewa
Jumlah dan Kualitas SMA dan SMK di Kota Bandung Tidak Merata, Menyebabkan Terjadinya Pelanggaran PPDB 2024
Korupsi masih Menjadi Permasalahan Pelik di Kota Bandung
Dendi menjelaskan, tarif untuk kendaraan roda dua yang diatur oleh regulasi sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini karena biaya sparepart dan biaya hidup telah naik. Oleh karena itu, mereka mengajukan tarif minimum 2.600 rupiah dan tarif terdekat 11.600 rupiah untuk kendaraan roda dua. Untuk kendaraan roda empat, mereka mengajukan tarif dasar 5.000 rupiah, tarif maksimum 10.000 rupiah, dan tarif terdekat 24.000 rupiah.
Menurutnya para pengemudi menghadapi tekanan ekonomi yang semakin berat, terutama dengan kenaikan harga BBM dan biaya pemeliharaan kendaraan. Dalam praktiknya, perusahaan transportasi online sering kali mengurangi pendapatan driver dengan memberikan diskon dan promosi pelanggan. Namun, tindakan tersebut menyebabkan pendapatan bersih yang diterima oleh driver menurun.
“Kebijakan aplikator yang memberikan potongan dan diskon promo juga merugikan pengemudi online. Tarif yang ada ini sudah tidak manusiawi lagi, dengan durasi kerja lebih dari 12 jam,” ungkap Dedi.
Dialog yang diwakilkan Abah Dendi tersebut setidaknya mengemukakan tiga tuntutan. Pertama, menyangkut penyesuaian tarif pada semua aplikator di Jawa Barat. Kedua, menuntut revisi terhadap Perdirjen Perhubungan Darat nomor SK. 3244/AJ.801/DJPD/2017 tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan sewa khusus (ASK) mobil dan Permenhub 12/2019 yang mengatur tarif motor, khususnya di Jawa Barat. Dan ketiga, mengharapkan penerbitan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar mengenai kebijakan angkutan sewa khusus untuk mobil dan motor di Jawa Barat.
*Kawan-kawan dapat membaca karya-karya Helni Sadiyah, atau artikel-artiikel lain tentang Transportasi