PPDB SMA di Bandung Usai, Orang Tua Murid Kecewa
Masalah lama kerap bermunculan setiap PPDB, mulai dari kurangnya kuota, minimnya jumlah SMA negeri, seakan-akan dibiarkan berlarut tanpa penanganan serius.
Penulis Prima Mulia25 Juni 2024
BandungBergerak.id - Kaum perempuan atau ibu-ibu memukul alat masak saat aksi unjuk rasa yang mengkritik sistem PPDB zonasi dan afirmasi di depan gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Senin, 24 Juni 2024. Demonstran dari Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Jawa Barat ini seakan menjadi penutup ritual tahunan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang tidak lama lagi usai.
Selesainya PPDB bukan berarti menyelesaikan masalah. Sebab, masalah lama kerap kali bermunculan setiap kali PPDB seakan-akan persoalan ini tak tersentuh kebijakan pemerintah. Tuntutan dalam demonstrasi ini pun kurang lebih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni tidak meratanya jumlah SMA atau SMK negeri di Jawa Barat sehingga banyak anak murid yang tidak bisa masuk sekolah negeri.
Selain menuntut pemerataan jumlah SMA/SMK, FMPP Jawa Barat juga meminta penambahan kuota untuk PPDB jalur afirmasi. Demonstran menyatakan, minimnya jumlah SMA negeri termasuk di Kota Bandung masih jadi celah praktik jual beli bangku dan perpindahan domisili secara ilegal.
Sebelumnya, Ketua Forum Masyarakat Peduli Pendidikan Illa Setiawati menyatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus segera menangani tantangan yang dihadapi dan berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan segera agar proses penerimaan berjalan lancar dan adil.
"Sistem pendaftraan online mengalami beberapa kesulitan teknis termasuk waktu server yang sering turun, respons yang lambat dan kesalahan dalam proses pengajuan data DTKS. Masalah- masalah ini menyebabkan gangguan dalam alur pendaftaran dan menimbulkan kekhawatiran dikalangan pendaftar tentang transparansi proses ini terutama dengan adanya kebijakan pendaftaran offline," kata Illa Setiawati, dalam pernyataan resmi di Instagram FMPP Jawa Barat, Rabu, 5 Juni 2024.
Apa Kata Sekolah?
Lengang di selasar ruang kelas SMAN 5 di Jalan Belitung, Kota Bandung, 6 Juni 2024. Ini adalah masa pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA untuk jalur zonasi dan afirmasi. Poster dan X banner jadi pemandu menuju meja informasi PPDB di ruang-ruang kelas. Sejumlah orang tua tampak menyimak tuntunan panitia PPDB terkait pendaftaran PPDB.
"Banyak juga orang tua yang bingung dengan tata cara pendaftaran secara online itu bisa kami bantu di sini. Itu sudah tugas kami, termasuk mereka yang tidak memiliki akses internet di rumahnya," kata Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 5 Dede Rusmana.
Saat disinggung bagaimana panitia bisa mencegah calon peserta didik yang memanfaatkan celah di jalur zonasi dengan merubah data kependudukan, misalnya dengan merubah domisili ke permukiman terdekat dari sekolah tujuan, Dede menjawab diplomatis:
“Itu semua akan diatur oleh sistem, bukan oleh kami. Pasti akan masuk jika semua dokumen lengkap dan dianggap sah oleh sistem," katanya.
Daerah di sekitar SMAN 5 yang berlokasi di Jalan Lombok lebih didominasi perkantoran dan taman daripada permukiman. Dengan kata lain, sekolah negeri di jantung Kota Bandung ini menjadi tujuan banyak orang tua yang berharap bisa masuk zonasi, walaupun tidak tinggal di sekitar SMAN 5.
"Betul Anda bilang disekeliling sekolah sebagian besar adalah kantor dan taman kota, tapi ada juga kan permukiman, seperti permukiman di Jalan Bali (ada di belakang SMAN 5) di Jalan Lombok, Sumbawa juga (semuanya permukiman padat),” kata Dede.
Dede juga menepis mengenai murid titipan yang menumpak kartu keluarga. Menurutnya, sudah ada aturan bahwa numpang kartu keluarga bisa dimungkinkan dengan catatan memenuhi aturan minimal satu tahun sudah tinggal di alamat domisili yang baru (pindah KK).
“Dan si pemilik rumah yang ditinggali juga tidak keberatan dengan surat pernyataan tidak keberatan, ya sudah itu harus kami terima karena sesuai dengan aturan di PPDB," papar Dede.
Baca Juga: KPK Mengingatkan Larangan Gratifikasi dalam Proses PPDB
Keluhan Warga tentang Kelemahan-kelemahan PPDB SMA di Kota Bandung
Siswa Berprestasi di Bandung Terancam tak Bisa Masuk SMA Negeri karena Terganjal Jarak pada Sistem PPDB Jabar
Kardiana, Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 1 Bandung, menjelaskan mengenai data kependudukan calon peserta didik. Salah satu syaratnya adalah data KK orang tua dan anak harus sama. Jika data KK tidak sama, ada aturan petunjuk teknis yang mengaturnya.
“Kalau dengan wali harus ada surat yang menyatakan si walinya (yang ditumpangi KK) tidak keberatan. Jadi peraturan gubernur itu dibuat untuk menghindari kecurangan-kecurangan,” kata Kardiana Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 1 Bandung.
Meski ada aturan atau juknis, toh PPDB masih penuh dengan sengkarut dari tahun ke tahun. Sudah jadi rahasia umum regulasi di jalur zonasi paling leluasa diutak atik dan sangat mudah dimanipulasi. Sepanjang tak ada keberatan dari keluarga yang KK-nya ditumpangi calon peserta didik berarti masalah beres.
Dugaan jual beli KK pun jadi ladang bisnis setahun sekali saat PPDB di tahun ajaran baru dimulai. Sulit dibuktikan tapi sudah jadi rahasia umum. Ini terjadi antara orang tua si peserta didik dan keluarga yang akan ditumpangi KK-nya, umumnya di permukiman di dekat sekolah-sekolah favorit dalam radius sekitar 800 meter dari sekolah.
*Kawan-kawan yang baik, mari membaca tulisan-tulisan lain dari Prima Mulia atau artikel-artikel lain tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)