• Berita
  • KPK Mengingatkan Larangan Gratifikasi dalam Proses PPDB

KPK Mengingatkan Larangan Gratifikasi dalam Proses PPDB

Tahap pertama Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA, SMK, SLB sederajat di Jawa Barat telah dibuka mulai 3 Juni 2024.

Hari pertama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat tingkat SMA, SMK, dan SLB, di SMAN 1 Bandung, Senin (6/6/2022). Pendaftaran PPDB tahap 1 Jawa Barat sudah berakhir. Saat ini pendaftaran masuk ke tahap 2. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Iman Herdiana3 Juni 2024


BandungBergerak.idTahap pertama Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA, SMK, dan sederajat telah dibuka mulai Senin, 3 Juni 2024. Tahap pertama ini khusus bagi jalur zonasi dan afirmasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar proses PPDB berlangsugn transparan, adil, dan jauh dari tindakan korupsi ataupun gratifikasi.

Dalam Surat Edaran Nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), KPK mengingatkan bahwa:

“Proses pelaksanaan PPBD sepatutnya dilaksanakan secara efisien, adil, dan wajar untuk memastikan setiap calon peserta didik mendpatkan kesempatan yang sama dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Surat Edaran yang ditandatangani pimpinan KPK Nawawi Pomolango, 16 Mei 2024.

KPK mendukung pengendalian gratifikasi pada penyelengaraan PPDB serta mendukung penyelenggaraan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel. Beberapa poin penting terkait penyelenggaraan PPDB yang dihariskan KPK yaitu:

a) Wajib menjadi teladan dan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibana tau tugasnya;

b) Tidak memanfaatkan pelaksanaan PPDB untuk melakukan tindakan koruptif dan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana;

c) Dapat berkoordinasi dan berkonsultasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah pencegahan korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan PPDB dengan Inspektorat Daerah atau Kantor Wilayah terkait dan atau Inspektorat Kementerian sesuai kewenangannya;

Baca Juga: Jadwal dan Persyaratan PPDB 2024 Jenjang SMP dan SMA di Kota Bandung
PPDB SMA Jawa Barat 2024, Sistem Zonasi Belum Mampu Melayani Seluruh Warga yang Membutuhkan Akses Sekolah
Pungutan Liar saat PPDB, Ombudsman Jabar Meminta Disdik Memperkuat Pengawasan

d) Melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tidak pidana korupsi, dengan menginstruksikan dan memberikan imbauan secara internal kepada pegawai ASN dan non-ASN di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemeritahuan publik lainnya yang ditunjukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi apa pun kepada pegawai ASN dan non-ASN di lingkungan kerjanya;

e) Permintaan dana dan atau hadiah oleh ASN dan non-ASN termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, dan atau pegawai negeri lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi;

f) Apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi;

g) Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dan atau kedaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi (GOL) pada tautan gol.kpk.go.id.

h) Informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses pada tautan jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor Whatsapp 0811145575 atau menghubungi layanan publik KPK 196.

*Informasi lebih lanjut mengenai PPDB SMA Jawa Barat dapat diakses di laman resmi berikut ini    

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//