• Berita
  • Pungutan Liar saat PPDB, Ombudsman Jabar Meminta Disdik Memperkuat Pengawasan

Pungutan Liar saat PPDB, Ombudsman Jabar Meminta Disdik Memperkuat Pengawasan

Tim Saber Pungli Jawa Barat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pungli oleh sekolah dan panita PPDB di Bandung.

Orang tua calon peserta didik antre verifikasi jalur zonasi di hari pertama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat tingkat SMA, SMK, dan SLB, di SMAN 1 Bandung, Senin (6/6/2022). (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Emi La Palau24 Juni 2022


BandungBergerak.idPerwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 5 Kota Bandung. Kasus ini pertama kali terungkap tim Saber Pungli Jawa Barat lewat operasi tangkap tangan (OTT) berupa permintaan uang sumbangan dan uang pramuka oleh pihak sekolah terhadap orang tua peserta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Atas OTT tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat untuk membentuk mekanime pengawasan dan pengaduan internal (wishtleblowing system) yang dapat melindungi serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat untuk melaporkan pungutan liar dan pelanggaran PPDB lainnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana mengatakan, persoalan pengawasan ini telah berulang kali diingatkan kepada Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap pendaftaran, pengumuman, daftar ulang, hingga pengisian bangku kosong melalui manajemen berbasis sekolah (MBS). Yang mana saran terkait pengawasan ini telah disampaikan sejak September 2021 lalu, hingga terakhir pada rapat koordinasi evaluasi PPDB Tahap I pada 16 Juni 2022 lalu.

Dan Satriana mengaku sangat prihatin terhadap kejadian penangkapan Kepala Sekolah dan Panitia PPDB SMKN 5 Bandung oleh tim Saber Pungli Jawa Barat. Ia menjelaskan bahwa pungli atau permintaan imbalan dalam pelayanan publik merupakan salah satu bentuk maladministrasi dan mengacu pada Pasal 35 Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

“Kami prihatin terhadap kejadian penangkapan terhadap Kepala Sekolah dan panitia PPDB SMKN 5 Bandung yang diduga melakukan upaya pengumpulan uang titipan untuk biaya pembangunan sekolah dan seragam. Pungli atau permintaan imbalan dalam pelayanan publik merupakan salah satu bentuk maladministrasi dan mengacu kepada Pasal 35 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka atasan langsung harus melakukan pengawasan internal atas pelayanan publik yang diselenggarakan olehnya,” kata Dan Satriana, Jumat (24/6/2022).

Pengawasan terhadap pungli juga sejalan dengan pernyataan Gubernur Jawa Barat saat membuka PPDB tahun 2022. Pengawasan terhadap indikasi pungutan liar dalam tahapan pelaksanaan PPDB dan menjadikan wilayah Jabar siaga satu terhadap pungutan liar.

Dan Satriana menegaskan pihaknya mendukung dan mendorong Tim Saber Pungli untuk meneruskan proses pengawasan pungli secara menyeluruh dan menuntaskan pemeriksaan sesuai perundangan yang berlaku.

Ombudsman RI, kata Dan, dalam mengawasi PPDB Tahun 2022 ini memberikan perhatian terhadap pengawasan dan penyelesaian laporan terkait dugaan pungli dan proses penyaluran pendaftar jalur afirmasi yang tidak diterima pada seleksi tahap I. Ombudsman telah membuka layanan pengaduan pelanggaran PPDB melalui Whatsapp 0811-986-3737, bagi masyarakat yang mengalami maladministrasi dalam penyelenggaraan PPDB.

Ketua Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Jabar, Dwi Subawanto mengungkapkan bahwa masih banyak pelanggaran dalam proses penyelenggaran PPDB. Menyoroti persoalan pungli yang terjadi di SMKN 5 Bandung, Dwi mengatakan persoalan pungli ini masih masif terjadi. Hanya saja, banyak orang tua yang takut untuk melaporkan kasus.

Pihaknya merasa bahwa saat ini pengawasan yang dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan Jawa Barat memang sangat lemah.

“Saya bilang itu masif (Pungli), cuma saya gak bisa sampaikan misal SMA/SMK mana, kecuali kepada Saber Pungli atau penegak hukum, karena orang tua gak ada yang berani sebagai orang pelapor. Sangat lemah sekali (pengawasan), harus ada ekstra yaitu turunnya Saber Pungli,” kata Dwi, dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (24/6/2022).

BandungBergerak.id, telah berupaya untuk menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dedi Sopandi, namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan.

Baca Juga: Ombudsman Jawa Barat Membuka Layanan Pengaduan PPDB 2022
Informasi Lengkap Seputar PPDB SMA Jawa Barat
Informasi A sampai Z Seputar PPDB Kota Bandung 2022

Keluhan Orang Tua Siswa

Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat tahun ini dikeluhkan orang tua siswa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP). Mereka mengaku kecewa dengan hasil pengumuman PPDB SMA-SMK Negeri di Kota Bandung, hal tersebut dikarenakan minimnya siswa Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) yang diterima.

Beberapa indikasi pelanggaran yang disoroti oleh FMPP yakni pada kuota afirmasi 15 persen yang tak sesuai dengan Pergub tentang PPDB. Yang mana jumlah tersebut seharusnya diambil dari jumlah siswa dalam online tidak termasuk kuota offline yang diindikasi dari kursi cadangan yang sengaja dikosongkan tiap rombongan belajar. Pihaknya mengkritik adanya sekolah yang mengurangi jumlah kelas PPDB Online. 

“Dalam laporan yang diterima FMPP, banyak orang tua yang menggunakan jalur kondisi tertentu (jalur Covid) padahal kondisi saat ini sudah membaik sehingga mengurangi kuota jalur SKTM (KETM),” ungkap Ketua FMPP, Illa Setiawati dalam keterangan resminya.

Sehingga pihaknya menuntut agar kuota jalur KETM dari tiap sekolah paling sedikit 15 persen harus sesuai dan tak dikurangi sebagaimana amanat Permendikbud no 1 tahun 2021 sehingga penerimaan jalur KETM akan bertambah.

Pihaknya juga menuntut agar penentuan 15 persen kuota tersebut dari jumlah keseluruhan dari siswa yang akan diterima baik online maupun offline. Jika tidak, pihaknya berencana melakukan gugatan perdata kepada para Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri yang diindikasi telah melakukan pelanggaran.

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//