• Nusantara
  • Ombudsman Jawa Barat Membuka Layanan Pengaduan PPDB 2022

Ombudsman Jawa Barat Membuka Layanan Pengaduan PPDB 2022

Warga yang menemukan penyimpan terkait pelaksanaan PPDB, bisa mengonsultasikan dan melaporkan ke layanan pengaduan PPDB Perwakilan Ombudsman Jawa Barat.

Siswi kelas 11 SMA berkumpul di Taman Lansia, Bandung, Selasa (31/5/2022). Para pelajar ini bisa kembali bertemu setelah sekolah bisa menggelar 100 persen belajar tatap muka. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Iman Herdiana20 Juni 2022


BandungBergerak.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023 sudah dibuka untuk tingkat SD/ Sederat, SMP/Sederajat dan SMA/Sederajat di Wilayah Jawa Barat. Untuk mengantisipasi kemungkinan penyimpangan selama proses PPDB, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat membuka layanan pengaduan.

Layanan Pengaduan PPDB ini bisa diakses di Instagram Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat dengan cara melakukan scan QR code atau menghubungi Whatsapp 08119863737.

“Apabila wargi menemukan penyimpan, bisa di konsultasikan dan laporkan ke Perwakilan Ombudsman Jawa Barat dengan scan QR code di atas atau hubungi kami di whatsapp 08119863737. Kalau bukan dari kita, siapa lagi? Karena Lapor itu Baik,” demikian keterangan resmi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, dikutip Senin (20/6/2022).

Sebelumnya, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan rapat koordinasi pembahasan catatan pascapelaksanaan Pendaftaran Tahap I PPDB SMA/SMK/SLB Provinsi Jawa Barat. Dalam rapat ini ditekankan beberapa catatan dari Ombudsman tentang pentingnya penyelesaian pengaduan, serta perbaikan cepat terhadap tampilan dan transparansi informasi pada website PPDB.

Dan Satriana, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat mengatakan, beberapa catatan dan saran perbaikan tersebut didapat melalui hasil pemantauan tindak lanjut saran PPDB tahun sebelumnya serta pemetaan isu pelayanan PPDB pada berbagai sumber.

Hal-hal yang harus diperbaiki penyelenggara PPDB di Provinsi Jawa Barat meliputi, perbaikan pada proses verifikasi data pendaftar, transparansi Informasi pendaftar, jaminan penyaluran calon peserta didik baru KETM, transparansi data perubahan kuota akibat pengunduran diri, serta perbaikan saluran pengelolaan Pengaduan berjenjang tersebut perlu dlakukan agar pelaksanaan PPDB Tahap II nanti sesuai dengan tujuan.

“Semua pengaduan pada Tahap I ini agar dapat diselesaikan sebelum pendaftaran Tahap II dimulai,” kata Dan Satriana, dalam siaran persnya.

Baca Juga: Mari Jadikan Kasus Meninggalnya Ahmad Solihin dan Sopiana Yusup yang Terakhir
Laung Nirmala
Daftar 21 Ruang Publik di Kota Bandung yang Dipasang Wifi Gratis

Rapat koordinasi di antaranya dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi.

Dedi Supandi menyatakan mengenai hasil evaluasi pelaksanaan pendaftaran Tahap I dan rencana perbaikan pelaksanaan pendaftaran Tahap II PPDB. Antara lain rencana perbaikan penyampaian informasi melalui website PPDB, penyaluran calon peserta didik baru KETM yang tidak diterima di sekolah negeri, dan perbaikan pengelolaan pengaduan secara berjenjang.

Dedi menyampaikan instruksi kepada jajaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk memperhatikan dan menindaklanjuti catatan dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat tersebut.

Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja menyampaikan apresiasi atas masukan dan catatan dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya, Setiawan meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk mempelajari dan segera menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat.

Lebih jauh, Setiawan mengharapkan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat dapat terus berkoordinasi untuk perbaikan pelayanan publik pada seluruh unit kerja di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//