Informasi Lengkap Seputar PPDB SMA Jawa Barat
Dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat memuat perincian SOP PPDB 2022 Jawa Barat, meliputi prosedur pendaftaran, persyaratan, dan jalur-jalur penerimaan peserta didik.
Penulis Iman Herdiana23 Juni 2022
BandungBergerak.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat memasuki pendaftaran tahap kedua. Orang tua dipastikan saat ini turut sibuk mendaftarkan anak-anaknya masuk jenjang SMA. Orang tua pun harus memahami tata cara PPDB tahun ini.
Karena itu, orang tua memerlukan informasi mengenai tata cara atau prosedur PPDB. Mengenai hal ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan Jawa Barat telah mengeluarkan standar operasional prosedur (SOP) PPDB 2022.
SOP PPDB Jawa Barat tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 24206/Kpg.03.01.01/Sekre Tentang Prosedur Operasional Standar Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Dalam salinan Keputusan Gubernur yang diperoleh BandungBergerak, Kamis (23/6/2022), disebutkan bahwa maksud disusunnya Prosedur Operasional Standar Penerimaan Peserta Didik Baru adalah untuk memberikan penjelasan operasional yang rebih rinci tentang pengelolaan PPDB pada SMA, SMK, dan SLB.Berikut ini kami sarikan SOP PPDB di Jawa Barat:
PPDB dilaksanakan secara online (dalam jaringan), offline (di luar jaringan), serta semi daring.
Persyaratan Calon Peserta Didik
Merupakan kriteria yang harus dipenuhi calon peserta didik baru, meliputi:
- Calon Peserta Didik Baru SMA dan SMK, meliputi:
- Peserta didik lulus Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat (SMK, SLB) yang lulus pada tahun berjalan dan/atau lulusan tahun sebelumnya; dan
- Peserta didik lulus ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya
- Wajib memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
- menyelenggarakan pendidikan khusus;
- menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
- berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
- Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran, atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
- Calon Peserta Didik baru SLB pada jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah dilaksanakan dengan ketentuan:
- memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog/tenaga medis atau dari tim kelompok kerja pendidikan khusus;
- memiliki ijazah bagi calon Peserta Didik baru SLB pada jenjang pendidikan dasar yaitu lulusan sekolah dasar luar biasa luar biasa dan SMP luar biasa;
- dalam hal calon Peserta Didik baru tidak memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan, calon Peserta Didik baru dapat mengikuti asesmen atau diagnosa kekhususan yang dilaksanakan Satuan Pendidikan.
Dalam pelaksanaan penilaian kekhususan, Satuan Pendidikan dapat bekerja sama dengan tim ahli atau Pusat Layanan di SLB.
Persyaratan Dokumen PPDB Jawa Barat
Merupakan berbagai dokumen yang harus dipenuhi calon peserta didik meliputi persyaratan umum dan persyaratan khusus. Baik persyarataan umum maupun khusus, dapat tidak dilegalisir selama dapat menunjukkan aslinya (discan dan unggah pada pendaftaran daring, atau diperlihatkan aslinya kepada panitia pada pendaftaran daring).
- Dokumen persyaratan umum:
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah mengikuti ujian sekolah/kartu peserta ujian sekolah (jika ijazah belum terbit).
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;
- Kartu Tanda Penduduk orang tua peserta didik; d. Kartu Keluarga yang menerangkan berdomisili Calon Peserta Didik;
- Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua (pada pendaftaran luring).
- Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB dan SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
- Dokumen Persyaratan Khusus PPDB:
- Kartu Keluarga yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun, bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, kondisi tertentu, anak guru (SMA dan SMK), prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA);
- Data nilai rapor aspek kognitif semua mata pelajaran semester 1
- sampai semester 5, bagi pendaftar jalur nilai rapor (SMA), jalur persiapan kelas industri , dan nilai rapor umum (SMK) ; Piagam prestasi kejuaraan yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala desa setempat untuk jalur afirmasi kondisi tertentu dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah;
- Surat Keputusan (SK) penugasan dari instansi tempat bertugas orang tua untuk jalur afirmasi kondisi tertentu sebagai petugas penanganan Covid-19 khususnya bagi yang bertugas di Rumah Sakit, Puskesmas, Kecamatan, Kelurahan (meliputi: dokter, perawat/vaksinator, supir ambulance, satuan tugas Covid19 kecamatan atau kelurahan, penggali kubur pada pemakaman korban Covid19 yang berinteraksi dengan pasien Covid19);
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali, disertai keterangan domisili di tempat kepindahan;
- Surat Keterangan dan Surat Keputusan tugas mengajar dari kepala sekolah bagi anak guru pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
- Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah meliputi Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Beras Sejahtera (KBS), Kartu Sembako Murah (KSM), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah). Bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat, melampirkan Kartu Keluarga Sejahtera. Jika peserta didik tidak memiliki kartu program penanggulangan kemiskinan, dapat membuktikan ketidakmampuan dengan:
1) Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS), atau Data non DTKS; atau
2) Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan menyertakan surat Berita Acara dari kelurahan tentang warga masyarakat yang layak diajukan untuk Data Terpadu Kesejahteraan Dinas Sosial, berdasarkan hasil Musyawarah Kelurahan, atau Data Usulan Terakhir Keluarga Ekonomi Tidak Mampu dari kelurahan
PPDB dilaksanakan melalui beberapa jalur meliputi jalur afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali/ anak guru, jalur prestasi dan jalur zonasi (pada SMA). Sedangkan pada SMK meliputi jalur afirmasi, prioritas terdekat, perpindahan tugas orang tua/wali/ anak guru dan jalur prestasi kejuaraan dan prestasi nilai rapor (persiapan kelas industri dan nilai rapor umum).
- Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), anak berkebutuhan khusus (ABK) meliputi penyandang disabilitas dan anak Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa, serta afirmasi kondisi tertentu.
a.Calon peserta didik KETM dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah seperti:
1) Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
2) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
3) Kartu Pra Sejahtera (KPS), atau 4) Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau
5) Kartu Sembako Murah, atau 6) Kartu penanggulangan kemiskinan lainnya sesuai program
7) pemerintah pusat atau daerah
8) Jika tidak memiliki kartu program penanganan kemiskinan, calon peserta didik terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS), atau Data non DTKS; atau
9) Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan menyertakan surat Berita Acara dari kelurahan tentang warga masyarakat yang layak diajukan untuk Data Terpadu Kesejahteraan Dinas Sosial, berdasarkan hasil Musyawarah Kelurahan, atau Data Usulan Terakhir Keluarga Ekonomi Tidak Mampu dari kelurahan.
- Afirmasi bagi ABK merupakan PPDB yang diperuntukkan untuk Anak Berkebutuhan Khusus meliputi penyandang disabilitas dan anak cerdas istimewa dan bakat istimewa, yang dibuktikan dengan surat hasil diagnosa atau penilaian kekhususan dari ahli (psikolog/tenaga medis) atau pokja pendidikan inklusif.
- Afirmasi kondisi tertentu, merupakan layanan PPDB yang ditujukan bagi masyarakat yang terdampak kondisi tertentu (petugas penanganan Covid-19, korban bencana alam/sosial) yang dapat mengganggu kelancaran PPDB putera-puterinya;
- Calon peserta didik kondisi tertentu dibuktikan dengan dokumen surat keputusan kepala instansi tempat bertugas (petugas penanganan Covid19), atau Surat Keterangan dari RT/RW/Kelurahan (bagi korban bencana alam/sosial).
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali /Anak Guru
- Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali merupakan jalur PPDB yang disediakan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti domisili orang tua/wali karena perpindahan tempat tugas;
- Perpindahan tugas berasal dari luar zona atau dari wilayah/kabupaten/kota lain;
- Kuota jalur perpindahan orang tua/wali dapat digunakan bagi Calon Peserta Didik anak guru (tenaga pendidik dan tenaga kependidikan) yang bertugas di satuan pendidikan yang dituju;
- Perpindahan tugas orang tua dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor atau perusahaan yang memberi tugas, disertai keterangan tempat domisili kepindahannya dari RT/RW/kelurahan;
- Calon Peserta Didik anak guru/tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, dibuktikan dengan surat penugasan dari pimpinan lembaga tempat bertugas orang tua Calon Peserta Didik;
- Kuota jalur perpindahan sebesar 5% dari keseluruhan Calon Peserta Didik yang diterima;
- Perpindahan tugas orang tua/wali pada tempat bertugas, paling lama telah bertugas tiga (3) tahun;
- Kriteria jalur perpindahan orangtua/wali/anak guru diatur dalam ketentuan yang ditetapkan satuan pendidikan sebagai implementasi Manajemen Berbasis Sekolah;
- Seleksi jalur perpindahan tugas dengan mempertimbangkan:
1) tempat domisili calon peserta didik sesuai domisili tempat perpindahan tugas orang tua/wali calon Peserta Didik , dapat menggunakan KK sebelum perpindahan, dengan menyertakan surat keterangan domisili perpindahan (Jika pada surat pindah dari atasan orang tua/wali tidak menjelaskan alamat domisili kepindahan ).
2) Hasil pengukuran jarak terdekat dari domisili (sesuai perpindahan tugas) ke sekolah; dan 3) usia Calon Peserta Didik.
- Jalur Prestasi
Jalur prestasi dapat dibedakan menjadi jalur prestasi nilai rapor dan jalur prestasi kejuaraan.
- Jalur prestasi nilai rapor menggunakan nilai rapor dari semester satu hingga semester lima, sedangkan prestasi kejuaraan menggunakan prestasi kejuaraan yang diperoleh calon peserta didik dan/atau menggunakan uji kompetensi yang dilakukan satuan pendidikan tujuan (disesuaikan dengan kondisi protokol Covid19).
- Prestasi kejuaraan berdasarkan hasil perlombaan atau penghargaan kejuaraan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, Asia, tingkat nasional, tingkat provinsi, atau tingkat kabupaten/kota.
- Prestasi dari perlombaan atau kejuaraan merupakan prestasi bakat istimewa berdasarkan capaian kejuaraan dalam berbagai bidang terutama kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kementerian Agama;
- Kejuaraan yang diperhitungkan dari salah satu jenis prestasi dari cabang/bidang dari kejuaraan yang diperoleh, diutamakan prestasi yang berjenjang;
- Kejuaraan yang diakui adalah kejuaraan yang diperoleh selama menjadi peserta didik SMP/MTs atau sederajat (paling lama lima tahun, paling cepat enam bulan saat pendaftaran PPDB);
- Kejuaraan tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh instansi di tingkat kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai agenda pemerintah kabupaten/kota atau melibatkan lembaga/ instansi/ organisasi resmi yang relevan dengan prestasi;
- Kejuaraan tingkat provinsi diselenggarakan oleh instansi di tingkat provinsi yang ditetapkan sebagai agenda pemerintah provinsi atau melibatkan lembaga/instansi/ organisasi resmi yang relevan dengan prestasi;
- Kejuaraan tingkat nasional diselenggarakan oleh kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian yang ditetapkan sebagai agenda nasional;
- Kejuaraan tingkat Internasional yang diakui oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang ditetapkan sebagai agen internasional atau melibatkan lembaga/ instansi/organisasi resmi yang relevan dengan prestasi, disertai surat keterangan dari kementerian terkait prestasi ;
- Sertifikat penghargaan kejuaraan, diverifikasi dan dilegalisasi (jika kondisi masa darurat Covid-19 sudah berakhir), jika pandemi Covid19 belum berakhir, piagam asli di-scan dan diunggah ke website PPDB dengan foto kegiatan lomba; Jika dilegalisir berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Kejuaraan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi tingkat kabupaten/kota pengesahan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat, tingkat provinsi dan nasional, disahkan oleh Cabang Dinas Pendidikan setempat dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi;
2) Kejuaraan tingkat internasional, pengesahan dilakukan/disertai surat keterangan kementerian sesuai dengan bidang kejuaraan;
3) Kejuaraan dalam bidang olah raga, legalisasi sertifikat dilakukan oleh organisasi cabang olah raga/KONI tingkat kabupaten/kota/ provinsi atau BAPOPSI, sesuai tingkat kejuaraan, ;
4) Kejuaraan bidang lainnya, legalisasi sertifikat dilakukan oleh panitia penyelenggara atau lembaga yang relevan dan terlibat dalam kejuaraan tersebut.
Kategori prestasi kejuaraan dapat diperoleh dari berbagai perlombaan meliputi:
Perlombaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi di antaranya adalah: Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Olahraga Peserta didik Nasional (O2SN), Festival dan Lomba Seni Peserta didik Nasional (FLS2N), Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional (LCSPN), Kuis Kihajar (Kita Harus Belajar), Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari), Lomba Karya Jurnalistik Peserta didik Nasional (LKJS), Lomba Cipta Puisi, Cipta Lagu, Melukis dan Membatik;
Perlombaan yang diselenggarakan di luar Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi dapat berupa: sains (ilmu pengetahuan), teknologi tepat guna, seni ( seni musik, seni tari, seni suara, seni rupa, dan budaya, olahraga, kepramukaan, keagamaan, Bela Negara, Palang Merah Remaja, Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Literasi (baca, tulis, numerik, keuangan, TIK, dsb.), bahasa (contoh: debat bahasa Indonesia atau bahasa asing);
Prestasi bidang keagamaan berupa kemampuan hafiz Qur’an memperoleh penghargaan prestasi berdasarkan jumlah Juz yang dikuasai Calon Peserta Didik. Prestasi hafiz Qur’an dibuktikan dengan surat keterangan dari kantor kemenag sesuai tempat domisili Calon Peserta Didik.
Penyetaraan penghargaan prestasi hafiz Qur’an sebagai berikut:
1) Kemampuan hafiz dengan jumlah 11 - 30 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat Internasional;
2) Kemampuan hafiz dengan jumlah 7 - 10 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat nasional;
3) Kemampuan hafiz dengan jumlah 4 - 6 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat provinsi
4) Kemampuan hafiz dengan jumlah 3 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat kabupaten/kota;
- Prestasi bidang agama, seperti: agama Islam (Musabaqoh Tilawatil Qur’an, Dakwah, Qasidah, Nasyid, lainnya); agama Kristen Protestan (Lagu rohani atau lainnya), serta agama lainnya (Katolik, Hindu, Budha), dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari kantor atau lembaga keagamaan penyelenggara;
- Prestasi literasi West Java Leader’s Reading Chalange (WJLRC) berupa piagam penghargaan dari Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah, diberi skor setara dengan kejuaraan sesuai tingkat wilayah yang memberikan piagam;
- Prestasi Kepramukaan memperoleh penghargaan dengan ketentuan setiap kejuaraan atau penghargaan disetarakan dengan kejuaraan di luar perlombaan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kementerian Agama dengan penyetaraan penskoran sebagaimana diuraikan pada tabel terlampir;
- Persyaratan administrasi dokumen prestasi Kepramukaan yang harus dilampirkan memenuhi ketentuan berikut:
1) Prestasi tertinggi Pramuka Penggalang Garuda, melampirkan Surat Keterangan dan Fotokopi Sertifikat/Piagam Pramuka Garuda yang telah di legalisir oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang;
2) Juara 1, 2 dan 3 Lomba Tingkat V (LT V Nasional), melampirkan SK Kejuaran dan Fotokopi Sertifikat/ Piagam Lomba Tingkat V (LT V Nasional) yang telah di legalisir oleh Kwartir Nasional/Kwartir Daerah;
3) Partisipasi Kegiatan Internasional (Jambore Dunia, Jambore Asean) dan Partisipasi Kegiatan Nasional (Jambore Nasional), melampirkan Surat Tugas/Rekomendasi keikutsertaan dan Fotokopi Sertifikat/Piagam Partisipasi Kegiatan Internasional (Jambore Dunia, Jambore Asean) dan Partisipasi Kegiatan Nasional (Jambore Nasional) yang telah di legalisir oleh Kwartir Nasional/Kwartir Daerah;
4) Juara 1, 2 dan 3 Lomba Tingkat IV (LT IV Provinsi), melampirkan SK Kejuaran dan Fotokopi Sertifikat/Piagam Lomba Tingkat IV (LT IV Provinsi) yang telah di legalisir oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang;
5) Partisipasi Kegiatan Daerah (Jambore/Kegiatan Provinsi), melampirkan Surat Tugas/Rekomendasi keikutsertaan dan Fotokopi Sertifikat/Piagam Partisipasi Kegiatan Daerah (Jambore/Kegiatan Provinsi) yang telah di legalisir oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang;
6) Juara 1, 2 dan 3 Lomba Tingkat III (LT III Kab/Kota), melampirkan SK Kejuaran dan Fotokopi Sertifikat/ Piagam Lomba Tingkat III (LT III Kab/Kota) yang telah di legalisir oleh Kwartir Cabang;
7) Partisipasi Kegiatan Cabang (Jambore/Kegiatan Kab/Kota), melampirkan Surat Tugas/Rekomendasi keikutsertaan dan Fotokopi Sertifikat/Piagam Partisipasi Kegiatan Cabang (Jambore/Kegiatan Kab/Kota) yang telah di legalisir oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang.
Seleksi jalur prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kementerian Agama dilakukan melalui pemeringkatan skor yang diperoleh dari kejuaraan;
Jika melakukan uji kompetensi dapat dilakukan oleh panitia PPDB di satuan pendidikan (jika kondisi darurat Covid-19 berakhir atau untuk kasuistik), dengan ketentuan:
1) Melibatkan ahli sesuai prestasi, padat bekerjasama dengan pihak/ lembaga/organisasi yang relevan dengan prestasi yang akan diujikan;
2) Panitia dan penguji prestasi wajib merahasiakan kepada orangtua Calon Peserta Didik hasil uji kompetensi sebelum pengumuman penetapan penerimaan;
3) Mekanisme seleksi jalur Prestasi kejuaraan dari perlombaan, dilaksanakan dengan tahapan:
a) Verifikasi data calon peserta didik yang telah di-input saat pendaftaran;
b) Menghitung skor prestasi dengan ketentuan: Skor prestasi dari satu jenis/bidang, skor kejuaraan tingkat wilayah penyelenggaraan yang berjenjang, dihitung berdasarkan akumulasi dari prestasi tiap wilayah yang diperoleh (daftar skor terlampir);
c) Menghitung nilai akhir jalur prestasi kejuaraan: Jika tidak dilaksanakan uji kompetensi, skor akhir untuk diperingkat dihitung dari akumulasi skor tingkat kejuaraan /STK (juara 1, 2, atau 3 sesuai tingkat wilayah kejuaraan dilaksanakan (tingkat kota/kabupaten, provinsi, nasional, asia atau internasional);
d) Jika dilaksanakan uji kompetensi, penilaian kompetensi prestasi dilakukan oleh panitia tingkat satuan pendidikan atau mitra berdasarkan kriteria dan penskoran yang ditetapkan satuan pendidikan.
e) Skor akhir jika dilaksanakan uji kompetensi, dihitung dari gabungan skor hasil uji kompetensi (SUK) sesuai prestasi (70%), dan akumulasi skor piagam tingkat kejuaraan (STK) sesuai wilayah kejuaraan (30%); NA = 70% (SUK) + 30% (akumulasi STK ).
4) Prestasi kejuaraan dari perlombaan didasarkan pada perolehan hasil kejuaraan di tingkat internasional, asia, nasional, provinsi dan/atau kabupaten/kota, dengan kriteria sebagai berikut:
a) Juara 1, 2, 3 tingkat internasional, asia dan juara 1 tingkat nasional (berjenjang) dapat langsung diterima;
b) Selain kejuaraan 1, 2, 3 internasional, asia dan juara nasional 1 (berjenjang), diberikan acuan penskoran prestasi sebagaimana terlampir pada petunjuk teknis untuk penetapan nilai akhir oleh satuan pendidikan;
5) Seleksi jalur prestasi kejuaraan dilakukan melalui pemeringkatan nilai akhir prestasi hingga batas kuota jalur prestasi kejuaraan yang ditetapkan satuan pendidikan;
6) Jika hasil pemeringkatan pada batas kuota terdapat beberapa nilai prestasi Calon Peserta Didik yang sama, selanjutnya pemeringkatan berdasarkan usia tertua;
7) Calon Peserta Didik yang diterima merupakan hasil pemeringkatan hingga batas kuota jalur prestasi;
Baca Juga: Memotret Harapan yang Digariskan Takdir Pagebluk
Haul Inggit Garnasih, Mengenang Ibu, Teman, dan Kekasih
Informasi A sampai Z Seputar PPDB Kota Bandung 2022
- Jalur zonasi
Merupakan jalur PPDB pada SMA, dengan seleksi menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, dan letak satuan pendidikan terhadap domisili Calon Peserta Didik;
- Zona adalah kawasan atau area yang meliputi beberapa wilayah administratif pemerintahan tingkat kabupaten/kota, kecamatan dan/atau desa/kelurahan dalam jarak terdekat dengan satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS), dikoordinasikan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta disetujui oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah;
- Tempat domisili Calon Peserta Didik dari zona yang berbeda dengan satuan pendidikan, ditetapkan menjadi satu zona jika tempat domisili terletak di wilayah administratif desa/kecamatan yang berbatasan dengan zona tempat satuan pendidikan (ditetapkan sebagai daerah irisan);
- Seleksi PPDB pada jalur zonasi mengutamakan jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik dengan satuan pendidikan;
Jarak domisili dihitung berdasarkan jarak dari domisili/tempat tinggal ke Satuan pendidikan menggunakan sistem teknologi informasi (geolokasi);
- Domisili Calon Peserta Didik didasarkan alamat rumah pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun;
- Bagi Kartu Keluarga yang diperbaharui karena ada perubahan anggota keluarga sehingga terbit kurang dari satu tahun, wajib melampirkan surat keterangan dari RT dan RW yang menjelaskan berapa lama yang bersangkutan telah menetap;
- Bagi calon peserta didik yang berdomisili tidak dengan orang tuanya, wajib menyertakan surat keterangan Tidak Berkeberatan dari pemilik tempat tinggal sesuai domisilinya.
- Domisili Calon Peserta Didik dapat didasarkan alamat rumah pada Surat Keterangan Domisili jika Calon Peserta Didik tersebut adalah korban bencana alam/sosial (korban banjir, longsor, gempa bumi, gunung meletus/huru hara) yang mengakibatkan calon peserta didik pindah alamat karena evakuasi/mitigasi ke daerah yang aman;
- Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah perbatasan provinsi, penetapan zonasi dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar pemerintah daerah dengan ketentuan:
1) satuan pendidikan mengajukan daya tampung bagi peserta didik dari luar provinsi melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah untuk ditetapkan Dinas Pendidikan;
2) Dinas Pendidikan provinsi Jawa Barat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dari Provinsi lain untuk melakukan kesepakatan;
3) Kesepakatan yang telah ditetapkan ditindaklanjuti dengan input kuota luar provinsi pada sistem aplikasi PPDB. Dalam hal terdapat penambahan kecamatan pada penetapan zonasi dapat dilakukan dengan ketentuan dituangkan dalam berita acara yang ditanda tangan kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah.
Calon Peserta Didik jalur zonasi 50% (lima puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Calon Peserta Didik yang diterima melalui jalur zonasi adalah Calon Peserta Didik yang berdomisili pada satu zona dengan sekolah yang dituju, mengutamakan jarak tempat tinggal terdekat dengan satuan pendidikan.
j. Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB melalui zonasi dikecualikan bagi:
1) SMK;
2) Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus atau pendidikan layanan khusus;
3) Satuan pendidikan berasrama;
4) Satuan pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia satuan pendidikan tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
Satuan pendidikan yang memiliki Perjanjian Kerja Sama dengan pihak instansi/lembaga lain karena kepemilikan lahan milik instansi yang digunakan sekolah, memenuhi ketentuan berikut:
1) menetapkan kuota zonasi khusus bagi calon peserta didik dari anak kandung anggota instansi melalui koordinasi dengan pihak instansi;
2) anggota instansi dibuktikan dengan kartu anggota/identitas resmi dari pimpinan instansi;
3) melaporkan kepada Dinas Pendidikan melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, data kuota perjanjian kerjasama sebelum data daya tampung diunggah ke sistem TIK PPDB, dengan melampirkan surat Perjanjian Kerja Sama.
- Jalur Prioritas Terdekat
Merupakan jalur PPDB pada SMK dengan seleksi berdasarkan pada jarak terdekat dari tempat domisili calon peserta didik ke sekolah tujuan tanpa dipengaruhi zonasi.
Prosedur Operasional Standar PPDB pada Satuan Pendidikan
Setiap Satuan pendidikan wajib menyusun Pedoman Operasional Standar (POS) yang menjelaskan pelaksanaan PPDB jalur perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru/prestasi kejuaraan; POS tiap satuan pendidikan sekurang-kurangnya memuat: a) profil sekolah; dan b) informasi PPDB meliputi:
1) daya tampung tiap jalur;
2) mekanisme pendaftaran;
3) persyaratan pendaftaran sesuai jalur;
4) mekanisme seleksi;
5) mekanisme pengumuman;
6) mekanisme dan persyaratan daftar ulang;
7) nomor kontak panitia Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID); dan
8) berbagai kanal yang dapat dihubungi untuk komunikasi PPDB
Jadwal PPDB Tahap 2
Saat ini, PPDB jenjang SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat masuk ke pendaftaran tahap 2.
23-30 Juni 2022
Pendaftaran & verifikasi Tahap 2 SMA dengan jalur Zonasi SMK dan jalur prestasi rapor daring/luring mandiri, melalui http://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id Luring dilakukan oleh sekolah asal/sekolah yang dituju :http://sekolah.ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
1 – 4 Juli 2022
Tes Minat dan bakat/Uji Kompetensi (SMK) Panitia PPDB SMK Negeri dan Swasta.
5 Juli 2022
Rapat dewan Guru dan Kepala Sekolah: Penetapan hasil seleksi PPDB tahap 2 Kepala Sekolah, Dewan Guru, Komite sekolah, Pengawas sekolah.
6 Juli 2022
Koordinasi Satuan Pendidikan dengan Cadisdik wilayah Kepala SMA, SMK dan Panitia PPDB tingkat Cadisdik Wilayah.
8 Juli 2022
Pengumuman Tahap 2 Panitia PPDB SMA, SMK Negeri dan Swasta Hasil pengumuman diambil di sekolah tempat mendaftar.
11-12 Juli 2022
Daftar Ulang Tahap 2
Dilakukan orang tua secara mandiri luring ke sekolah tujuan( Baca informasi daftar ulang dari SOP PPDB sekolah penerima di website PPDB).
13- 15 Juli
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Panitia MPLS.
18 Juli 2022
Tahun Ajaran Baru.