PILKADA JABAR 2024: Dihantui Pelanggaran Netralitas ASN, Pengawasan Ketat Perlu Dilakukan
Ombudsman Jabar telah memperingatkan kepala daerah untuk tidak melakukan intervensi pada perhelatan Pilkada Jabar 2024.
Penulis Nabila Eva Hilfani 30 September 2024
BandungBergerak.id - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 akan segera dilangsungkan serentak. Di Jawa Barat, sejumlah kabupaten dan kota menggelar Pilwalkot maupun Pilbup. Begitu juga di provinsi yang akan menghelat Pilgub Jabar 2024. Maka, netralitas aparatur sipil negara (ASN) perlu dijaga.
Untuk memantau netralitas ASN ini Ombudsman RI Jawa Barat (Ombudsman Jabar) telah berkoordinasi dengan Bawaslu Jabar serta Inspektorat dan BKD/BKPSDM provinsi maupun kota/kabupaten di Jawa Barat. Pengawasan netralitas ASN menjadi krusial agar Pilkada bisa berjalan damai dan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Kepala Ombudsman Jabar Dan Satriana menyatakan, netralitas ASN merupakan bagian dari penyelenggaraan Pilkada sesuai prinsip-prinsip Pemilu serta penjagaan integritas dan profesionalisme. Di sisi lain, potensi masalah yang akan timbul menjadi alasan pengawasan perlu dilakukan.
“Keberpihakan dalam pelayanan publik bukan hanya diakibatkan oleh pelaku pelayanan publik sebagai pelanggar netralitas. Namun, pelaku pelayanan publik yang menjadi korban pelanggaran netralitas oleh pejabat publik pun berpotensi memberikan dampak buruk pada pelayanan publik,” terang Dan Satriana, sebagaimana tertulis dalam siaran pers Senin, 23 September 2024.
Ombudsman Jabar telah memperingatkan Pemerintah Daerah agar tidak mengintervensi dan mempengaruhi jalannya Pilkada, khususnya yang berdampak pada pemberian keuntungan atau kerugian pada calon kepala daerah.
Baca Juga: PILWALKOT CIMAHI 2024: Dari Calon Termuda hingga Pensiunan TNI
PILWALKOT BANDUNG 2024: Pasangan Haru Suandharu dan Ridwan Dhani Wirianata, Melanjutkan Duet PKS-Gerindra Plus
PILKADA JABAR 2024: Nomor Urut Para Kontestan Pilgub Jabar 2024, Pilwalkot Bandung 2024, Pilbup Bandung 2024, Pilbup Bandung Barat 2024
Pentingnya Netralitas ASN
Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pilkada penting ditegakan agar kepentingan publik terhindar dari penyalahgunaan yang bertujuan untuk pemenuhan kepentingan politik.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam dokumen bertajuk “Netralitas ASN di tengah Intervensi Politik” memaparkan dampak dari ketidaknetralan ASN dalam perhelatan politik seperti Pilkada. Terdapat empat dampak yang dipaparkan yaitu, kepentingan masyarakat terdistorsi, pelayanan tidak optimal, penempatan jabatan cenderung melihat keterlibatan dalam Pilkada, dan jabatan di birokrasi diisi oleh PNS yang tidak kompeten.
Netralitas ASN sesungguhnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 2 menyebutkan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas, salah satunya. Artinya, ASN tidak berpihak pada kepentingan siapapun.
Dukungan terhadap pihak tertentu juga jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS. Pasal 4 poin 12 sampai 15 menyebutkan bahwa, PNS dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada, Pileg, atau Pilpres.
Secara etis, PNS juga wajib menghindari konflik kepentingan, sehingga dilarang melakukan perbuatan yang terindikasi terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Selama berjalannya Pemilihan Umum 2024, tercatat 417 laporan soal pelanggaran netralitas ASN, 197 diantaranya terbukti melanggar dan telah mendapatkan rekomendasi sanksi. (Siaran pers Komisi Aparatur Sipil Negara, 23 Februari 2024). Sebanyak 40 persen dari total kasus, pelanggaran terjadi di media sosial.
Arie, komisioner KASN menyebutkan bahwa jumlahnya dapat lebih banyak dari yang tercatat, karena tidak terpantau atau tidak sampai kepada lembaga pengawas maupun Satuan Tugas Netralitas ASN. Pelanggaran netralitas ASN disebutnya akan naik di Pilkada 2024 hingga dua sampai tiga kali lipat. Oleh karena itu, kegiatan komunikasi, edukasi, dan sosialisasi diajukanya untuk menekan angka tersebut.
Dugaan tersebut dapat serius ditanggapi. Terlebih melihat jumlah pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada sebelumnya di tahun 2020 yang mencapai 2.034 ASN yang dilaporkan dan 1.597 di antaranya terbukti melanggar netralitas (Siaran pers KASN, 6 Februari 2024).
Ombudsman dalam siaran persnya pun secara lugas menunjukan perhatiannya yang tertuju pada upaya memperjelas fungsi dan kewenangan setiap lembaga dalam pengawasan netralitas ASN, penguatan pengelolaan penyelesaian laporan internal di setiap lembaga, hingga proses edukasi pada masyarakat sebagai upaya pencegahan pelanggaran netralitas.
*Kawan-kawan yang baik bisa membaca artikel-artikel lain dari Nabila Eva Hilfani, atau tulisan-tulisan menarik lain Pilkada Jabar 2024