• Berita
  • Buruh Jabar Mengawal Kenaikan UMK 2025 Minimal 6,5 Persen

Buruh Jabar Mengawal Kenaikan UMK 2025 Minimal 6,5 Persen

Upah Minimum Provinsi (UMP) telah ditetapkan 6,5 persen. Maka, para buruh menuntut kenaikan UMK kabupaten/kota di Jabar minimal 6,5 persen.

Aksi unjuk rasa buruh dari gabungan serikat pekerja/serikat buruh Jawa Barat di depan Gedung Sate Bandung, 16 Desember 2024. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Penulis Awla Rajul17 Desember 2024


BandungBergerak.idGabungan serikat pekerja se-Jawa Barat melakukan aksi mengawal penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), di depan Gedung Sate, Bandung, Senin, 16 Desember 2024. PJ Gubernur Jabar dituntut menetapkan kenaikan UMK sesuai dengan rekomendasi bupati/wali Kota se-Jabar yang batas akhir penetapannya 18 Desember 2024.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto menerangkan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, kenaikan UMP sudah ditetapkan sebesar 6,5 persen. Sehingga, berkaitan dengan kenaikan UMK kemungkinan besar akan sesuai dengan angka tersebut. Bupati/Wali Kota di Jawa Barat pun merekomendasikan kenaikan UMK di angka 6,5 persen.

“Hari ini kita merapat untuk mengawal agar penetapan UMK dan UMSK itu harus ditetapkan sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota masing-masing. Supaya tidak ada intervensi dari gubernur. Karena kalau sudah direkomendasikan oleh bupati/wali kota itu kan berarti mereka sudah bertanggung jawab, sehingga gak perlu diubah lagi oleh gubernur,” kata Roy, ketika ditemui di sela-sela aksi.

Roy menyebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sebelumnya menolak kenaikan UMP 6,5 persen. Meski begitu, pemerintah provinsi semestinya tidak terlalu mempertimbangkan hal tersebut. Sebab kenaikan upah 2025 sebesar 6,5 persen sudah diatur oleh Permen. Jika menetapkan kenaikan di bawah 6,5 persen, artinya pemerintah melanggar aturan tersebut.

Pascaputusan MK No.168/PUU-XXII/2024, lanjut Roy, mekanisme dan prosedur kenaikan upah minimum pun ikut berubah. Salah satunya adalah pemerintah daerah dikembalikan lagi kewenangannya untuk memutuskan UMSK. Kebijakan penetapan UMSK oleh pemerintah daerah ini sebelumnya dihapuskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021.

Upah Minimum Sektoral ini merupakan standar minimum upah yang berlaku bagi sektor-sektor tertentu dengan karakteristik kerja yang spesifik. Roy menerangkan, berbeda dengan penetapan UMK yang sudah kemungkinan sudah clear, UMSK bisa jadi ada sedikit terkendala karena ada daerah yang sepakat dan tidak. Meski begitu, gabungan serikat pekerja se-Jawa Barat akan terus mengawal rekomendasi kenaikan upah ditetapkan oleh PJ Gubernur sesuai dengan rekomendasi Bupati/Wali Kota masing-masing daerah.

“Karena tenggatnya tanggal 18, maka kita akan kawal sampai Rabu,” tegasnya.

Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi karena gugatan dari buruh jelas mempengaruhi kenaikan upah minimum jika dibandingkan beberapa tahun ke belakang, meski tidak signifikan. “Dibanding tahun-tahun sebelumnya, iya ada kenaikan. Tapi apakah itu layak? Belum juga. Disebut ideal juga tidak. Cuma paling tidak ada perubahan dari tahun-tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar tujuh persen. Kenaikan itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

UMP Jabar 2025 naik 133.737 rupiah, dari 2.057.495 rupiah pada 2024 menjadi 2.191.238 rupiah. Selain itu, UMP Sektor Perkebunan ditetapkan sesuai dengan usulan, yakni naik 7 persen, dari 2.057.495 rupiah pada 2024 menjadi 2.201.519 rupiah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Teppy Wawan Dharmawan, menerangkan, penetapan kenaikan UMP Jabar sebesar 6,5 persen ditetapkan sesuai dengan Permenaker 16/2024. Penetapan itu pun telah disepakati oleh seluruh pihak, yang terdiri dari unsur pemerintahan, akademisi, serikat pekerja dan pengusaha.

“Jadi semua sangat sepakat, tidak ada diskusi lagi, kita memenuhi seluruh ketentuan yang salah satu eksplisit adalah kenaikan (UMP) 6,5 persen. Tidak ada angka kurang, tidak ada angka lebih dan kita laksanakan itu dengan bulat,” kata Teppy, dikutip dari siaran pers Pemprov Jabar, Kamis, 12 Desember 2024.

Baca Juga: Suara Para Buruh Garut, Kenaikan UMP Mesti Diiringi Pengendalian Harga Sembako
Para Buruh Menuntut Peningkatan Kesejahteraan dalam Peringatan May Day
Hari Perkabungan Buruh Internasional, Tempat Kerja Bukan Kuburan

Aksi unjuk rasa buruh dari gabungan serikat pekerja/serikat buruh Jawa Barat di depan Gedung Sate Bandung, 16 Desember 2024.  (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)
Aksi unjuk rasa buruh dari gabungan serikat pekerja/serikat buruh Jawa Barat di depan Gedung Sate Bandung, 16 Desember 2024. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Kenaikan Ideal 11 Persen

Massa aksi buruh melakukan unjuk rasa untuk mengawal penetapan kenaikan UMK/UMSK 2025 se-Jawa Barat. Saat unjuk rasa berlangsung, diketahui pemerintah dan beberapa unsur tengah melakukan rapat pembahasan perihal kenaikan upah. Rapat itu pun akan dilakukan hingga batas akhir penetapan kenaikan upah 2025, yaitu 18 Desember 2024.

Salah satu massa aksi yang mengikuti unjuk rasa adalah Mia (50 tahun), bukan nama sebenarnya, dari LEM SPSI Kota Bandung. Mia ikut turun ke jalan untuk memperjuangkan penetapan kenaikan UMK 2025 sesuai mandat Presiden Prabowo, yaitu 6,5 persen. Ia menerangkan, kenaikan UMK sebesar 6,5 persen itu angka yang baik. Sebab tahun lalu kenaikan UMK di Kota Bandung ada di angka 3,97 persen.

“Kemarin kan kenaikan 3,97 ya, itu tuh kalau untuk perekonomian memang sangat kurang buat kita. Apalagi punya anak, kuliahkeun anak, sok bagaimana coba kalau cuma 3,9? Nah sekarang dengan 6,5 tahun 2025 itu mudah-mudahan bisa terwujud. Jadi jangan sama PJ ditunda-tunda,” kata Mia yang keberatan namanya dituliskan.

Dalam kacamatanya sebagai ibu rumah tangga, angka ideal kenaikan upah minimum adalah 11 persen. Kenaikan 6,5 persen, meski signifikan naik, tapi belum cukup. Sebab kenaikan angka 6,5 persen juga disusul kabar lain, yaitu kenaikan PPN 12 persen yang akan mulai berlaku per 1 Januari 2025.

“Masih kurang. Tapi ada perubahanlah. Mudah-mudahan tahun 2026 naiknya 11 persen, itu yang ideal,” tegasnya.

Massa aksi lainnya, Sri (51 tahun), dari LEM SPSI Kota Bandung, mengamini apa yang disampaikan Mia. Kenaikan 6,5 persen memang sudah baik, namun masih kurang. Sebab, belum upah naik, tapi banyak bahan pokok yang sudah naik.

“6,5 itu masih kurang menurut ibu-ibu mah. Sedangkan kita sebagai buruh hanya bisa berusaha, datang ke sini sebagai perwakilan temen-teman kerja. Mudah-mudahan, PJ Gubernur gak menunda. Semua harapan buruh itu terwujud, seenggaknya yang 6,5 ini bisa goal,” harap Sri. 

*Kawan-kawan yang baik silakan membaca tulisan lain Awla Rajul atau artikel-artikel lain tentang tentang Kelas Buruh

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//