Suara Para Buruh Garut, Kenaikan UMP Mesti Diiringi Pengendalian Harga Sembako
Berdasarkan UMK Garut sebelumnya, para buruh merasakan hidup yang serba kekurangan. Upah mereka tidak cukup untuk biaya kebutuhan sehari-hari.
Penulis Pahmi Novaris 13 Desember 2024
BandungBergerak.id - Pemerintah telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi 2025 sebesar 6,5 persen. Bagaimana para buruh di Garut merespons kenaikan UMP ini? Bagi mereka, kenaikan upah tidak akan terasa signifikan jika tidak dibarengi dengan pengendalian harga sembilan kebutuhan pokok (Sembako) dan biaya hidup lainnya.
Tanggapan para buruh tersebut amat masuk akal karena berdasarkan pengalaman upah yang berlaku sebelumnya (Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK 2024)), mereka serba kekurangan untuk membiayai kebutuhan hidup.
UMK Garut 2024 sebesar 2.186.437 rupiah (Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023). Kebijakan ini hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan harus menyusun struktur dan skala upah mereka.
Dengan besaran upah tersebut, para buruh di Garut merasakan penghasilan mereka masih jauh dari cukup, bahkan belum layak untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. "Kami kesulitan mencukupi kebutuhan. Harga sembako dan BBM terus naik, tapi kenaikan gaji hanya sedikit," kata seorang pekerja di pabrik sepatu di Garut yang namanya meminta disamarkan, sebut saja Maman, kepada BandungBergerak, 9 Desember 2024.
Hal serupa disampaikan pekerja perempuan, sebut saja Iis yang bekerja di sebuah pabrik garment Garut. "Untuk makan sehari-hari cukup, tapi untuk kebutuhan lainnya, seperti biaya sekolah anak, rasanya masih kurang," kata Iis.
Beberapa pekerja juga menyuarakan keprihatinannya terhadap UMK Garut yang dianggap tidak memenuhi syarat. "Dulu gaji saya 1,9 juta (rupiah), dan harus lembur untuk mencapai 2 juta rupiah," timpal buruh perempuan muda yang bekerja di pabrik makanan ringan.
UMK Garut 2024 lalu memang ada kenaikan, tetapi sedikit, dan masih kurang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Para buruh harus mencari cara untuk mendapatkan uang tambahan.
Persoalan lain, ada perlakuan berbeda antara pekerja kontrak dan tetap di Garut. Seorang karyawan perusahaan yang memproduksi air mineral mengatakan, perusahaannya memperlakukan semua pekerja dengan sama tetapi untuk gaji jelas berbeda.
“Masih ada karyawan yang digaji dua minggu sekali yang dibayar sesuai dengan banyaknya target yang dia dapatkan,” katanya.
Ada juga buruh yang mengatakan bahwa kebanyakan karyawan di Garut masih berstatus harian lepas, yang berarti mereka tidak memiliki jaminan BPJS seperti karyawan tetap.
Para buruh mengharapkan peningkatan upah dan tunjangan.
"Semoga UMK naik lebih layak, dan pemerintah dapat benar-benar memperhatikan kesejahteraan kami," kata ibu rumah tangga muda, karyawan PT Hoga Reksa Garment.
Buruh lainnya mengeluhkan tingkat partisipasi buruh dalam proses penetapan UMK masih sangat rendah. "Kami tidak pernah diajak berdiskusi mengenai UMK. Sepertinya hanya kalangan tertentu yang terlibat dalam perundingan," kata karyawan laiinnya.
Sebagian besar karyawan mengatakan mereka tidak tahu masalah yang dihadapi pengusaha terkait dampak kenaikan UMK terhadap perusahaan. “Kalau perusahaan berani merekrut pekerja, mereka harus siap memenuhi kewajibannya,” kata seorang pemuda karyawan PT Karunia Indah Delapan Ekspres. Upah sesuai aturan adalah penting, meskipun mereka tidak mengetahui detail kesulitan perusahaan.
Pekerja lainnya mengatakan, bahwa gaji yang mereka terima hanya memenuhi kebutuhan dasar mereka dan kadang-kadang mereka harus mencari pekerjaan sampingan. "Kami harus mencari penghasilan tambahan karena gaji saat ini tidak cukup untuk kebutuhan keluarga," katanya.
Selain itu, para buruh mengatakan mereka berharap pengusaha dan pemerintah mempertimbangkan kenaikan harga kebutuhan pokok saat menentukan upah. "Naikkan UMK lebih besar dari tahun sebelumnya, karena kebutuhan semakin mahal," kata ibu rumah tangga yang juga karyawan PT Hoga Reksa Garment.
Pekerja mengeluh tentang kenaikan UMK yang minimal setiap tahun. Selama lima tahun bekerja di pabrik sepatu, seorang buruh sekaligus ibu rumah tangga mengatakan, kenaikan UMK selalu kecil, sementara kebutuhan semakin mahal. "Kami mengharapkan perubahan yang lebih signifikan ke depannya,” katanya.
Harga Sembako
Maka, kabar kebaikan UMP tahun ini disambut dingin oleh buruh. Jika UMP 2025 naik 6,5 persen, maka UMK Garut diperkirakan mencapai 2.405.080 rupiah.
“Kalau kenaikan upah tidak dibarengi dengan pengendalian harga sembako, percuma saja. Kami tetap sulit mencukupi kebutuhan hidup,” kata buruh.
Kenaikan upah bagi para buruh harus mencerminkan pemenuhan hak pekerja untuk hidup layak, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28I UUD 1945. Pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan bahwa kebijakan UMK Garut tidak hanya simbolis, tetapi benar-benar mendukung pemenuhan kebutuhan dasar pekerja.
Para pekerja berharap kenaikan UMK Garut di masa depan dapat lebih realistis dan manusiawi. "Kami ingin UMK Garut yang layak dan tidak hanya formalitas. Pemerintah harus benar-benar mendengarkan suara kami," kata buruh lainnya.
Oleh karena itu, partisipasi buruh aktif yang lebih besar dalam perundingan dan kebijakan yang berbasis pada kebutuhan hidup layak akan sangat penting untuk mewujudkan keadilan sosial. Ini akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi dan penghormatan terhadap hak-hak pekerja, dan akan meningkatkan pertumbuhan daerah, khususnya di Kabupaten Garut.
Sebelumnya, CNN Indonesia melaporkan, Kamis, 12 Desember 2024, hampir seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 dengan besaran yang bervariasi.
Penetapan besaran UMP dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Melalui beleid itu, pemerintah menetapkan nilai kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP dan UMK tahun lalu.
Adapun, pemerintah mewajibkan kepala daerah untuk menetapkan UMP paling lambat 11 Desember 2024. Sementara UMK paling lambat 18 Desember 2024. UMP Jawa Barat tercatat menjadi 2.191.232 rupiah, naik dari UMP sebelumnya 2.057.495 rupiah.
Baca Juga: Dilema Buruh-buruh Muda dalam Deru Pembangunan Majalengka
Upah Buruh-buruh Kafe di Bandung Sepahit Biji Kopi
Perjuangan Damiri, Aktivis Buruh dari Bekasi Digugat PHK oleh Perusahaan Tempatnya Bekerja
Putusan Krusial Mahkamah Konstitusi
Penetapan upah tahun ini cukup pelik karena sebelumnya buruh berhasil melakukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil ini.
Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan dua orang perseorangan, yaitu Mamun dan Ade Triwanto yang berprofesi sebagai buruh.
Dalam putusan berjumlah 687 halaman tersebut, Mahkamah meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023. Pertimbangan hukum tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Putusan ini berdampak pada sistem pengupahan.Pakar hukum ketenagakerjaan, Nabiyla Risfa Izzati, menjelaskan di dalam perubahan pengupahan ini terdapat penambahan tiga hal utama yaitu Komponen Hidup Layak (KHL), Dewan Pengupahan, dan Upah Minimum Sektoral (UMS).
“Jadi ada ketentuan soal indeks tertentu yang diberikan klarifikasi bahwa indeks tertentu ini harus merepresentasikan KHL, sementara KHL sendiri dihapuskan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, itu krusial sekali,” katanya, dikutip dari BBC Indonesia, diakses Jumat, 13 Desember 2024.
Dalam penentuan upah minimum setiap tahun yang diatur UU Cipta Kerja, upah minimum ditentukan melalui rumusan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Semua hitungan ini dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) dan ditetapkan kepala daerah sampai tingkat kabupaten/kota atas saran Dewan Pengupahan.
Dengan putusan MK, maka penghitungan upah minimum harus menggambarkan KHL yang meliputi kelayakan hidup buruh mulai dari jenis sisir, sampai standar bahan sprei dan sarung bantal yang mereka gunakan.
Bagaimana reaksi buruh? “Saya mengapresiasi MK yang berani mengambil keputusan ini,” kata Jumisih, kepada BBC.
Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) ini mengatakan putusan MK sebagai “Upaya memperbaiki sistem hukum di Indonesia”. FSBPI adalah bagian dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) yang juga ikut dalam permohonan uji materi di MK.
Menurut pengamatannya selama berlaku sistem pengupahan di bawah UU Cipta Kerja, pihak serikat buruh tidak dilibatkan.
“Sistem pengupahan dibentuk berdasarkan kondisi ketenagakerjaan, kondisi ekonomi dan situasi ketenagakerjaan. Bagi kami itu bahasa yang abstrak,” kata Jumisih.
*Kawan-kawan yang baik bisa membaca tulisan-tulisan lain dari Pahmi Novaris, atau artikel lain tentang Buruh