Pelecehan Turis Singapura di Bandung, Ruang Publik Kota Kembang Belum Aman dari Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual menimpa turis Singapura di Bandung. Korban berharap ada penegakan hukum terhadap pelaku.
Penulis Yopi Muharam6 Januari 2025
BandungBergerak.id - Pasangan suami istri asal Siangapura mengalami tindakan pelecehan seksual (kekerasan seksual) di Jalan Braga, Kota Bandung, 31 Desember 2024 lalu. Pasangan suami istri tersebut merupakan streamer yang sering berkunjung ke beberapa kota di Indonesia untuk mengulas kuliner dan destinasi wisata.
Dalam video dengan setting kawasan kota tua Bandung yang diunggah di kanal YouTubenya Darien & Joana, tampak tiga pemuda bejumlah mengikuti streamer mereka. Dua orang lainnya terlihat mempragakan pose narsis sembari mengikuti terus perjalanan korban hingga memasuki Jalan Suniaraja.
Di pertengahan jalan, seorang pemuda menggunakan kameja berwarna biru terlihat berjalan melewati pasangan tersebut sembari melayangkan tangannya ke tubuh bagian belakang korban. Tidak lama, pemuda tersebut balik lagi dan berpose narsis di hadapan kamera korban.
Merasa risih atas tindakan para pemuda tersebut, korban meminta suaminya untuk menyetop terlebih dahulu dan membalikkan badan ke gerombolan pemuda. Alhasil para pemuda pergi meninggalkan ke sebuah toko.
Korban Melapor ke Kedutaan Singapura
Diketahui, streamer yang memiliki subcriber seribuan lebih ini sudah tinggal di Indonesia selama empat bulan. Dalam video unggahannya, pasangan itu sering mempromosikan makanan lokal hingga tempat wisata. Namun peristiwa saat bekunjung ke Kota Bandung menjadi pengalaman yang buruk bagi mereka.
Atas kejadian tersebut, korban sudah melapor ke kedutaan besar Singapura yang di Jakarta. Mereka berharap kepolisian segera menangkap para pelaku kekerasan seksual.
“Maka, saya percaya orang-orang ini harus ditangkap. Tidak ada perempuan atau siapa pun yang harus menjadi seorang korban pelecehan seksual/kekerasan seksual dan hanya bisa diam karena hal itu," ujar korban dalam video yang diunggah Jumat, 3 Januari 2025.
Mereka menyangkan bahwa selama ini masyarakat Indonesia dikenal ramah, tak terkecuali kepada turis manca negara.
Baca Juga: Melontarkan Ucapan Berbau Seksual di Muka Umum adalah Bentuk Kekerasan Seksual
Kekerasan Seksual Menimpa 12 Santriwati Anak di Bandung, Saatnya Lebih Serius Menangani Masalah Kekerasan terhadap Anak
Data Kekerasan terhadap Perempuan di Kota Bandung 2020, Kekerasan Seksual Paling Banyak Dilaporkan
Respons Pemerintah Kota Bandung
Menyikapi peristiwa kekerasan seksual di Kota Bandung, sejumlah instansi di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terkait buka suara. Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Bandung Uum Sumiati menerangkan, pihaknya tengah berupaya mengidentifikasi korban pelecehan seksual.
Dia menegaskan akan memrioritaskan dukungan kepada korban. Saat ini, menurut Uum, DP3A sudah berkooridasi langsung dengan polisi dan Satpol PP untuk menyelesaikan kasus ini.
“Fokus utama kami adalah memberikan perlindungan maksimal bagi korban," ungkap Uum, dalam keterangan resmi, Jumat, 3 Januari 2025.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi menjelaskan, peristiwa ini akan ditindak secara serius. Pihaknya saat ini telah berkoordinasi dengan tim intel dan Satreskrim Polrestabes Bandung.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Arief Syaifudin menyampaikan perminta maaf kepada korban pelecehan seksual yang mengalami trauma. Dia menegaskan kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke Kota Bandung akan menjadi prioritas.
"Kami mohon maaf apabila para wisatawan yang sedang berlibur di Kota Bandung terganggu oleh ulah orang yang tidak bertanggung jawab. Pada prinsipnya kenyamanan para wisatawan adalah prioritas kami," ungkapnya.
Kasus Serupa di Kota Bandung
Kekerasan seksual di Bandung bukan hal baru. Tahun lalu, tepatnya di bulan September kasus kekerasan seksual terjadi di Kota Bandung. Korbannya merupakan anak di bawah umur. Kekerasan seksual itu dilakukan oleh pelaku yang umurnya sudah dewasa.
Korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke pamannya. Bersama sang paman, korban melaporkan kejadian tersebut ke Porlestabes Kota Bandung. Atas kejadian tersebut pelaku langsung ditahan dan korban menjalani pemeriksaan psikologis yang dinaungi oleh DP3A.
Hal ini menjadi catatan kelam berupa tindakan kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Bandung. Sepanjang kuruang waktu 2019-2023 tindakan kekerasan seksual di Kota Bandung terus meningkat.
DP3A Kota Bandung mencatat ada 250 kasus kekerasan pada perempuan terjadi di tahun 2019; jumlah yang sama terjadi di tahun 2020; kasus ini naik menjadi 262 di tahun 2021; lalu naik kembali menjadi 362 kasus di tahun 2022; dan 443 kasus di tahun 2023.
Dilihat dari laporannya, kekerasan psikis menjadi satu jenis kekerasan yang paling banyak dilaporkan di tahun 2023. Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023, kekerasan psikis adalah perbuatan nonfisik yang ditujukan kepada orang lain dengan maksud merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman.
Adapun bentuk-bentuk kekerasan psikis dapat berupa pengucilan, penolakan, pengabaian, penghinaan, penyebaran rumor, panggilan yang mengejek, intimidasi, teror, perbuatan mempermalukan di depan umum, pemerasan, dan perbuatan lainnya yang serupa.
Pelecehan seksual di ruang publik juga sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam beberapa contoh kekerasan seksual yang diatur ini, di antaranya adalah; perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, eksploitasi seksual terhadap anak, pornografi yang melibatkan anak, pemaksaan pelacuran, tindak pidana perdagangan orang untuk eksploitasi seksual, dan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga.
Ada juga bentuk pelecehan seksual lainnya yang sering dijumpai di ruang publik sepertil; siulan, main mata, ucapan bernada seksual, menunjukkan muatan pornografi, colekan atau sentuhan, gerakan atau isyarat bersifat seksual, mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban, dan menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.
*Kawan-kawan yang baik bisa membaca tulisan-tulisan lain dari Yopi Muharam, atau artikel-artikel lain tentang Kekerasan Seksual