PHK Sepihak Menimpa 230 Buruh PT Bapintri, Para Pekerja Protes Pembayaran Pesangon Dicicil 4,5 Tahun
Para buruh mendirikan tenda di area PT Bapintri. Mereka akan bertahan sampai hak-hak mereka dipenuhi oleh perusahaan.
Penulis Emi La Palau7 Februari 2025
BandungBergerak.id - Sebanyak 230 buruh PT Mbangun Praja Industri (Bapintri) melakukan aksi di depan perusahaan di Jalan Mahar Martanegara Nomor 99 (Leuwigajah) Cimahi, Kamis, 6 Februari 2025. Mereka merupakan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. Kelas pekerja ini menuntut perusahaan membayarkan pesangon secara penuh dan tak dicicil.
Aksi unjuk rasa buruh dilakukan untuk mengawal proses bipartit (mediasi) antara perusahaan dan karyawan sejak pagi hingga malam. Selain menuntut pemenuhan hak-hak terkait PHK, mereka juga memperjuangkan rekan yang terkena kebijakan pensiun dini. Di samping menuntut pesangon dibayar secara penuh, para buruh juga mendesak perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) dan hak-hak lainnya.
Aksi ini dilakukan para buruh sembari membangun tenda di depan perusahaan. Satu mobil komando lengkap dengan pengeras suara terparkir di depan gerbang PT Bapintri bersama kendaraan roda dua milik para buruh. Mereka juga memasak dan makan bersama. Hingga pukul 21.25 WIB, para buruh masih terus bertahan di lokasi aksi.
Ketua Serikat KASBI PT Bapintri Yuningsih mengungkapkan, para buruh berkomitmen akan bertahan melancarkan aksi sampai perusahaan beritikad baik menerima tuntutan mereka.
“Iya (masih bertahan), kita sudah komitmen bahwa kita akan bertahan di sini di depan perusahaan. Iya kita komitmennya sampai ada kejelasan untuk masalah pesangon ini,” ungkap Yuningsih kepada BandungBergerak, Kamis, 6 Februari 2025, melalui sambungan telepon.
Selama aksi dilakukan proses produksi di dalam perusahaan masih berlangsung. Ada sekitar 15 karyawan yang masih dipekerjakan. Perusahaan berdalih untuk menghabiskan bahan baku.
Hasil proses mediasi sendiri buntu. Perusahaan tetap pada pendirian akan mencicil pesangon selama empat tahun. Karyawan yang sudah masuk masa pensiun uang pensiunnya akan dicicil dalam kurun 4,5 tahun.
“Dan yang kita tuntut itu pesangon gak mau dicicil,” kata Yuningsih.
Para buruh menduga PHK sepihak ini bagian dari siasat perusahaan untuk menghindari membayar THR karena tidak lama lagi menjelang lebaran Idul Fitri. Padahal, kata Yuningsih, perusahaan masih memiliki bahan-bahan untuk dikerjakan.
“Di dalam masih ada kerjaan kalau memang menghindari THR kita masih bisa dipekerjakan. Ini juga ekspor benang keluar,” katanya.
Yuni dan para buruh menerima surat PHK terhitung pada tanggal 31 Januari 2025 bagi pekerja operator dan untuk staff terhitung sejak 1 Februari 2025. Dalam surat PHK bernomor 01/SPb/BPT/1/2025 yang ditanda tangani Tarsa Tarmansya selaku direktur perusahaan tertulis alasan perusahaan melakukan PHK.
“Dikarenakan selama lebih dari empat tahun perusahaan mengalami kerugiaan dan hingga saat ini perusahaan mengalami kesulitan order maupun bahan baku,” kata perusahaan dalam pernyataan tertulis yang dicap dan ditandatangani 30 Januari 2025.
Yuni telah bekerja di PT Bapintri sejak 1993 atau sudah 32 tahun. Karyawan yang di-PHK kebanyakan merupakan karyawan tetap dengan masa kerja lebih dari 20 tahun. Ia dan para buruh pun curiga kebijakan PHK dilakukan karena perusahaan ingin mempekerjaan pekerja kontrak.
Yuni menegaskan, para buruh akan terus memperjuangkan pemenuhan hak-hak mereka. Sejauh ini para buruh terpaksa menerima pembayaran pesangon sebesar 0,5 persen sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang baru.
Artinya, cuma setengah dari pesangon yang seharusnya dibayarkan. Contoh, buruh yang tadinya harus menerima pesangon 74 juta rupiah, akhirnya hanya menerima 56 juta rupiah. Jumlah tersebut dikali 230 orang buruh. Sementara untuk pekerja yang dipaksa pensiun, hitung hitungannya berbeda.
Baca Juga: Pedagang Mi Ayam di Bandung tidak Berjualan Tiga Hari, Membeli Gas Melon Harus Memakai KTP dan Lama Mengantre
Dilema Buruh-buruh Muda dalam Deru Pembangunan Majalengka
Upah Buruh-buruh Kafe di Bandung Sepahit Biji Kopi
![Aksi buruh PT Mbangun Praja Industri (Bapintri) di depan perusahaan menuntut pesangon dibayar penuh, Cimahi, Kamis, 6 Februari 2025. (Foto: Dokumentasi Buruh)](http://bandungbergerak.id/cdn/1/2/6/0/0/aksi_buruh_pt_mbangun_praja_industri_bapintri_840x576.jpg)
Negara Diingatkan agar Berpihak Kepada Buruh
Pendamping hukum buruh dari LBH Bandung M Rafi Saiful menjelaskan, akar persoalan buruh dan perusahaan bermula dari adanya surat PHK kepada 230 orang karyawan yang dilayangkan oleh manajemen PT Bapintri. Setelah PHK, perusahaan belum mau memberikan hak-hak yang seharusnya didapat oleh buruh.
Seharusnya, Rafi mengungkapkan, setelah PHK dilayangkan buruh segera mendapat pesangon, uang penghargaan, uang pengganti, serta hak-hak lainnya seperti BPJS dan lainnya. Proses mediasi yang digelar tidak memenuhi kata sepakat.
“Pihak perusahaan tidak menyanggupi apa yang diminta oleh buruh, padahal buruh sudah banyak berkorban, baik dari segi nilai besaran pesangon, kemudian tapi si pihak perusahaan malah tetap pesangonnya itu ingin dicicil selama empat setengah tahun,” terang Rafi.
Buruh tentu menolak keputusan perusahaan dalam hal pembayaran pesangon dalam jangka waktu lama. Terlebih tidak ada jaminan hukum mengenai pembayaran tersebut.
Rafi menyatakan, jika perusahaan mencicil selama 4,5 tahun hal itu maka permasalahan buruh dianggap bukan yang utama yang seharusnya diselesaikan perusahaan. Padahal hal ini berkaitan dengan hak hidup para buruh.
“Dia sudah di-PHK kalau nggak dapat pesangon mau dapat penghidupan yang layak dari mana. Itu akan berdampak pada anaknya, hak-hak yang lain mungkin akan berdampak juga,” kata Rafi.
Rafi menjelaskan, seluruh tuntutan buruh merupakan hak-hak normatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Di sisi lain, negara melalui Dinas Tenaga Kerja dan aparat penegak hukum kepolisian seharusnya mendukung langkah para buruh.
“Karena buruh nggak minta yang lebih kok, minta sesuai aturan kemudian dibayar tunai,” tukasnya.
Menghadapi jalan buntu ini, menurut Rafi para buruh akan terus melakukan aksi di depan perusahaan. Untuk upaya hukum karena mediasi bipatrit buntu, ke depan LBH Bandung bersama federasi serikat buruh yang tergabung dalam KASBI Bandung Raya akan menyiapkan langkah selanjutnya yaitu tripartit yang melibatkan pihak ketiga yakni dinas tenaga kerja.
Diperkirakan rincian dana yang mesti dibayarkan pihak perusahaan kepada 230 orang buruh sekitar 15 miliar rupiah. Namun LBH Bandung masih terus melakukan pendataan secara rinci.
Bagi LBH Bandung, kasus perburuhan PT Bapintri bukan yang pertama. Sebelumnya, di tahun 2024 LBH Bandung mengadvokasi 10 buruh perempuan PT Bapintri yang di-PHK secara sepihak dengan berbagai cara, mulai dari melalui pesan di aplikasi Whatsapp hingga lisan.
Ketika proses advokasi masih berjalan, pada 16 Januari 2025 LBH mengajukan gugatan awal yang berujung pada PHK massal kepada 230 orang karyawan lainnya.
*Kawan-kawan bisa membaca artikel-artikel lain dari Emi La Palau, atau tulisan-tulisan menarik lain tentang Situasi Perburuhan di Bandung