• Berita
  • Warga Sukahaji Berbondong-bondong ke ATR/BPN Kota Bandung, Menuntut Kejelasan Status Tanah

Warga Sukahaji Berbondong-bondong ke ATR/BPN Kota Bandung, Menuntut Kejelasan Status Tanah

Warga Sukahaji yang terdiri dari orang tua, orang muda, laki-laki, perempuan, hingga anak-anak melakukan aksi duduk di kantor ATR/BPN Kota Bandung.

Perempuan dan remaja warga Sukahaji menduduki kantor Agraria dan Pertanahan (ATR/BPN ) di bawah kawalan ketat polisi pengendali massa di Kota Bandung, 19 Juni 2025. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Penulis Yopi Muharam20 Juni 2025


BandungBergerak.idRatusan warga Sukahaji mulai dari orang tua, orang muda, hingga anak-anak  mendatangi kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bandung, di Jalan Sukarno-Hatta No 586, Kamis, 19 Juni 2025. Warga dari kawan konflik agraria bermaksud meminta kejelasan terkait status tanah di Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay.

Warga yang datang menggunakan mobil angkot, bak terbuka, dan motor tiba di kantor ATR/BPN sekitar pukul 10.00. Mereka mendesak jawaban dari ATR/BPN tentang peta wilayah Sukahaji, sertifikat terdaftar Sukahaji, dan proses SKPT Junus Jen Suherman, pihak pengusaha yang berkonflik tanah dengan warga.

Sebelumnya, 5 Juni lalu, warga sudah melayangkan surat untuk meminta penjelasan ke kantor BPN. Namun, hingga kini surat tersebut belum digubris.

Koordinator warga Sukahaji, Yayu Retnowati (48 tahun) mengatakan, tujuan dari warga Sukahaji datang ke kantor BPN adalah untuk meminta kejelasan terkait ruang hidup warga yang terancam digusur. Sebab sebelumnya, pada Selasa, 17 Juni warga telah meminta kejalasan ke kelurahan Sukahaji menyoal sertifikat tanah hasil pendaftaran ke BPN, tetapi tak mendapatkan jawaban.

“Kan kemarin kita udah ke kelurahan di pihak kelurahan katanya data-datanya di sini (BPN),” ujarnya. “Ya kita ngikuti arahan dari kelurahan, kita ke sini.

Menurut Yayu seharusnya pihak BPN sudah mengetahui isi surat warga yang dilayangkan dan langsung menjelaskan kepada warga. “Intinya mah kalau garis besarnya (warga) meminta kejelasan tanah di Sukahaji, jangan dibiarin gitu,” terangnya.

Warga lainnya, Ronal menyampaikan tujuan warga Sukahaji datang ke kantor BPN bukan sekadar berdemo. Warga tak ingin digantung oleh pertanyaan yang tak terjawab di tengah ancaman penggusuran.

“Kami datang ke sini untuk meminta pertanggung jawaban dari surat yang kami layangkan tanggal 5 Juni,” ujarnya.

Dia juga menambahkan, bahwa warga merasa kecewa karena merasa diabaikan oleh ATR/BPN. Warga yang merasa tak direpons, melakukan aksi duduk di luar kantor ATR/BPN. Ronal menegaskan, kedatangan warga untuk mempertahankan ruang hidup.

Warga Sukahaji menduduki kantor Agraria dan Pertanahan (ATR/BPN ) di bawah kawalan ketat polisi pengendali massa di Kota Bandung, 19 Juni 2025. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)
Warga Sukahaji menduduki kantor Agraria dan Pertanahan (ATR/BPN ) di bawah kawalan ketat polisi pengendali massa di Kota Bandung, 19 Juni 2025. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Tanggapan ATR/BPN Kota Bandung

Bambang Saputro, Kepala Seksi Penangan Sengketa ATR/BPN, sempat menemui warga di pelataran kantor. Dia datang diampingi pegawai  lainnya dan satuan pengaman (satpam).

Menurut Bambang, permasalahan tanah di Sukahaji sedang dikaji terlebih dahulu oleh kepolisian dan pengadilan. “Jadi harus menunggu dulu keputusan dari pengadilan dan kepolisian,”  lanjutnya.

Namun pernyataan tersebut tidak memuaskan warga Sukahaji. Warga ingin segera mendapatkan kepastian mengenai masalah tanah di Sukahaji. “Jadi jawaban bapak itu tidak nyambung dengan yang kami minta,” kata salah satu warga, menimpal Bambang

Dikonfirmasi wartawan secara terpisah, Bambang menjelaskan tentang Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2021 mengenai Layanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dia menjelaskan ada dua peraturan yang harus diketahui masyarakat. Pertama tentang layanan infomasi publik dan informasi publik yang dikecualikan. “Artinya tidak setiap orang juga bisa membuka ya karena itu ada hak hak-hak perdata, hak pribadi yang harus dilindungi ya,” terangnya ketika ditanya tentang surat yang diajukan warga Sukahaji 5 Juni lalu.

Namun, Bambang membeberkan bahwa BPN sudah menerbitkan sertifikat di tanah Sukahaji seluas kurang lebih 6,9 hektare. “Berdasarkan data digital memang sudah terbit sertifikat atas nama Junus Jen Suherman dan dan Ibu Yuliana,” terangnya.

Tidak hanya itu, Bambang juga menyebut bahwa permasalahan yang terjadi di Sukahaji adalah tentang fisik tanah yang dimanfaatkan orang lain (warga Sukahaji). “Nah inilah yang menjadi permasalahan adalah mereka melakukan pemanfaatan tanah yang secara yuridisnya adalah milik orang lain,” tambahnya.

Dia juga menambahkan, sebetulnya permasalahan yang terjadi di Sukahaji sudah dilakukan penanganan, antara lain dengan uang kerohiman. “Jadi penanganan sosialnya akan dilakukan oleh pemerintah daerah, provinsi dan juga Kota Bandung dengan memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak,” jelas Bambang.

Baca Juga: Upaya Warga Sukahaji Mengungkap Kejelasan Sertifikat Tanah ke Kelurahan
Ibu-ibu dan Bapak-bapak Sukahaji Mendesak BPN Kota Bandung Membuka Data Pemilik Sertifikat Tanah

Warga Sukahaji menduduki kantor Agraria dan Pertanahan (ATR/BPN ) Kota Bandung, 19 Juni 2025. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)
Warga Sukahaji menduduki kantor Agraria dan Pertanahan (ATR/BPN ) Kota Bandung, 19 Juni 2025. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Sempat Terjadi Ketegangan

Sebelumnya, setelah Bambang memberikan keterangan, warga Sukahaji memilih berdiam diri di pelataran kantor ATR/BPN. Mereka menunggu jawaban pasti dari badan pertanahan.

Sekitar pukul 12.00 siang, saat azan zuhur berkumandang, rombongan polisi dengan alat pelindung diri (APD) lengkap tiba ke kantor ATR/BPN. Warga langsung duduk melingkar.

Polisi langsung menyebar ke berbagai titik mengelilingi warga. Sempat terjadi insiden pelemparan yang memicu ketegangan antara warga dan polisi. Kuasa hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung berusaha menengahi karena salah satu warga yang diduga melempar akan ditangkap.

Ketegangan kembali terjadi saat warga akan membubarkan diri secara kondusif. Polisi meminta setiap warga yang hendak pulang untuk menunjukan kartu tanda penduduk (KTP). Banyak warga yang enggan menunjukkan KTP karena masalah privasi terkait keamanan data pribadi. Warga pun sempat tertahan gerbang yang ditutup dan dijaga ketat, sebelum akhirnya bisa pulang ke Sukahaji.

Kapolsek Buah Batu Sementara itu Rezky Kuniawan mengungkapkan, kepolisian datang ke kantor ATR/BPN adalah untuk menengahi warga. Menurut Rezky, pihak kepolisian tidak langsung mengamankan warga yang diduga melakukan pelemparan.

“Yang jelas bukan menangkap ya lebih tepatnya mengamankan. Itu pun juga kita akan cross check dulu gitu. Benar atau salahnya dan sebagainya. Jadi kita enggak serta-merta langsung (mengamankan),” jelasnya kepada wartawan.

Dia juga menejelaskan bahwa upaya kepolisian tersebut adalah untuk melayani masyarakat. “Jadi kita juga melayani massa aksi. Walaupun tadi memang terlihat cukup berat, ya,”  jelasnya.

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//