Ibu-ibu dan Bapak-bapak Sukahaji Mendesak BPN Kota Bandung Membuka Data Pemilik Sertifikat Tanah
Data BPN Kota Bandung: dari 90 permohonan sertifikat tanah di Sukahaji, 53 permohonan tervalidasi, tetapi hanya lima sertifikat yang baru didaftarkan oleh pengklaim.
Penulis Muhammad Akmal Firmansyah15 April 2025
BandungBergerak.id - Puluhan warga Sukahaji memadati Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan (ATR/BPN) Kota Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Senin, 14 April 2025. Mereka menuntut pihak BPN memberikan kejelasan mengenai status tanah yang berada di wilayah RW 01 hingga RW 04, Sukahaji, yang saat ini tengah berkonflik. Warga mendesak agar ATR/BPN mengambil sikap tegas terkait masalah ini.
Dalam aksi tersebut, warga membentangkan spanduk bertuliskan "Tanah untuk Rakyat" dan melakukan dialog terbuka dengan perwakilan ATR/BPN. Sejumlah ibu-ibu dan perempuan yang duduk di halaman kantor ATR/BPN mengungkapkan keresahan mereka, termasuk perasaan terintimidasi yang sudah berlangsung sejak masalah sengketa tanah ini mulai muncul.
"Kalau tidak jelas (sertifikat), tolong supaya menghentikan intimidasi ini, mereka (kelurahan Sukahaji dan Kecamatan Babakan Ciparay) hentikan kekerasan kepada kami, boleh silahkan bapak dari ATR/BPN untuk datang ke kami untuk memberhentikan intimidasi mereka," kata ibu-ibu, salah seorang peserta aksi.
Selain dialog terbuka, sejumlah perwakilan warga juga mengadakan audiensi tertutup dengan pihak ATR/BPN Kota Bandung. Salah satu warga, Felix, meminta klarifikasi mengenai pendampingan yang bisa diberikan oleh ATR/BPN terhadap warga yang terdampak. "Apakah warga yang terdampak, apakah BPN bisa memfasilitasi warga, jika benar itu tidak sah, untuk mafia tanah, pendampingan dan memfasilitasi kami," ujar Felix.
Menanggapi permasalahan itu, Bambang Saputro, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa ATR/BPN Kota Bandung, menjelaskan bahwa sengketa tanah di Sukahaji saat ini sedang diproses oleh polisi. Menurut Bambang, untuk bisa memfasilitasi laporan terkait mafia tanah, pihak BPN Kota Bandung harus menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian.
"Kami sedang lakukan koordinasi dengan Polrestabes dan Polda. Akan kami validasi apakah benar atau tidak. Apakah datanya termasuk ke mafia atau tidak, jadi nanti kita tunggu dari Polda dan Polrestabes," ujarnya.
Bambang juga menambahkan bahwa permasalahan Sukahaji ini sedang diproses di tingkat wilayah Jawa Barat dan kementerian dengan pengumpulan data. Ia memastikan bahwa ATR/BPN akan berlaku netral dan profesional dalam menangani kasus ini, mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Kami lakukan profesional. Berproses. Ini banyak pihak buka satu bulan atau begitu. Kami tergantung teman-teman Polrestabes, Polda, Kejaksaan, dan Pengadilan. Kita hanya bisa ikuti proses dan prosedur," ungkap Bambang.
Baca Juga: Kecurigaan Warga Saat Melihat Api Begitu Cepat Melahap Kios Kayu dan Rumah di Sukahaji
Warga Sukahaji Membawa Kasus Pemagaran Tanah yang Mereka Tempati ke Pengadilan
Di Tengah Konflik Lahan, Sejumlah Kios Kayu di Sukahaji Ludes Terbakar

BPN Kota Bandung Klarifikasi Permohonan Sertifikat
Salah seorang tokoh warga Sukahaji, Ronal, yang merupakan Ketua Forum Sukahaji Melawan, menanyakan siapa yang sebenarnya memiliki lahan yang selama ini ditempati oleh warga Sukahaji, dan sejak kapan sertifikat tanah mulai diajukan oleh pihak yang bukan warga Sukahaji.
"Status lahan di Sukahaji dengan BPN milik siapa sebenarnya, apakah pihak Junus Jen Suherman dan Juliana Kusnadar mengusulkan sertifikat di wilayah konflik saat ini?" tanya Ronal.
Menanggapi hal ini, Yudi, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Tanah ATR/BPN Kota Bandung, menjelaskan bahwa BPN telah menerima total 90 permohonan sertifikat tanah di wilayah tersebut. Dari jumlah tersebut, 53 sertifikat telah tervalidasi. Namun, hanya lima sertifikat yang baru didaftarkan oleh pihak Rizal Nusi (pengacara Junus Jen Suherman dan Juliana Kusnadar).
"Sebelum ada aksi ini, kami sudah stop dulu terhadap permohonan. Penghentian pelayanan, dari 53 SPKT keluar, pengembalian batas ketika tanahnya itu sudah clear, sudah kosong, nah pihak Rizal Nusi baru mendaftarkan lima sertifikat, sebelum ada ramai-ramai, kita sepakat untuk stop," kata Yudi.
Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang diajukan secara online akan diverifikasi berdasarkan data pengukuran dan status keabsahannya. Mengenai SPKT dari pihak pengklaim tanah Sukahaji, Yudi menambahkan, pendaftaran dilakukan dua bulan lalu yang didaftarkan secara online.
"Nanti dicocokkan dan diupload ditunjang dengan data pengukuran, valid atau belum. Secara formal sama dan keluar. Kalau untuk 53 itu sudah valid," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak pengusaha yang diwakili oleh Rizal Nusi, kuasa hukum Junus Jen Suherman dan Juliana Kusnadar, mengklaim bahwa tanah yang disengketakan adalah milik kliennya, dan karenanya tidak ada sengketa kepemilikan.
"Sampai detik ini, itu tidak ada sengketa kepemilikan lahan di lokasi tanah milik klien (Junus Jen Suherman)," kata Rizal ditemui BandungBergerak di Jalan Riau, Selasa, 8 April 2025.
Rizal juga menjelaskan bahwa sertifikat yang dipegang oleh kliennya sudah memiliki Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang sah, yang menunjukkan bahwa tidak ada sengketa terkait kepemilikan lahan. "Karena sertifikat yang dipegang sama klien saya (Junus Jen Suherman) ini sudah memiliki SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah)."
Sengketa tanah di wilayah Kecamatan Babakan Ciparay itu bermula pada 2009, ketika Junus Jen Suherman dan Juliana Kusnadar mengklaim memiliki tanah yang ditempati oleh warga. Klaim ini kemudian meluas hingga melibatkan permukiman di RW 01 hingga RW 04 Kampung Sukahaji. Warga yang merasa terancam dengan pengosongan rumah meminta klarifikasi terkait kepemilikan tanah, namun pertemuan yang diadakan dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2013 tidak membuahkan solusi.
Peristiwa kebakaran yang berulang menambah ketegangan antara warga dan pihak yang mengklaim tanah padat penduduk tersebut. Pada tahun 2018, kebakaran menghabisi 40 kios dan 30 rumah; lalu 2022 kebakaran memakan 6 rumah.
Terbaru, kebakaran terjadi Rabu malam, 9 April 2025 kebakaran menghanguskan 45 jongko penjual kayu palet di terusan Jalan Pasirkoja dan tiga rumah. Peristiwa ini terjadi sehari menjelang sidang gugatan terkait pemagaran lahan di sekitar rumah warga yang berkonflik soal kepemilikan tanah di PN Bandung.
*Kawan-kawan bisa membaca artikel-artikel lain dari Muhammad Akmal Firmansyah, atau tulisan-tulisan menarik lain tentang SUKAHAJI