• Berita
  • Tribute untuk Paes dari Gigs Bawah Tanah Unisba

Tribute untuk Paes dari Gigs Bawah Tanah Unisba

Paes adalah mahasiswa Unisba. Meninggal dunia setelah menjadi korban tabrak lari.

Tribute untuk Paes di ruang bawah tanah Gedung Dekanat Universitas Islam Bandung (Unisba), Sabtu, 12 Juli 2025. (Foto: Yopi Muharam/BandungBergerak)

Penulis Yopi Muharam16 Juli 2025


BandungBergerak.idRiuh terdengar di lantai basement B-III Gedung Dekanat Universitas Islam Bandung (Unisba), Sabtu, 12 Juli 2025. Area parkir mobil diubah menjadi ruang pertunjukan gigs bawah tanah. Potongan manekin tergantung di plafon, menciptakan nuansa artistik yang khas.

Sucka menjadi band penutup malam itu. Mereka membawakan musik punk dengan irama cepat. Penonton saling bertabrakan dalam moshpit, sebagian nekat melakukan stage diving dari panggung.

Pagelaran ini digagas oleh Project Kiamat yang berkolaborasi dengan Kolektifun dari Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI). Sebanyak 10 band dari berbagai genre tampil sejak sore hingga larut malam. Perhelatan ini menjadi acara perdana Project Kiamat yang digelar di lantai dasar gedung Dekanat, dengan harga tiket masuk sebesar 30.000 rupiah.

Namun, malam itu tidak hanya menyuguhkan musik. Di tengah gegap gempita, terselip pesan solidaritas untuk Rizky Muhamad Fachrezy, atau Paes—mahasiswa Unisba yang meninggal dunia akibat kecelakaan pada 25 Januari 2025.

Musik dan Solidaritas

Isham Nadzari, mahasiswa Ilmu Komunikasi Unisba angkatan 2021 dan anggota Project Kiamat, menyatakan bahwa acara ini didedikasikan sebagai penghormatan untuk almarhum Paes, yang menjadi korban tabrak lari.

“Kolektif tuh sangat erat dengan solidaritas dan saling membantu,” ungkap Isham. “Salah satu teman kita yang beberapa waktu lalu meninggal karena ditabrak lari,” lanjutnya.

Isham adalah rekan satu kelas Paes. Meski kejadian terjadi pada Januari lalu, ia berharap acara ini bisa turut memperjuangkan keadilan untuk Paes. “Menurut rekan-rekan dan keluarga almarhum memang tidak menemukan keadilanlah untuk kasusnya,” jelasnya.

Vokalis band Sucka, Susi Tri Lestari, yang juga alumnus Ilmu Komunikasi Unisba, mengungkapkan pentingnya acara ini sebagai bentuk suara bersama atas tragedi yang menimpa Paes.

“Dengan adanya acara ini kita semua tuh bisa juga membantu Paes menemukan keadilan dan mensupport keluarganya,” tutur Susi.

Baca Juga: Tragedi AACC 14 Tahun Lalu, masihkah Bandung Takut pada Musik Underground?
Heri 'Ucok' Sutresna, Homicide, Musik, dan Akar Rumput

Kronologi Kecelakaan Paes

Rizky Muhamad Fachrezy atau Paes merupakan mahasiswa semester 8 Ilmu Komunikasi Unisba. Ia meninggal dunia dalam perjalanan pulang dari Banjarnegara, Jawa Tengah menuju Bandung, setelah menghadiri acara Vintage Harley Davidson Enthusiast of Indonesia, pada 25 Januari 2025.

Sekitar pukul 21.20 WIB, Paes dan lima orang rekannya sedang beristirahat di Desa Blambangan, Kecamatan Bawang, Banjarnegara. Saat hendak menyeberang jalan yang cukup sepi, sebuah mobil Avanza hitam melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan 60 kilometer per jam dan menabrak Paes.

Paes terpental sejauh sekitar 20 meter dan ditemukan dalam kondisi tengkurap di badan jalan. Teman-temannya bersama warga sempat mengejar mobil tersebut hingga beberapa kilometer dari lokasi kejadian.

Mobil tersebut dikemudikan oleh Riyanto. Di dalam mobil ditemukan botol alkohol dan benzodiazepin, yang menunjukkan dugaan bahwa Riyanto mengemudi dalam kondisi mabuk.

Sahabat Paes, Dida Sadidan, menceritakan bahwa ia sempat melakukan panggilan video dengan Paes pada pukul 21.25 WIB. Dalam percakapan itu, Paes menyampaikan rencana untuk kembali ke Bandung pada Minggu, 26 Januari 2025. Sekitar satu jam kemudian, Dida menerima kabar bahwa Paes mengalami kecelakaan.

“Nah, udah gitu saya follow up ke semuanya ke temennya yang ikut touring juga. Ternyata benar (Paes kecelakaan),” ungkapnya. Ia juga mendapat cerita bahwa tubuh Paes terpental seperti "kersek terbang". “Soalnya kan ketabraknya tarik,” tuturnya.

Paes kemudian dibawa menggunakan mobil Palang Merah Indonesia (PMI) ke Rumah Sakit Islam Banjarnegara.

Berdasarkan visum et repertum nomor: 256/01/RSIB/I/2025 tanggal 30 Januari 2025, Paes mengalami luka di seluruh tubuhnya. Dari hasil forensik, diketahui bahwa Paes meninggal akibat pendarahan karena benturan benda tumpul pada kepala yang menyebabkan kerusakan pada jaringan otak.

Tuntutan yang Tak Adil

Pengemudi mobil, Riyanto, dijerat Pasal 311 ayat (5) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam putusan Pengadilan Negeri Banjarnegara Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2025/PN Bnr, ia dijatuhi hukuman selama tiga tahun kurungan, dikurangai masa penangkapan dan penahanan, menjadi 2 tahun 8 bulan.

“Sebenarnya kalau untuk masalah hukumannya mau 100 tahun juga enggak setimpal,” ujar Dida. “Karena ini mah emang benar kelalaian bukan kecelakaan emang kelalaian dari si pelaku,” lanjutnya.

Susi juga mengungkapkan bahwa hukuman tersebut tidak cukup membuat pelaku jera. “Karena seharusnya pidana untuk pelaku itu kan harusnya 12 tahun penjara sementara ini menjadi 2,8 bulan dan menurut aku itu merupakan langkah yang tidak adil,” jelasnya.

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//