• Berita
  • Warga Dago Elos Meminta ATR/BPN Kota Bandung tidak Mempersulit Penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah

Warga Dago Elos Meminta ATR/BPN Kota Bandung tidak Mempersulit Penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah

Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dibutuhkan warga Dago Elos untuk pengajuan Peninjauan Kembali (PK) 2 ke Mahkamah Agung.

Warga Dago Elos mendatangi Kantor Agraria dan Pertanahan (ATR/BPN) Bandung berkaitan dengan konflik agraria 5 Agustus 2025. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Penulis Yopi Muharam6 Agustus 2025


BandungBergerak.id - Warga Dago Elos mendesak Kantor ATR/BPN Kota Bandung untuk segera mengeluarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) sebagai syarat penting dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke-2 atas perkara sengketa tanah mereka di Mahkamah Agung. PK 2 tersebut rencananya akan diajukan pada 20 Agustus 2025.

Pada Selasa, 5 Agustus 2025, untuk kesekian kalinya warga Dago Elos  mendatangi Kantor ATR/BPN di Jalan Sukarno-Hatta No 586. Angga Sulistya dari Forum Dago Melawan menyampaikan bahwa kedatangan warga adalah untuk meminta surat kejelasan status tanah di Dago Elos.

Angga menjelaskan bahwa permintaan SKPT telah diajukan sejak minggu kedua bulan Juli. Namun, hingga kini warga hanya menerima surat balasan yang dinilai tidak memiliki kejelasan.

“Namun hasilnya BPN benar mengeluarkan surat resminya tapi tidak ada keterangan atau pernyataan dari BPN yang bisa bisa jadi acuan untuk kami gitu,” ujarnya.

Menurut Angga, BPN sebagai pihak turut tergugat dalam perkara sengketa ini seharusnya mengeluarkan surat resmi yang dapat menjadi bagian dari bukti dalam penyusunan memori PK kedua. Ia menyebut surat balasan yang diterima warga hanya bersifat formalitas.

Warga Dago Elos mendatangi Kantor Agraria dan Pertanahan (ATR/BPN) Bandung berkaitan dengan konflik agraria 5 Agustus 2025. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)
Warga Dago Elos mendatangi Kantor Agraria dan Pertanahan (ATR/BPN) Bandung berkaitan dengan konflik agraria 5 Agustus 2025. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

“Artinya BPN hanya hanya menunaikan formalitasnya saja sebagai lembaga mengeluarkan surat resmi,” ungkapnya. “Tapi isi surat tersebut itu enggak bisa dijadikan dan sebagai bukti atau acuan apapun yang akan kita lampirkan gitu.”

Surat dari BPN sangat dibutuhkan sebagai dokumen pendukung dalam pengajuan PK, yang menjadi satu-satunya peluang hukum tersisa bagi warga Dago Elos. “Karena ini kesempatan satu-satunya, maka dari itu warga yang akhirnya memang ngejar ke kantor BPN Kota Bandung,” jelasnya.

Angga menegaskan bahwa BPN seharusnya mematuhi amar putusan Mahkamah Agung Nomor 109 PK/Pdt/2022, khususnya pada poin 14 yang menyebutkan bahwa Turut Tergugat harus tunduk dan patuh terhadap putusan serta dapat segera melaksanakan proses sertifikasi atau menerbitkan sertifikat atas nama Direktur Utama PT Dago Inti Graha (Penggugat IV).

Atau, lanjut Angga, BPN bersama Pemerintah Kota Bandung dapat mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa produk-produk yang telah diterbitkan dinyatakan tidak berlaku.

“Nah, maka dari itu akhirnya apa yang kita kehendaki dari surat pernyataannya setidak-tidaknya memuat bagaimana rincian dari status status tanah yang bersertifikat yang ada di lokasi sengketa itu secara hukumnya. Apakah diblokir kah? Apakah statusnya benarkah kepemilikannya? Dan lain sebagainya gitu,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa bila tanah di Dago Elos memang diblokir, pihaknya tidak akan mempersoalkan hal tersebut. “Tapi kami akan menggunakan surat tersebut menjadi lampiran pendukung di Mahkamah Agung nanti,” ungkapnya.

Baca Juga: Perjuangan Warga Dago Elos Menuju Proses Hukum Luar Biasa (PK 2) Setelah Muller Cs Kalah di PTUN Bandung
Warga Dago Elos Bersolidaritas untuk Sukahaji

Warga Dago Elos mendatangi Kantor Agraria dan Pertanahan (ATR/BPN) Bandung berkaitan dengan konflik agraria 5 Agustus 2025. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)
Warga Dago Elos mendatangi Kantor Agraria dan Pertanahan (ATR/BPN) Bandung berkaitan dengan konflik agraria 5 Agustus 2025. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Jawaban tak Memuaskan

Sekitar pukul 09.40 WIB, puluhan warga Dago Elos mulai memadati halaman Kantor ATR/BPN. Mereka menyuarakan keresahan dan menuntut kejelasan dari pihak BPN Kota Bandung.

Pada pukul 11.20 WIB, perwakilan warga dan kuasa hukum akhirnya diterima untuk beraudiensi. Namun, Kepala BPN Kota Bandung tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Audiensi diwakili oleh jajaran BPN seperti bagian Pemeliharaan Data, Pengendalian dan Penanganan Sengketa, serta Subdirektorat Hak Atas Tanah, Bangunan, dan Usaha.

Warga sebenarnya berharap Kepala BPN hadir secara langsung agar permintaan mereka bisa segera ditindaklanjuti. Johan Kedi dari seksi Pemeliharaan Data menyampaikan bahwa Kepala BPN sedang berada di luar kota. Ia memastikan bahwa seluruh kebutuhan warga akan dikoordinasikan kepada pimpinan.

Terkait surat balasan yang dinilai warga tidak jelas, Johan menjelaskan bahwa semua sudah dijalankan sesuai prosedur. Mengenai keterangan tahun 2023 dalam surat tersebut, ia menyatakan bahwa hal itu tetap melekat karena berkaitan dengan waktu berperkara.

“Benar (surat balasan) ini ketika waktu berperkara 2023 itu. Cuma tetap sifatnya kan masih melekat,” terangnya.

Menanggapi keluhan soal keterlambatan SKPT, Johan menyatakan bahwa BPN telah memprosesnya. “Kita pun sebenarnya tidak diam juga. Kalau misalnya tidak ada surat kitanya pun, tidak ada respon atau apa-apa,” ungkapnya.

Ia mengakui bahwa surat yang diterbitkan memang tidak menjelaskan secara detail status sertifikat kepemilikan tanah. Terkait permintaan warga untuk surat kejelasan, Johan menyebutkan bahwa hal tersebut akan segera disampaikan ke pimpinan. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya masih baru menangani perkara Dago Elos.

Warga Dago Elos mendatangi Kantor Agraria dan Pertanahan (ATR/BPN) Bandung berkaitan dengan konflik agraria 5 Agustus 2025. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)
Warga Dago Elos mendatangi Kantor Agraria dan Pertanahan (ATR/BPN) Bandung berkaitan dengan konflik agraria 5 Agustus 2025. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

“Karena kebetulan kami di sini kan baru semua. Jadi kan harus ini pun saya dapat informasinya yang kemarin kebetulan (baru) menangani perkara ini,” tuturnya.

Warga tetap mendesak agar surat kejelasan tanah dapat diterbitkan selambat-lambatnya pada Jumat, 8 Agustus 2025.

“Jadi kami minta kepada pihak BPN agar surat tersebut bisa dikirimkan paling lambat tanggal 8 hari Jumat,” ujar Angga. Johan pun menyatakan kesediaannya menyampaikan desakan itu. “Insya Allah besok, kami akan sampaikan ke pimpinan,” terangnya.

Andi Dafa, kuasa hukum warga dari LBH Bandung, menyebutkan bahwa permintaan warga ini sifatnya mendesak karena waktu untuk mengajukan PK 2 ke MA semakin sempit.

“Diharapkan warga secepatnya ya hari Jumat. Karena mungkin pengajuannya sebetulnya udah lama, sekitar satu bulan,” ujarnya.

Menurut Dafa, surat keterangan dari BPN akan memudahkan warga dalam menyusun permohonan PK 2. Sementara itu, Lia, salah satu warga Dago Elos, berharap agar proses permintaan warga tidak dipersulit.

“Lebih jangan mempersulit lah gitu. Ini kan hak kita semua sebagai warga gitu kan,” tuturnya.

Warga Dago Elos mendatangi Kantor Agraria dan Pertanahan (ATR/BPN) Bandung berkaitan dengan konflik agraria 5 Agustus 2025. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)
Warga Dago Elos mendatangi Kantor Agraria dan Pertanahan (ATR/BPN) Bandung berkaitan dengan konflik agraria 5 Agustus 2025. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Ringkasan Kasus Sengketa Dago Elos

Warga Dago Elos meraih kemenangan di Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara pemalsuan surat dan dokumen tanah yang menyeret dua terdakwa, Heri Hermawan dan Dodi Rustandi, yang dikenal sebagai duo Muller. Majelis hakim yang dipimpin oleh Syarip menjatuhkan vonis penjara 3 tahun 6 bulan kepada masing-masing terdakwa, Senin, 14 Oktober 2024.

“Dijatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa 1 dan terdakwa 2 penjara 3 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Syarip dalam sidang. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 266 ayat 2 KUHP.

Salah satu latar belakang kasus konflik tanah ini bermula dari gugatan PT Dago Inti Graha, perusahaan yang dipimpin Jo Budi Hartanto, yang memenangkan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung pada 2022, sehingga memicu perjuangan warga mempertahankan tanah yang telah dihuni selama puluhan tahun. Forum Dago Elos kemudian mengumpulkan bukti dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan dalam sidang Penetapan Ahli Waris (PAW) di Pengadilan Agama Cimahi.

Duo Muller mengklaim sebagai anak George Hendrik Muller. Namun, silsilah keluarga Muller dalam surat kabar Limburg Dagblaad tidak mencantumkan nama Renih maupun Edi Edward Muller seperti yang diklaim. Nama yang tercatat adalah Harrie Muller dan Eduard Muller.

Klaim bahwa Georgius Hendricus Wilhelmus Muller adalah kerabat Ratu Wilhelmina juga tidak ditemukan dalam situs resmi Silsilah Keluarga Kerajaan Belanda. Georgius justru tercatat sebagai administrator kebun di Tegalsari, berdasarkan surat kabar De Preanger Bode edisi 3 Januari 1905.

Dalam perkara sebelumnya, Muller CS menyebut tanah Verponding 3740, 3741, dan 3742 telah berpindah kepada George Hendrik Muller dari sebuah perusahaan bernama Simongan sejak 1899. Namun, arsip Universitas Leiden menunjukkan bahwa Pabrik Simongan baru berdiri tahun 1916, sedangkan George Hendrik Muller lahir pada 24 Januari 1906.

Saksi ahli agraria Yani Pujiwati dalam persidangan menjelaskan bahwa hak atas tanah Eigendom Verponding seharusnya gugur setelah 20 tahun sejak 1960 jika tidak diurus, sehingga tanah Dago Elos semestinya diprioritaskan untuk warga.

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//