• HAM
  • Represi, PHK Massal, dan Swasensor Membayangi Dunia Pers Hari Ini

Represi, PHK Massal, dan Swasensor Membayangi Dunia Pers Hari Ini

Kebebasan pers dibatasi di negeri demokrasi. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) memperingati hari kelahirannya yang 31 tahun dalam suasana muram.

Ilustrasi. Kebebasan pers maupun kebebasan berekspresi dijamin di negara demokrasi. (Ilustrator: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

Penulis Shakila Azzahra M29 Agustus 2025


BandungBergerakPeringatan ulang tahun ke-31 Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada 7 Agustus 2025 lalu digelar dalam suasana muram. Tema yang diangkat, “Menjaga Independensi di Era Represi, Ancaman PHK, dan Swasensor,” mencerminkan krisis serius yang dihadapi jurnalis dan industri media di Indonesia.

Ketua Umum AJI, Nany Afrida, sempat ragu menyelenggarakan acara ini di tengah situasi jurnalisme yang makin tertekan. Namun, ia diingatkan bahwa peringatan ini justru ditujukan sebagai bentuk apresiasi terhadap para jurnalis yang tetap teguh di jalur independen.

“Hari ini kita berdiri di tengah pusaran zaman yang tidak mudah, zaman ketika kata-kata bisa dibungkam hanya karena otoritas tidak suka kebenaran dan tidak ingin kebobrokannya diumbar. Zaman ketika jurnalis tidak hanya harus meliput dengan cepat tapi juga siap-siap di PHK. Zaman ketika banyak media tak lagi menjadi benteng tapi berubah menjadi pabrik konten yang mengecek pemasukan click-bait dan profit. Zaman ketika impunitas menjadi hal biasa sementara menuntut keadilan menjadi hal yang aneh,” kata Nany, dalam sambutan HUT AJI, diakses dari laman resmi, Jumat, 29 Agustus 2025.

Ia juga menegaskan bahwa jurnalis bukan objek kekerasan, melainkan pilar demokrasi. Makin banyak jurnalis yang menjadi korban kekerasan menunjukkan bahwa negara sedang bermasalah.

PHK dan Eksploitasi di Industri Media

PHK dan eksploitasi menjadi salah satu wajah industri media hari ini. Dalam Laporan Riset PHK AJI, tercatat sekitar 1.200 pekerja media, termasuk jurnalis, kehilangan pekerjaan selama 2023–2024. Beberapa di antaranya bahkan mengalami intimidasi dan dipaksa mengundurkan diri untuk menghindari kewajiban hukum perusahaan. PHK sepihak juga terjadi, seperti pemecatan 9 karyawan CNN Indonesia setelah deklarasi Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dan pemecatan jurnalis Sasmito Madrim dari VOA Indonesia.

Dari riset yang sama, diketahui bahwa 60 persen jurnalis yang di-PHK digaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) dan tidak mendapatkan hak-hak dasar sebagai pekerja, seperti jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Sementara itu, pekerja magang di media dieksploitasi untuk menggantikan peran jurnalis tetap, tanpa jaminan dan gaji layak.

AJI mencatat kasus pemberangusan serikat pekerja atau union busting, salah satunya adalah kasus SPCI yang dibubarkan setelah deklarasi serikat pekerja di CNN Indonesia. SPCI adalah serikat pekerja pertama di lingkungan media milik Chairul Tanjung yang dibubarkan setelah deklarasi.

Represi, Swasensor, dan Kekerasan terhadap Jurnalis

Kasus kekerasan terhadap jurnalis terjadi secara global maupun nasional. AJI mencatat 46 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2025, meliputi teror, intimidasi, perampasan alat kerja, penangkapan, tuntutan hukum, kekerasan seksual, dan bentuk kekerasan lainnya. Sementara di Palestina lebih dari 190 jurnalis dibunuh oleh Israel.

Pembatasan kebebasan juga muncul dalam bentuk kebijakan editorial yang mendorong swasensor, membatasi jurnalis untuk menulis kritik terhadap pemerintah. Selain itu, ancaman juga datang dari regulasi seperti UU Perlindungan Data Pribadi, UU Penyiaran, UU ITE, KUHP, dan KUHAP yang berpotensi mengkriminalisasi jurnalis.

Baca Juga: Jurnalis di Banten dan Jakarta Menjadi Korban Kekerasan oleh Personel Polisi, Kebebasan Pers semakin Rapuh
Kekerasan terhadap Jurnalis Tumbuh Subur Akibat Rendahnya Dukungan Keselamatan oleh Perusahaan Media

Penghargaan untuk Jurnalis Berani dan Media Independen

Sebagai bentuk dukungan terhadap jurnalis yang bekerja di tengah tekanan, AJI memberikan empat penghargaan: Udin Award, Tasrif Award, SK Trimurti Award, dan Penghargaan Karya Jurnalistik Pers Mahasiswa.

Udin Award 2025 diberikan kepada Safwan Ashari Raharusun, jurnalis Tribun News di Sorong, dan Fransisca Christy Rosana, jurnalis Tempo di Jakarta.

Safwan menerima penghargaan atas keberaniannya meliput isu-isu di Papua Barat, termasuk kasus kekerasan terhadap warga sipil. “Banyak sekali pihak yang tidak berani mengungkap persoalan-persoalan di Papua,” ujarnya.

Fransisca mendapatkan penghargaan atas liputannya tentang penyalahgunaan kekuasaan melalui podcast Bocor Alus Politik di kanal YouTube Tempo. Ia menjadi target teror, termasuk kiriman kepala babi dan bangkai tikus. Dalam pidatonya, ia menyatakan, “Ini berarti kebebasan pers di negara kita belum sepenuhnya merdeka, jauh dari harapan.”

Tasrif Award 2025 diberikan kepada LBH Padang dan SPCI. LBH Padang menangani berbagai kasus pelanggaran HAM, termasuk kasus kematian Afif Maulana, 13 tahun, dan kasus intoleransi. Direktur LBH saat ini dan sebelumnya menghadapi ancaman kriminalisasi.

SK Trimurti Award 2025 diberikan kepada Yasinta Moiwend, perempuan suku Marind dari Papua Selatan. Ia memperjuangkan hak masyarakat adat menolak proyek-proyek penghancuran seperti Food Estate di Merauke.

“Izak kod kai izak kod bekai. Bahasa saya, bahasa Marind. Satu hati, satu tujuan, untuk kami berjuang hadapi tantangan. Kami perempuan adat yang kuat untuk melawan,” kata Mama Yasinta, dalam sambutannya menggunakan bahasa Marind.

Penghargaan Karya Jurnalistik Pers Mahasiswa diberikan pada laporan utama “Atas Nama Keistimewaan” oleh Poros, pers mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan. Laporan jurnalistik ini ditulis oleh Nadia Amalia dan Putri Dwi Anggraini. Artikel ini membongkar dampak penataan kawasan pedestrian di Yogyakarta, mengangkat isu penggusuran dan paradoks Dana Keistimewaan.

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//