Rumah Doa Immanuel di Garut tak Lagi Bisa Dipakai untuk Beribadah
Jemaat Kristiani di kawasan Garut Selatan berharap ada fasilitas rumah ibadah yang selama ini belum disediakan pemerintah daerah.
Penulis Awla Rajul16 September 2025
BandungBergerak - Setelah Rumah Doa Immanuel Gereja Beth-El Tabernakel di Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut disegel dan ditutup permanen, setidaknya sudah tiga kali, Yahya Mulya, Pendeta Gereja Bethel Tabernakel (GBT) melakukan audiensi dengan pemerintah. Ketiga audiensi itu belum mampu membuahkan hasil yang cukup baik untuk pemenuhan hak beribadah jemaat Kristiani di Garut Selatan.
Yahya bercerita, setelah disegel pada awal Agustus lalu pihaknya sudah melakukan audiensi daring dengan pemerintah dan menyepakati untuk diadakan pertemuan kedua secara langsung pada 21 Agustus 2025, di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut.
“Terjadilan pertemuan yang kedua di Kemenag Garut, suasana cukup bagus. Jadi rencananya pertemuan ketiga di lokasi itu untuk membuka segel gitu ceritanya,” ungkap Yahya kepada BandungBergerak, Jumat, 12 September 2025.
Pada pertemuan kedua itu, Yahya dan Dani Natanael memberikan pernyataan semacam klarifikasi. Pernyataan itu lantas dipublikasi di akun Instagram @kemenag_garut, dengan keterangan kegiatan dengar pendapat dan dialog terkait adanya isu intoleransi di rumah doa yang ada di Garut. Dalam pernyataan itu, Yahya menyatakan, tidak ada kasus intoleransi di Kecamatan Caringin. Ia juga menyebut tidak ada kristenisasi di kawasan itu saat melakukan kegiatan pembagian sembako beberapa waktu lalu.
“Tadi sudah sepakat kami akan tetap melanjutkan dengan catatan kami harus melapor kepada instansi-instansi yang ada di jaringan. Sebab ini hak kami untuk umat Kristiani di Caringin, baik itu tamu atau yang wisata atau keluarga yang ada doa di situ atau ibadah, kira-kira begitu. Selanjutnya juga sepakat bahwa Dani kembali ke Caringin melanjutkan usahanya dan anaknya juga akan kembali pindah sekolah ke Caringin,” kata Yahya dalam pernyataan video yang diterima BandungBergerak.
Dani dalam pernyataannya menyatakan kondisi dirinya dan keluarga dalam keadaan baik-baik aja.
Setelah dua pertemuan itu, pertemuan ketiga pada 28 Agustus 2025 merupakan agenda pembukaan segel rumah. Yahya dan Dani, berangkat ke Garut dari Pangalengan bersama Pembimas Kristen Kanwil Kemenag Jawa Barat. Ketika sampai di lokasi, pihaknya lantas ditelepon untuk melakukan pertemuan di Kantor Kecamatan.
“Di situ mereka susun banyak kursi. Nah kami masuk, ternyata masuk juga yang lain-lain, plus ada beberapa saksi baru. Itu (rencananya) membuka segellah istilahnya, tapi kok dibuat ulang lagi ceritanya. Intinya keempat itu keberatan kalau rumah itu dijadikan lagi tempat peribadatan, tempat rumah doa, walaupun sekali-kali dipakai,” lanjut Yahya.
Dalam pertemuan itu juga dipertanyakan mengenai Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL). Pembimas Kristen Harapan Nainggolan dalam pertemuan itu menyebutkan, sebagaimana dinyatakan oleh Yahya, bahwa rumah itu memang bukan gereja. SKTL ada sebagai legitimasi kegiatan doa diadakan secara berkala, tidak rutin.
Pertemuan ketiga itu menurut Yahya tidak berlangsung sebagaimana dugaannya. Pertemuan berlangsung alot, dengan suasana yang cukup menegangkan. Yahya menyayangkan pertemuan ketiga itu. Padahal pada pertemuan kedua sebelumnya, dia sudah bersedia memberikan pernyataan kepada publik mengenai apa yang terjadi dan sudah menemukan kesepakatan agar rumah itu bisa digunakan untuk ibadah sewaktu-waktu.
“Ternyata pertemuan ketiga jadi lain, jadi mentah lagi begitu. Karena suasana sudah kurang bagus, sudahlah, jadi akhirnya hasil keputusan bahwa rumah itu dikembalikan sebagai fungsi rumah biasa. Jadi SKTL-nya digugurkan,” kata Yahya.
Yahya menyebut, tuntutannya masih sama, pemerintah harus memfasilitasi jemaat Kristiani di kawasan Garut Selatan untuk beribadah. Sebab dari lima kecamatan di kawasan itu, belum ada fasilitas ibadah. Untuk beribadah setiap pekannya, umat Kristiani harus menempuh perjalanan puluhan kilo ke Pangalengan atau Garut Kota.

Hasil Kesepakatan 28 Agustus 2025
Merujuk pada Laporan Lanjutan Permasalahan “Rumah Doa” di Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut bertanggal 29 Agustus, pertemuan dihadiri oleh banyak pihak. Di antaranya Kabag TU Kanwil Kemenag Jabar, Kepala Kemenag Garut, Pembimas Kristen, Kesbangpol Garut, Camat Caringin, Kapolsek Caringin, Danramil, Kepala KUA Caringin, Pj. Kepala Desa Purbayani, Ketua MUI Caringin, Perwakilan Warga Caringin, tokoh masyarakat desa Purbayani, dan Yahya.
Salah satu perwakilan warga masyarakat, dalam notulensi pertemuan tersebut, disebutkan, keberadaan rumah ibadah hendaknya memiliki izin. Perwakilan warga masyarakat lainnya memberikan apresiasi terkait langkah-langkah pengamanan dalam bentuk penyegelan. Ia meminta agar segel tidak dibuka terlebih dahulu demi keamanan dan ketertiban sebelum ada kejelasan tentang Rumah Doa.
“Pembimas Kristen Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa tempat yang menjadi polemik sebagai “Rumah Doa” tersebut hanya sebuah rumah tinggal, dan SKTL diterbitkan sebagai instrumen pendataan yang bersifat internal, tidak ada kristenisasi di Desa Purbayani,” mengutip dari Laporan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kanwil Kemenag Jabar, Dudu Rohman, diterima BandungBergerak, Rabu, 3 September 2025.
Adapun perwakilan Kanwil Kemenag Jabar menyatakan, ke depannya persoalan SKTL akan ditinjau ulang untuk kepentingan kerukunan umat beragama. Rumah yang menjadi polemik sebagai “Rumah Doa” akan dikembalikan ke fungsi semula sebagai rumah tinggal. Pendirian rumah ibadah pun harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menyatakan, pemerintah menjamin kebebasan beragama dan melaksanakan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.
Pertemuan itu menghasilkan enam butir kesepakatan. Pertama, tempat yang menjadi polemik sebagai “Rumah Doa” di Desa Purbayani Kec. Caringin Kabupaten Garut statusnya bukan Rumah Doa apalagi Gereja, tetapi dikembalikan sebagai rumah tinggal; Kedua, sesuai data kependudukan Desa Purbayani, tidak ada warga Desa Purbayani ataupun Kecamatan Caringin yang beragama Kristen; Ketiga, terkait SKTL akan ada pengkajian ulang dan tidak ada perpanjangan;
Keempat, tidak ada intoleransi dan tidak pula persekusi di Desa Purbayani Kecamatan Caringin; Kelima, hasil konfirmasi dan klarifikasi pada 21 warga Desa Purbayani yang diisukan menjadi objek kristenisasi, nyatanya kristenisasi itu tidak ada dan tidak benar, yang ada hanya kegiatan pembagian sembako semata; Keenam, pertemuan ini menjadi penyelesaian akhir untuk menjaga kondusivitas dan harmonisasi masyarakat Desa Purbayani, Kecamatan Caringin Kabupaten Garut.
Yahya sebenarnya menyesalkan hasil keputusan itu. Sebab butir-butir kesepakatan dalam laporan itu merupakan poin-poin dalam berita acara pertemuan yang mestinya masih bisa didiskusikan.
Persoalan Sudah Selesai
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Kabupaten Garut, Endang Setiana menyatakan, persoalan rumah doa di Desa Purbayani sudah selesai. Pertemuan sudah dilakukan dengan pihak-pihak terkait. Rumah yang dipersoalkan menjadi objek rumah doa harus dikembalikan lagi fungsinya sebagai rumah tinggal, bukan rumah ibadah. Rumah itupun sudah dibuka segelnya. Endang mengirimkan beberapa dokumentasi foto ketika simbolis membuka segel.
“Kan awalnya itu bukan rumah doa, rumah singgah, villa. Iya itu (digunakan sesuai peruntukannya). Peruntukannya kan bukan untuk gereja, rumah singgah,” kata Endang kepada BandungBergerak, Jumat, 12 September 2025.
Endang juga membenarkan bahwa tidak ada kristenisasi di kawasan itu. Dugaan kristenisasi terjadi karena adanya pembagian sembako. Pembagian itulah yang disebut-sebut sebagai upaya kristenisasi.
“Bukan. Kebetulan yang non-muslim sekitar dari Pangalengan atau Cibalong itu kurang lebih 20 orang dan kebetulan yang mendapat sembako 20 orang, itu saja. Sepakatnya kemarin itu kalau ada pembagian sembako alangkah baiknya diserahkan oleh pihak RW atau melalui desa,” ungkapnya.
Endang menyebut, setelah pertemuan itu kesepakatannya segel dibuka. Namun, sesuai keinginan masyarakat, rumah itu tidak lagi digunakan sebagai tempat ibadah.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB