• Berita
  • PT. KAI Bongkar 25 Rumah di Jalan Anyer Dalam, Warga Mengungsi ke Masjid dan Kantor Kelurahan

PT. KAI Bongkar 25 Rumah di Jalan Anyer Dalam, Warga Mengungsi ke Masjid dan Kantor Kelurahan

Penggusuran rumah di Jalan Anyer Dalam dilakukan ketika warga sedang mengajukan gugatan di pengadilan.

Sejumlah warga menyaksikan proses pembongkaran sejumlah rumah di Jl. Anyer Dalam, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Kamis (18/11/21). Dengan dibantu alat berat, 25 rumah yang telah ditandai oleh PT. KAI mulai dirobohkan. (Foto: Agil Mohammad Gilman Najib/BandungBergerak.id)

Penulis Awla Rajul18 November 2021


BandungBergerak.idSembari berdiri di depan pintu dan memegang salah satu alat dapur yang hendak diselamatkan, Tati Sumiati meminta tolong kepada penguasa agar dirinya dibantu. Rumahnya akan dirobohkan oleh PT. KAI. Ia tidak lagi memiliki rumah. Dulunya Tati berjualan, kini penghasilannya yang tidak tetap itu pun sirna.

“Tolong dong yang di atas (pemimpin, red). Saya harus bagaimana coba hari ini. Seandainya ada musibah hujan dan banjir, gimana hidup saya, anak-anak saya, cucu saya. Tolong, saya bukan bandel. Saya kan ikut aturan. Kan saya lagi persidangan, persidangannya nanti tanggal 2 Desember, kan saya sedang ikut persidangan, bukan seenaknya,” keluh Tati Sumiati kepada BandungBergerak.id, Kamis (18/11/2021).

Warga sekitar ada yang berdiri maupun duduk di aspal, menatap ekskavator yang terus melakukan pembongkaran rumah. Tak jarang, warga-warga mengumpat bahkan bersumpah serapah terhadap PT. KAI yang mengeksekusi rumah mereka yang telah diduduki puluhan tahun. Lemari-lemari, kasur, dan perabotan rumah lainnya berserakan di jalan. Terlihat juga rumah yang tidak terdampak pembongkaran, menampung sementara barang-barang warga korban gusuran.

Tati bilang, ia belum pernah sekalipun menerima uang dari PT. KAI, begitupun dari PT. Wika. Tati mengaku adalah warga negara yang patuh. Ia bahkan membayar PBB setiap tahunnya dan mengikuti semua peraturan. Tati menetap di sana bukan setahun dua tahun, melainkan sudah 60 tahun lebih.

“Tapi kenapa kok sampai begini. Saya bukan sehari dua hari, setahun dua tahun diam di sini Ya Allah. Tolong ya Allah, harus bagaimana saya. Sudah bertahun-tahun saya tinggal di sini,” tangis Tati pecah.

Beberapa ibu-ibu yang ada di sekitarnya menyuruhnya istigfar, menenangkan. Tangis Tati kian tak terbendung. Ia menyerukan bagaimana nasibnya, anak-anak dan cucunya. Ibu-ibu pun terus menenangkan Tati.

Tadi pagi, PT. KAI membawa karyawan PT. KAI, Polsuska, kepolisian, dan Satpol PP yang berjumlah sekitar 300 orang. Melalui kuasa hukum warga, Tarid Febriana menyampaikan, sempat ada obrolan dengan pihak PT. KAI bahwasanya kasus sengketa ini masih dalam proses hukum di pengadilan. Pihak PT. KAI juga menunjukkan fotokopian sertifikat hak pakai tahun 1988 yang dijadikan dalih status quo kepemilikan PT. KAI.

Tarid bilang, pihak PT. KAI bersikeras melakukan eksekusi rumah warga, meski sudah ada gugatan warga di pengadilan. Padahal, 2 Desember yang akan datang merupakan agenda sidang pembacaan gugatan sengketa.

“Tapi gak dihargai kalau misalkan kayak gini, gak dianggap. Gak paham juga ini, mereka maksudnya mau ngehormatin siapa, sih?” ungkap Tarid Febriana.

PT. KAI, kata Tarid, diduga tidak mengantongi surat izin dari polsek untuk melakukan eksekusi penggusuran. “Makanya tadi saya tanya ke pihak polres pun, pihak polres bilang, kalau kita gak keluarin izin kok untuk PT. KAI melakukan tindakan pembongkaran paksa seperti ini. Mereka gak keluarin izin. Jadi ini dugaannya PT. KAI bergerak sendiri,” pungkas Tarid.

Pantauan BandungBergerak, PT. KAI membawa dua ekskavator. Satu di depan, dan satu ekskavator di bagian belakang benteng yang menjadi perbatasan tanah PT. KAI dan warga. Sempat terjadi keributan saat ekskavator di belakang benteng hendak merobohkan sebagian rumah warga.

Salah seorang warga, menyampaikan keresahannya bahwa PT. KAI seperti maling. Sebab, beberapa orang dari PT. KAI sempat sembunyi-sembunyi di balik ilalang saat hendak merobohkan benteng bagian belakang. Padahal masih ada warga yang belum selesai mengeluarkan barang-barang milik mereka.

Namun, atas obrolan yang baik antara seorang warga dengan pihak PT. KAI, ekskavator di bagian belakang benteng untuk sementara dihentikan menunggu warga selesai mengambil, menyelamatkan, dan memindahkan barang-barang. Total rumah yang dirobohkan oleh PT. KAI berjumlah 25 unit. Padahal, dari 25 rumah tersebut, 15 pemilik rumah masih menjalani proses persidangan di pengadilan dan akan melakukan agenda pembacaan gugatan pada 2 Desember mendatang.

Baca Juga: Setelah Puluhan Tahun Tinggal, Warga Anyer Dalam Terancam Digusur PT KAI
Satu yang Bertahan dari Gusuran Rumah Deret Tamansari
Pertanyaan tentang Kemerdekaan dari Buruh dan warga Tamansari Bandung

Proses pembongkaran sejumlah rumah di Jl. Anyer Dalam, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Kamis (18/11/21). Dengan dibantu alat berat, 25 rumah yang telah ditandai oleh PT. KAI mulai dirobohkan. (Agil Mohammad Gilman Najib/BandungBergerak.id)
Proses pembongkaran sejumlah rumah di Jl. Anyer Dalam, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Kamis (18/11/21). Dengan dibantu alat berat, 25 rumah yang telah ditandai oleh PT. KAI mulai dirobohkan. (Agil Mohammad Gilman Najib/BandungBergerak.id)

Tidak Hadir Audiensi dengan DPR

Warga sempat menghadiri audiensi yang dijembatani oleh Komisi A DPRD Kota Bandung, namun PT. KAI mangkir. Komisi A DPRD Kota Bandung, Agus Andi menyampaikan keprihatinannya mengenai penggusuran yang dilakukan oleh PT. KAI. Ia akan mengusulkan kepada pimpinan Komisi A untuk memanggil PT. KAI yang absen saat audiensi. Selain itu, gugatan warga yang belum selesai di pengadilan, besaran uang ganti bongkar dan PT. KAI yang sepihak melakukan penggusuran, menjadi alasan Komisi A akan pemanggilan tersebut.

“Kami dari Komisi A akan segera memanggil PT. KAI terkait penggusuran hari ini. Karena hari ini anggota DPR sedang reses, dan besok akan masuk kembali. Jadi besok saya akan sampaikan hasil nota di lapangan,” ungkapnya, melalui sambungan telepon.

Manajer Humas Daop 2 PT. KAI, Kuswardoyo menyampaikan pihaknya tidak menghadiri audiensi dengan DPRD karena undangan audiensinya yang baru diterimanya malam hari. Keesokan harinya mereka sudah ada agenda lain. Ia pun telah meminta penjadwalan ulang audiensi tersebut.

Salah satu warga histeris menyaksikan proses pembongkaran rumahnya oleh PT KAI di Jl. Anyer Dalam, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Kamis (18/11/21). ( Agil Mohammad Gilman Najib/BandungBergerak.id)
Salah satu warga histeris menyaksikan proses pembongkaran rumahnya oleh PT KAI di Jl. Anyer Dalam, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Kamis (18/11/21). ( Agil Mohammad Gilman Najib/BandungBergerak.id)

Uang Ganti Rugi 

Warga RT 5 dan RT 6 Jl. Anyer Dalam yang menggugat ke pengadilan, melalui kuasa hukumnya Tarid sebenarnya meminta pembuktian kepemilikan lahan oleh PT. KAI. Jika memang PT. KAI memiliki bukti kepemilikan atas tanah yang mereka duduki, maka warga meminta uang ganti rugi kepada PT. KAI atas bangunan yang telah warga bangun.

Kuswardoyo bilang, tidak mungkin PT. KAI membayar uang ganti rugi kepada warga. Sebab, jika PT. KAI membayar uang ganti rugi kepada warga, maka PT. KAI seolah membeli aset miliki sendiri kepada warga. Ia bahkan berdalih jika sebenarnya uang ganti bongkar pun tidak ada.

“Kalau kami memberikan ganti rugi berarti secara tidak langsung kami membeli aset milik kami sendiri, itu sudah menyalahi aturan. Bukan pada porsinya sedangkan itu aset milik kami. Sedangkan uang bongkar itu adalah kebijakan dari perusahaan kepada mereka yang menempati lokasi tersebut. Sebenarnya tidak ada keharusan bagi kami untuk memberikan itu, tapi kami memberikan kebijakan pengganti bongkar dengan 250.000 per meter,” ungkapnya.

Meski warga sudah menggugat ke pengadilan, Kuswardoyo menyampaikan, selama belum ada keputusan dari hakim, Jl. Anyer Dalam RT 5 dan RW 6 tetap status quo sebagai aset yang dimiliki oleh PT. KAI

“Selama tidak ada keputusan dari hakim, tetap disebut sebagai status quo aset itu tetap milik PT. Kereta Api. Jadi tidak ada halangan untuk PT. KAI untuk melaksanakan penertiban tersebut. Apalagi kami dari PT. KAI sudah jauh-jauh hari melakukan sosialisasi, informasi dan memberikan surat peringatan sejak bulan Mei,” ungkapnya.

Kuswardoyo mengatakan bahwa gugatan hukum di pengadilan tetap masih akan berjalan seperti seharusnya dan pihaknya akan mengikuti, walaupun penggusuran akan tetap dilakukan.

Selepas asar, sebuah ekskavator yang lebih besar didatangkan untuk membongkar rumah warga. Warga yang terdampak rencananya akan menginap di halaman mesjid atau kantor kelurahan. Pantauan BandungBergerak, komunitas Kamisan Bandung sedang berkonsolidasi untuk membangun tenda dan dapur umum bagi warga terdampak.

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//