• Berita
  • LBH Bandung: Penggusuran di Jalan Anyer Dalam Mencederai Hukum

LBH Bandung: Penggusuran di Jalan Anyer Dalam Mencederai Hukum

LBH Bandung menyatakan negara seharusnya menjamin pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak.

Warga Anyer Dalam menggelar konferensi pers terkait penggusuran 25 rumah oleh PT. KAI, di Mesjid Baitul Arifin, Kec. Batununggal, Kota Bandung (19/11/21). (Agil Mohammad Gilman Najib/BandungBergerak.id)

Penulis Awla Rajul20 November 2021


BandungBergerak.idEksekusi terhadap rumah-rumah di Jalan Anyer Dalam, Bandung, berlangsung di saat warga sedang menunggu proses hukum di pengadilan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung melihat tidak ada komitmen pengormatan terhadap penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditunjukan PT. KAI sebagai badan usaha negara.

Kepala Divisi Advokasi LBH Bandung, Muit Pelu pun mengecam tindakan penggusuran paksa yang dilakukan oleh PT. KAI. Menurutnya, PT. KAI tidak menghorati proses hukum yang ada dan melakukan tindakan sewenang-wenang menggusur tanpa ada perintah pengadilan. Sebab proses gugatan masih berjalan di pengadilan.

“Harusnya PT. KAI menghormati proses hukum yang ada, bukan melakukan tindakan sewenang-wenang menggusur tanpa ada perintah pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.  Jadi PT. KAI selaku BUMN tidak menghormati dan mencederai proses hukum,” ungkap Muit Pelu, melalui pesan WhatsApp kepada BandungBergerak, Jumat (20/11/20121).

Padahal, lanjut Muit, negara menjamin mengenai pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak. Pemenuhan kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945, Pasal 11 Konvenan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi dalam UU No. 11 Tahun 2005, Pasal 40 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 19  Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman.

“PT. KAI selaku badan usaha negara tidak menujukan komitmen yang sunguh-sunguh atas pengormatan terhadap penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia,” tandas Muit Pelu, seraya menambahkan LBH Bandung akan terus memantau kasus ini dan memberikan dukungan terhadap warga di Jl. Anyer Dalam yang terdampak.

Infografis sengketa lahan di Jalan Anyer Dalam, Bandung, antara warga dan PT. KAI. (Desain: Sarah Ashilah/BandungBergerak.id)
Infografis sengketa lahan di Jalan Anyer Dalam, Bandung, antara warga dan PT. KAI. (Desain: Sarah Ashilah/BandungBergerak.id)

Konferensi Pers Warga Terdampak Penggusuran

Sehari setelah penggusuran, warga didampingi kuasa hukum dan perwakilan Keluarga Mahasiswa (KM) ITB, melakukan konferensi pers di Mesjid Baitul Arifin. Koordinator warga, Dindin menyayangkan peran RW, kelurahan dan kecamatan yang tidak memberikan perhatian maupun bantuan terhadap sengketa lahan warga RT 5 dan RT 6 Jl. Anyer Dalam dengan PT. KAI.

Dari 25 rumah yang terdampak penggusuran, sudah 11 rumah yang menyetujui uang ganti bongkar dari PT. KAI. Namun, Dindin bilang, penambahan warga yang setuju terhadap uang bongkar dari 8 rumah menjadi 11 rumah, salah satunya disebabkan oleh intimidasi yang terus dilakukan oleh pihak PT. KAI melalui pesan WhatsApp.

“Kenapa mereka sampai sepakat, karena banyak intimidasi lewat WA. Kita hargai. Tapi yang masih sisa akan tetap berjuang di sidang gugatan di pengadilan,” ungkap Didin, dalam konferensi pers yang didampingi kuasa hukum dan perwakilan Keluarga Mahasiswa (KM) ITB, di Mesjid Baitul Arifin, Jumat (19/11/2021) sore.

Dindin menuturkan, sebelumnya perkara ini telah melalui berbagai audiensi. Salah satunya audiensi dengan komisi A DPRD pada 4 November, namun PT. KAI mangkir. Hari berikutnya, 5 November, mediasi dilakukan di Polrestabes, tetapi karena kuasa hukum warga sedang sakit, maka warga tidak hadir dalam mediasi tersebut. Audiensi ini dihadiri PT. KAI, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pengadilan.

Dindin menyebutkan perkara surat pemberitahuan eksekusi dari PT. KAI. Surat tiba sehari sebelum eksekusi, Rabu (17/11/20121) sore yang diantar oleh ojek online. Namun banyak warga yang tidak mengetahui isi surat. Baru pada malam harinya, warga diberi tahu oleh RT tentang PDF surat dari kelurahan.

“Bahkan sangat disayangkan, kenapa suratnya tidak disampaikan langsung ke warga. Bahkan surat yang terakhir itu tidak ada tembusannya sama sekali. Tapi warga tetap waspada,” imbuhnya.

Hingga esoknya, Kamis (18/11/2021), terjadilah penggusuran terhadap 25 rumah warga. Dindin sempat bilang, bahwa pihak PT. KAI seperti maling. Sebab, pihak PT. KAI memasuki rumah warga tanpa izin sambil membawa martil, linggis. PT. KAI disebut membongkar barang-barang rumah warga seenaknya dan melakukannya di depan anak-anak.

Kuasa Hukum Warga, Tarid Febriana menyayangkan sekali mengenai arogansi PT. KAI yang tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan. Sebab, jika sudah masuk ke pengadilan, artinya wilayah tersebut sudah masuk objek sengketa. Maka, kewenangannya secara resmi dari pengadilan. Kejadian kemarin termasuk kepada penghilangan barang bukti sengketa. Sebab tidak ada keputusan dari pengadilan.

Ia bilang, selama 50 tahun lebih warga menempati wilayah tersebut, tidak sekalipun pihak PT. KAI mengklaim tanahnya.

“Artinya kalau udah dalam kurun waktu seperti itu, warga sudah beriktikad baik. Apalagi warga di sini juga setiap tahunnya membayar PBB. Artinya bangunan di sini bukan bangunan liar. Artinya, dengan ada PBB bangunannya diakui, karena ditagih pajak,” jelasnya.

Ia juga menyinggung Sertifikat Hak Pakai Nomor 6 tahun 1988 yang menjadi landasan PT KAI. Tarid menyebutkan dalam pengurusan sertifikat tersebut salah satunya ada keterangan penguasaan fisik. Sedangkan penguasaan fisik ditempati oleh warga selama lebih 50 tahun. Tarid menilai ada kejanggalan dalam pengurusan sertifikat tersebut.

“Kan warga yang menempati, artinya penguasaan fisik milik warga dong. Nah ini surat kok bisa muncul?” ungkap Tarid Febriana.

Baca Juga: Setelah Puluhan Tahun Tinggal, Warga Anyer Dalam Terancam Digusur PT KAI
PT. KAI Bongkar 25 Rumah di Jalan Anyer Dalam, Warga Mengungsi ke Masjid dan Kantor Kelurahan

Anak-anak bermain di reruntuhan permukman di Anyer Dalam, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/11/2021). Lebih dari 100 jiwa termasuk anak-anak tetap bertahan di bekas permukiman yang digusur PT KAI. (Fotoj: Prima Mulia/BandungBergerak.id)
Anak-anak bermain di reruntuhan permukman di Anyer Dalam, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/11/2021). Lebih dari 100 jiwa termasuk anak-anak tetap bertahan di bekas permukiman yang digusur PT KAI. (Fotoj: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Sempat Mengadu ke Ombudsman

Saat pembongkoran rumah warga sedang berlangsung, sekitar pukul 11, Dindin menemui Ombudsman Perwakilan Jawa Barat untuk melaporkan penggusuran yang dilakukan oleh PT. KAI. Namun, Dindin menyayangkan respons Ombudsman yang tidak sebagaimana diharapkan. Ombudsman mengaku bukan kewenangannya terhadap perkara ini.

Dindin bahkan bilang, kalaupun bukan kewenangan mereka, warga berharap perwakilan Ombudsman bisa datang dan melihat langsung kejadian yang sedang berlangsung. “Karena kami ingin, mereka hadir di tengah-tengah kami yang sedang dieksekusi. Tapi menurut mereka itu bukan wewenang mereka,” ungkapnya.

Menurut Tarid, sebenarnya Ombudsman bisa turun tangan karena terjadi maladministrasi selama proses persengketaan ini. Tarid juga sudah sempat melayangkan laporan kepada Ombudsman beberapa waktu lalu dengan melampirkan bukti-bukti surat peringatan dari PT. KAI yang ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Eksekutif Vice Presiden.

Menurutnya, jika tanda tangan dilakukan oleh pelaksanan tugas, seharusnya dicantumkan juga keterangan surat penunjukan dari direksi pusat.

“Dicantumkan aja enggak, apalagi diperlihatkan. Karena semua surat yang dijadikan surat rujukan juga enggak pernah ditunjukkan,” pungkas Tarid.

Tindakan Represif dan Bantuan

Saat proses penggusuran, sempat terjadi tindakan represif dari pihak PT. KAI dan Polsuska kepada warga. Ada tiga warga yang menjadi korban tindakan represif pihak PT. KAI, salah satunya Yuki Setia Riski, 18 tahun. Tindak represif terjadi ketika petugas PT. KAI memaksa masuk ke wilayah yang ingin mereka eksekusi.

Kejadian bermula ketika petugas PT. KAI mendorong salah seorang mahasiswa. Yuki yang waktu itu ingin melihat kejadian sedang berada di sana, dan berada di posisi belakang dekat lemari.

“Iya, mereka main fisik duluan. Terus saya kan gak bisa mundur, dipaksa mundur, didorong-dorong. Terus saya bilang ini ada lemari. Pada saya bilang ada lemari, saya ditarik, dipukulin, diseret. Saya sudah gak tahu lagi udah digimanain, sudah dipukul, ditendang, diinjak gitu ya,” ceritanya.

Namun begitu, Yuki mengaku diobati dan diberi minum oleh salah satu pegawai PT. KAI.

Penggusuran Anyer Dalam tersebut memicu solidaritas. Bantuan kepada warga terus berdatangan. Salah satunya datang dari KM ITB. Mereka memberikan sleeping bag, terpal, dan makanan kepada warga terdampak. Mereka juga akan melakukan trauma healing bersama anak-anak korban penggusuran.

Aksi Cepat Tanggap (ACT) juga muncul dengan membagikan nasi kotak. Selain itu, terlihat beberapa orang relawan dari BPBD Provinsi Jawa Barat.

Salah satu anggota Kamisan Bandung, Baldi menyampaikan bahwa mereka akan terus berjaga di di sana untuk memberikan bantuan psikologis bagi warga terdampak. Selain itu, mereka akan berkoordinasi untuk mengatur pemberian bantuan, mendampingi warga dan melakukan pendataan. 

Sementara itu, sebelumnya Manajer Humas Daop 2 PT. KAI, Kuswardoyo mengatakan, meski warga sudah menggugat ke pengadilan, lahan di Jalan Anyer Dalam sebagai status quo sebagai aset yang dimiliki oleh PT. KAI.

“Selama tidak ada keputusan dari hakim, tetap disebut sebagai status quo aset itu tetap milik PT. Kereta Api. Jadi tidak ada halangan untuk PT. KAI untuk melaksanakan penertiban tersebut. Apalagi kami dari PT. KAI sudah jauh-jauh hari melakukan sosialisasi, informasi dan memberikan surat peringatan sejak bulan Mei,” ungkapnya.

Kuswardoyo mengatakan bahwa gugatan hukum di pengadilan tetap masih akan berjalan seperti seharusnya dan pihaknya akan mengikuti, walaupun eksekusi akan tetap dilakukan.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//