• Nusantara
  • Syarat Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Berusia 6-11 Tahun

Syarat Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Berusia 6-11 Tahun

Babak baru vaksinasi Covid-19 di Indonesia, di mana anak-anak usia SD sudah bisa mendapatkan vaksin Covid-19. Bandung sedang persiapan vaksinasi anak ini.

Petugas menyuntik vaksin Covid-19 Sinovac pada anak usia 12 tahun saat vaksinasi massal bagi 2.000 orang warga kelurahan setempat di Puskesmas Antapani Tengah, Bandung, Senin (30/8/2021). (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Tim Redaksi14 Desember 2021


BandungBergerak.idVaksinasi Covid-19 kini menjangkau anak-anak berusia 6-11 tahun atau setara dengan jenjang sekolah dasar (SD). Pemberian vaksinasi Covid-19 di Indonesia pada anak akan dimulai Selasa (14/12/2021) dengan jumlah sasaran sebanyak 26,5 juta anak, berdasarkan data sensus penduduk 2020.

Di Bandung, vaksinasi Covid-19 pada anak 6 sampai 11 tahun ini masih dalam tahap persiapan dan sosialisasi internal. Bandung termasuk daerah yang sudah memenuhi syarat melaksanakan vaksinasi anak usia 6-11 tahun, mengingat cakupan vaksinasinya secara umum telah melebihi 70 persen.

“Kota Bandung sudah memenuhi persyaratan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Ahyani Raksanagara, dalam pesan tertulisnya, Senin (13/12/2021).

Dinas Kesehatan Kota Bandung telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan instansi terkait untuk menyelenggarakan vaksinasi ini. Pelaksanaan vaksinasi dilaksanakan berbasis sekolah dengan tenaga vaksinator dari Puskesmas. Ketentuan lebih lanjut, Dinas Kesehatan Kota Bandung sedang mengunggu arahan lebih lanojut dari Kementerian Kesehatan.

“Sosialisasi teknis akan dilaksanakan tanggal 14 Desember kepada Puskesmas. Untuk pelaksanaan menunggu surat resmi kemenkes,” kata Ahyani.

Baca Juga: Setahun Pandemi Covid-19 di Bandung, Vaksinasi Merata Jadi Kunci
Jangkauan Vaksinasi Covid-19 pada Anak di Bandung masih sangat Rendah

Syarat Vaksinasi Covid-19 untuk Anak

Adapun mengenai syarat umum vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun, Satgas Covid-19 nasional menyatakan peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen yang cantumkan NIK anak. Vaksin yang akan diberikan adalah vaksin Sinovac Biofarma yang sudah mendapatkan izin darurat Emergency Use Autorization (EUA).

Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan kick off pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada anak 6 sampai 11 tahun.

“Kami harapkan hari Selasa (14/12) sudah dilakukan kick off di beberapa daerah yang akan kami tetapkan dan selanjutnya itu secara bertahap sampai tahun depan akan kita lakukan vaksinasi semua anak usia 6 sampai 11 tahun yang totalnya berdasarkan data itu ada 26,8 juta,” katanya, dalam sosialisasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun secara virtual, Minggu (12/12).

Pelaksanaan vaksinasi untuk anak sesuai dengan Instruksi Presiden untuk segera melaksanakan vaksinasi Covid-19 pada anak 6 sampai 11 tahun. Selain itu, Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) juga telah mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun.

“Ini dilakukan betul-betul karena kita ingin mempercepat vaksinasi semua penduduk di Indonesia dan juga mencegah penularan Covid-19,” ucap Dirjen Maxi.

Pelaksanaan vaksinasi ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama vaksinasi akan dilaksanakan di provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis 1 di atas 70 persen dan cakupan vaksinasi Lansia di atas 60 persen.

Sampai saat ini sebanyak 8,8 juta jiwa dari 106 kabupaten/kota dari 11 provinsi yang sudah memenuhi kriteria tersebut, yakni Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Bali.

Jumlah vaksin Sinovac yang disiapkan pada Desember ini sebanyak 6,4 juta dosis. Berikutnya jumlah dosis ditambah pada Januari 2022.

Sinovac untuk Vaksin Anak

Kebijakan baru di masa pandemi juga disampaikan Maxi, bahwa vaksin Sinovac mulai tahun depan hanya akan digunakan untuk dosis anak. Sehingga untuk vaksin non-Sinovac akan diprioritaskan untuk sasaran selain anak usia 6 sampai 11 tahun.

Penyuntikan vaksin dilakukan dengan intramuskular atau injeksi ke dalam otot tubuh di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 mili. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 kali dengan interval minimal 28 hari. Sebelum pelaksana vaksinasi harus dilakukan skrining dengan menggunakan format standar oleh petugas vaksinasi.

Tempat pelaksanaan vaksinasi bisa dilakukan di Puskesmas, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya baik pemerintah maupun swasta termasuk pos-pos pelayanan vaksinasi, dan sentra vaksinasi.

“Termasuk yang kami harapkan pos pelayanan vaksinasi di sekolah atau satuan pendidikan lainnya, atau lembaga kesejahteraan sosial anak seperti panti asuhan,” kata Maxi.

* Liputan ini hasil kerja sama redaksi BandungBergerak.id: Emi La Palau dan Iman Herdiana

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//