Situasi Meriah Bandung Malam Hari di Kala PPKM Level 3
Penutupan jalan menimbulkan kemacetan dan kerumunan. Masih banyak juga warga yang beraktivitas di atas pukul 21.00.
Penulis Reza Khoerul Iman13 Februari 2022
BandungBergerak.id – Meningkatnya kasus Covid-19 yang disebabkan oleh maraknya varian Omicron membuat Kota Bandung menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 3. Berbagai sektor kehidupan masyarakat mesti menyesuaikan diri dengan peraturan ini.
Salah satu dampak dari pemberlakuan PPKM Level 3 adalah adanya kebijakan penutupan jalan di Kota Bandung. Kabid Pengendalian Dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dinas Perhubungan Kota Bandung Asep Kuswara menyatakan akan ada penutupan jalan pada sejumlah jalan di Kota Bandung.
"Kota Bandung sekarang sudah Level 3 berarti kolaborasi dengan pemerintah kota Bandung dengan TNI, Polri adalah menerapkan PPKM level 3 salah satunya dengan ganjil genap dan penutupan jalan," ungkap Asep, Kamis (10/02/2022).
Sabtu malam, (12/02/2022), BandungBergerak.id melakukan pemantauan di beberapa pusat keramaian Kota Bandung. Penutupan jalan, misalnya, terjadi di Lengkong Kecil, Jalan Tamblong, dan Asia Afrika. Penutupan dimulai pukul 18.00 – 24.00 WIB, mengakibatkan sepanjang Jalan Tamblong sampai Jalan Lengkong Besar dipadati oleh berbagai kendaraan dalam waktu yang lama.
Sementara penutupan Jalan Asia Afrika menarik perhatian warga Kota Bandung dan para wisatawan untuk berkumpul di sana. Alhasil, sepanjang Jalan Asia Afrika, Alun-alun Bandung, Dalem Kaum, Jalan Cikapundung Barat, Jalan Ir. Soekarno, dan Jalan Braga sangat dipadati para pengunjung.
Adanya para pedagang di sekitar jalan yang ditutup juga memancing perhatian pengunjung. Selama PPKM Level 3, para pedagang memang diizinkan berjualan hingga pukul 21.00 WIB.
“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah,” dikutip dari Inmendagri Nomor 01 tahun 2022, tentang ketentuan PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 3 (tiga).
Selain pada tempat yang telah disebutkan, ada juga terjadi keramaian yang disebabkan oleh tempat makan malam di Jalan Pungkur.
Baca Juga: Berikut Ini Alamat dan Nomor Telepon Agen Oksigen Medis Kota Bandung
Inti Peraturan PPKM Level 3 Kota Bandung, Pembatasan Kapasitas Berlaku bagi Mal hingga Rumah Ibadah
Pandemi Covid-19 Bandung Raya: Kasus Covid-19 Kota Bandung Melonjak Tajam
Pembubaran Massa
Pembubaran kerumunan yang terjadi di pusat keramaian Kota Bandung setidaknya baru dilakukan pukul 21.00 WIB. Di waktu tersebut, para petugas aparat keamanan berbegas membubarkan massa untuk segera pulang ke rumahnya masing-masing.
Kerumunan di pusat kota tersebut setidaknya baru berhasil dibubarkan sampai pukul 22.00 WIB. Pembubaran tersebut melibatkan banyak aparat, di antaranya polisi, Satpol PP, hingga Dinas Pemadam Kebarakan dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) Kota Bandung.
Meski para aparat telah berupaya membubarkan massa, sampai pukul 22.30 WIB masih ada beberapa pengunjung yang masih berkeliaran di sekitaran pusat keramaian Kota Bandung. Sementara sebagian besar sudah pergi untuk pulang ke rumahnya masing-masing.