• Berita
  • Inti Peraturan PPKM Level 3 Kota Bandung, Pembatasan Kapasitas Berlaku bagi Mal hingga Rumah Ibadah

Inti Peraturan PPKM Level 3 Kota Bandung, Pembatasan Kapasitas Berlaku bagi Mal hingga Rumah Ibadah

PPKM Level 3 Kota Bandung diberlakukan untuk mengerem penularan varian Omicron yang terus meningkat.

Polisi mengarahkan kendaraan berpelat nomor luar kota untuk putar balik di exit tol Buahbatu, Bandung, Sabtu (19/9/2021). Pemkot Bandung memberlakukan aturan ganjil genap bagi kendaraan luar kota selama penerapan PPKM level 3 Covid-19. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Iman Herdiana12 Februari 2022


BandungBergerak.idStatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jabodetabek dan Bandung Raya meningkat menjadi level 3 sejak Senin (7/2/2022) lalu. Pemkot Bandung pun telah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 13 Tahun 2022  tentang PPKM Level 3 Kota Bandung yang mengatur banyak sektor untuk mencegah penularan Covid-19 .

Peraturan tersebut dirumuskan menyusul meningkatnya jumlah kasus Covid-19 Kota Bandung seiring meningkatnya penularan varian Omicron. Data termutakhir Covid-19 Kota Bandung (11/2/2022) menunjukkan jumlah pasien aktif mencapai hampir 4.000 kasus. Penularan ini dipercaya sebagai gelombang ketiga, setelah gelombang pertama dan kedua terjadi pada 2020 dan 2021 yang banyak menimbulkan korban jiwa.

 Apa saja yang diatur dalam Perwal No 13 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3 Kota Bandung? Perwal ini berlaku bagi warga Kota Bandung di berbagai sektor, mulai tempat kerja, pusat-pusat perdagangan, pariwisata, dan sebagainya. Berikut ini poin-poin pentingnya:

Kegiatan Pembelajaran

Pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) maksimal kapasitas 50 persen peserta didik per kelas;

Daftar nama satuan pendidikan yang bisa melaksanakan PTMT ditetapkan oleh keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung.

Kegiatan Perkantoran atau Tempat Kerja

Untuk sektor nonesensial 75 persen melakukan Work From Home (WFH);

Sektor esensial seperti perbankan dan keuangan maksimal 50 persen kerja di kantor (WFO)

Untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat 25 persen WFO, seperti pelayanan administrasi perkantoran;

Sektor esensial pasar modal, media, teknologi informasi komunikasi 50 persen WFO

Sektor esensial industri orientasi ekspor, 75 persen WFO

Baca Juga: AJI: Pemerintah tidak Boleh Sewenang-wenang Melakukan Stempel Hoaks pada Peristiwa Wadas
Bebaskan Warga Wadas
Warga Wadas Dikepung dan Ditangkap Aparat Kepolisian, Solidaritas Mengalir

Sektor Esensial Pemerintahan

Pelayanan publik yang tidak bisa ditunda 50 persen WFO

Sektor Kritikal

Fasilitas produksi, konstruksi, pelayanan masyarakat, WFO 100 persen

Tempat kerja perkantoran atau perusahaan swasta memulai jam kerja pukul 08.00-16.00

Bioskop Dapat Beroperasi

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pengunjung dan pegawai

Kapasitas pengunjung 50 persen

Usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk didampingi orang tua

Kegiatan di Mal atau Pusat Perbelanjaan

Kapasitas pengunjung maksimal 60 persen

Usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk didampingi orang tua dan menunjukkan vaksinasi minimal dosis pertama

Pengelola wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Waktu Operasional

Pasar tradisional mulai beroperasi pukul 04.00-21.00

Pasar tradisiojnal nonkebutuhan sehari-hari mulai beroperasi 04.00-20.00

PKL, toko kelontong nonkebutuhan sehari-hari, outlet voucher, pangkas rambut, bengkel kecil, dan sejenisnya mulai beroperasi pukul 06.00-20.00

Toko kelontong jual alat kesehatan mulai beroperasi 09.00-21.00

Pusat perbelanjaan mal atau pertokoan mulai beroperasi 10.00-21.00

Apotik dan toko obat beroperasi 24 jam

Kegiatan Hotel

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pengunjung dan pegawai

Pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan negatif Covid-19 berdasarkan antigen/PCR

Gym diperbolehkan paling banyak 25 persen

Ruang Pertemuan

Ruangan dengan kapasitas 3.000 dihadiri maksimal 600 orang

Ruangan dengan kapasitas 2.000-3.000 orang dihadiri maksimal 500 orang

Ruangan 1.000-2.000 orang dihadiri maksimal 250 orang

Ruangan 500-1000 orang dihadiri maksimal 150 orang

Ruangan 200-500 orang dihadiri 75 orang

Tidak makan di tempat

Kegiatan Lokasi Wisata

Dapat beroperasi mulai pukul 10.00-18.00

Pengunung Saung Angklung Udjo paling banyak 250 orang (per satu waktu)

Kebun Binatang Bandung paling banyak 1.000 orang (per satu waktu)

Trans Studio Bandung paling banyak 250 orang (per satu waktu)

Karang Setra paling banyak 600 orang per satu waktu

Kiara Artha Park paling banyak 600 orang per satu waktu

Kegiatan Restoran, Café, Rumah Makan, pada Pusat Perbelanjaan

Melayani makan di tempat, maksimal 60 persen

Waktu makan maksimal 60 menit

Tempat bermain anak dan tempat hiburan di pusat perbelanjaan

Dapat beroperasi maksimal 35 persen

Menunjukkan vaksinasi dosis lengkap untuk anak

Kegiatan olahraga, seni budaya, jasa usaha hiburan, kegiatan ibadah dibatasi dan menojalankan protokol kesehatan

Kegiatan Transportasi

Kendaraan umum, taksi online maksimal 70 persen

Roda dua boleh mengangkut penumpang denghan prokes

Acara Khitan dan Pernikahan

Dapat dilakukan di rumah maksimal 75 orang

Acara takziah/permakaman maksimal 75 orang

Pernikahan tidak mengadakan makan di tempat, di rumah maksimal 75 orang.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//