• Nusantara
  • AJI: Pemerintah tidak Boleh Sewenang-wenang Melakukan Stempel Hoaks pada Peristiwa Wadas

AJI: Pemerintah tidak Boleh Sewenang-wenang Melakukan Stempel Hoaks pada Peristiwa Wadas

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan, kegiatan pengamanan Wadas yang berlebihan kemudian berujung penangkapan warga dan pendamping.

Sejumlah mahasiswa dan aktivis berorasi di Aksi Kamisan Unisba di Jalan Tamansari, Bandung, Kamis (10/2/2022). Aksi ini mengusung solidaritas untuk warga Wadas terkait aksi represif polisi. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Iman Herdiana12 Februari 2022


BandungBergerak.idRatusan aparat gabungan mendatangi Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah pada Selasa (8/2/2022). Mereka mendampingi puluhan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang akan melakukan pengukuran tanah sebagai bagian dari pembangunan proyek Bendungan Bener.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan, kegiatan pengamanan Wadas yang berlebihan kemudian berujung penangkapan warga dan pendamping. LBH Yogyakarta mencatat setidaknya ada 67 warga Desa Wadas, termasuk di antaranya anak di bawah umur dan perempuan, ditangkap polisi. Warga baru dilepaskan polisi pada Rabu (9/2/2022).

Peristiwa pengamanan berlebihan yang disertai kekerasan dan penangkapan ini menjadi sorotan media massa dan warganet di media sosial. Sebagian besar media massa terpantau menurunkan pemberitaan soal Wadas sejak Selasa (8/2/2022) lalu.

Kendati demikian, AJI Indonesia melihat pemerintah berupaya mendistorsi berita terkait pengamanan berlebihan, kekerasan, dan penangkapan yang dilakukan aparat. Hal tersebut setidaknya tergambar dalam konferensi pers yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta pada Rabu (9/2/2022).

Mahfud menyampaikan bahwa semua informasi dan pemberitaan yang menggambarkan suasana mencekam di Desa Wadas tidak terjadi seperti yang digambarkan, terutama di media sosial. Ia mengklaim situasi di Desa Wadas dalam keadaan tenang dan meminta warga tidak terprovokasi.

Siaran informasi Polri juga melabeli situasi di Wadas sebagai hoaks atau informasi bohong. Ini terlihat dari unggahan humas.polri.go.id yang berjudul "Ulama Purworejo Serukan Warga Menolak Hoax tentang Situasi Wadas, Polda Jateng Warning Akun Tukang Provokasi" pada Kamis (10/2/2022). Dalam unggahan tersebut, Polri juga menegaskan menindak pengelola akun-akun yang dinilai provokatif melalui jalur hukum.

“Faktanya warga hanya menyampaikan informasi melalui media sosial terkait peristiwa yang terjadi di Desa Wadas,”demikian pernyataan resmi AJI Indonesia, yang diterima BandungBergerak.id, Sabtu (12/2/2022).

Tidak hanya itu, AJI Indonesia melanjutkan, akun twitter @DivHumas_Polri juga menyematkan stempel hoaks terhadap konten milik Wadas Melawan. Polisi membuat narasi bahwa ada warga yang membawa senjata tajam dan kemudian diamankan polisi. Namun, Tempo melaporkan bahwa senjata tajam yang dibawa warga merupakan alat untuk mencari rumput pakan ternak.

Baca Juga: Warga Wadas Dikepung dan Ditangkap Aparat Kepolisian, Solidaritas Mengalir
Bebaskan Warga Wadas
Dukungan untuk Wadas dari Aksi Kamisan Unisba, Aksi Kamisan Bandung dan Pasar Gratis Bandung

Melihat sejumlah fakta tersebut, AJI Indonesia menyerukan:

1. Pemerintah untuk menghentikan pelabelan hoaks peristiwa di Wadas yang sewenang-wenang dan berdasarkan klaim yang dianggap sesuai dengan narasi yang diharapkan aparat. Jaringan Pengecekan Fakta Internasional mengharuskan adanya prinsip-prinsip seperti komitmen nonpartisan dan keadilan, komitmen transparansi atas sumber, transparansi metodologi (pengecekan fakta), serta komitmen atas koreksi yang terbuka dan jujur;

2. Pers nasional agar menjalankan fungsi kontrol sosial seperti diamanatkan Undang-undang Pers. Termasuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum seperti pembangunan proyek Bendungan Bener yang berdampak kepada warga Wadas;

3. Pers nasional untuk memberikan suara kepada mereka yang tidak bisa bersuara. Sebab hanya pers yang mendapat jaminan perlindungan UU Pers, yang dapat menjadi juru bicara publik saat berhadapan dengan pemerintah atau penguasa;

4. Jurnalis agar bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat terkait peristiwa di Wadas. Independen dapat diartikan memberitakan peristiwa atau fakta tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan. Sedangkan akurat berarti sesuai keadaan obyektif peristiwa tersebut dan telah diverifikasi berlapis, tidak hanya sekedar mengutip pernyataan pejabat atau narasumber tertentu.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//