Sidang di Reruntuhan Anyer Dalam, Pengacara Menilai Pembongkaran oleh PT KAI Ilegal
Hadir dalam agenda ini pihak tergugat dari PT WIKA dan perwakilan Pemerintah Kota Bandung. Sementara pihak tergugat satu, PT KAI, terlambat menghadiri persidangan.
Penulis Emi La Palau1 Juli 2022
BandungBergerak.id - Majelis hakim dari Pengadilan Negeri Bandung meninjau reruntuhan bekas penggusuran yang dilakukan PT KAI pada rumah-rumah di Jalan Anyer Dalam dan Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Selasa (1/7/2022) pagi. Peninjauan ini bagian dari sidang lanjutan sengketa lahan Warga Anyer Dalam dengan agenda Pemeriksaan Setempat.
Hakim yang turun ke objek sengketa dengan nomor perkara 322/Pdt.G/2021/PN.Bdg yaitu hakim ketua dan kedua hakim anggota, disertai dua panitera. Mereka datang pukul 08.00 WIB di Jalan Sukabumi, dengan terlebih dahulu mengecek satu rumah warga yang juga menjadi korban penggusran pihak PT KAI.
Hadir dalam agenda ini pihak tergugat dari PT WIKA dan perwakilan Pemerintah Kota Bandung. Sementara pihak tergugat satu, PT KAI, terlambat menghadiri persidangan, dan baru hadir ketika pemeriksaan hampir selesai. PT KAI sempat menyodorkan bukti gambar yang diklaim sebagai wilayah kepemilikan, namun ditolak oleh majelis hakim.
“Intinya itu semua tidak ada yang keberatan. Kita cuma melihat objeknya makaya dari pihak PT KAI menyerahkan bukti nanti pada (sidang) kesimpulan. Hari ini tidak ada pembuktian apa-apa. Hanya melihat lokasi, untuk memberikan penilaian objektif terhadap perkara,” ungkap hakim ketua, Eri, menutupi perisidangan di reruntuhan rumah warga.
Sidang lanjutan akan kembali digelar dua minggu dari sekarang, Kamis (21/7/2022), dengan agenda pembacaan kesimpulan. Setelah itu, baru sidang putusan.
Pembongkaran oleh PT KAI Ilegal
Kuasa Hukum Warga Anyer Dalam, Tarid Febriana mengungkapkan bahwa sidang ini terkait pemeriksaan objek yang sedang dalam gugatan, juga untuk membuktikan kepada hakim bahwa objek yang disidangkan sudah tidak ada atau sudah digusur ketika sebelum persidangan.
Sidang ini menurutnya penting karena membuktikan bahwa tergugat pertama, PT KAI, telah melakukan perbuatan melawan hukum dan terpenuhi. Selain itu, sidang ini juga untuk membuktikan terkait dengan objek yang sesuai dengan sertifikat hak pakai atau SHP bukti dari PT KAI. Bahwa rumah warga yang diklaim termasuk dalam SAP tidak termasuk.
“Kita minta pemeriksaan setempat, supaya hakim lihat kalau misalkan ini objek sudah tidak ada pada saat persidangan masih berjalanan. Karena itu penting, supaya perbuatan melawan hukum dari pihak PT KAI-nya terpenuhi, hanya sekedar itu. Melihat objek,” terang Tarid Febriana, ditemui BandungBergerak di lokasi.
Agenda sidang kali ini juga sebagai penguat bagi warga. Sementara itu, pada persidangan sebelumnya diketahui bahwa baik PT WIKA maupun PT KAI belum memiliki surat izin lokasi terkait pembangunan proyek yang direncanakan. Pemerintah Kota Bandung pun tidak mengetahui akan diperuntukkan untuk apa lahan yang di atasnya sudah rata dengan tanah tersebut. Artinya, pihak PT KAI membongkar secara ilegal.
“Belum ada izin untuk melakukan pembangunan. Iya tidak ada hak membongkar, atau misal membangun atau melakukan tindakan apapun mereka tidak punya izin sama sekali. Saat melakukan pembongkaran kemarin itu illegal,” tandasnya.
Tarid berharap ke depan dari rangkaian persidangan, nantinya hakim dapat memutuskan dengan baik dan adil. Agar warga mendapatkan hak kepemilikan atas tanah yang telah ditempati warga berpuluh tahun atau mendapat ganti rugi yang layak atas bangunan yang telah dirobohkan secara ilegal.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari Pemerinta Kota Bandung, Puja Suryaningrat mengungkapkan bahwa pihaknya berada bersama masyarakat Anyer Dalam, dan berharap warga mendapatkan hak yang semestinya.
“Kalau dari Pemkot intinya kami mengikut persidangan saja. Jadi kita lihat putusan yang pentingkan dari Pemkot itu satu tidak terjadi chaos lagi. Kedua, masyarakat terpenuhi, soalnya yang namanya ini harus jelas, untuk masyarakat biar terlindungi hak-haknya,” ungkap Puja Suryaningrat.
BandungBergerak.id telah mencoba meminta komentar dari pihak PT WIKA, namun enggan berkomentar. Sementara PT KAI langusng meninggalkan lokasi ketika sidang berakhir.
Baca Juga: Persib di antara Reruntuhan Anyer Dalam
Pembuktian Warga Anyer Dalam di Pengadilan
Korban Penggusuran Anyer Dalam Berdemonstrasi
Warga Berharap Membangun Rumah Kembali
Harapan-harapan terpancar dari raut wajah para warga korban penggusuran, salah satunya Mediana (52), yang telah tinggal selama 37 tahun di rumah yang kini rata dengan tanah. Ia berharap besar agar ada keadilan untuk dirinya dan warga lain yang menjadi korban.
Mediana mendapat rumah dari pembelian. Ibu tunggal ini kini beserta keempat anaknya harus mengontrak. Sebelumnya ia bisa dagang. Namun modalnya habis dan ia tak bisa jualan lagi. Selama persidangan yang panjang ini tentu ia berharap selesai dengan kemenangan warga.
“Semoga saja Pak Hakim kita perlu keadilan, karena kita itu ya ketika (PT KAI) semena-mena kepada kami masayakat kecil. Kami tidak punya rumah, semoga dari Pak Hakim untuk memperhatikan kami, mempertimbangkan dengan adil, harapannya bisa menang. Iya melelahkan segalanya (persidangan) dengan badan kita juga terutama pikiran, semoga bisa segera selesai dan dapat haknya,” katanya.
Harapan serupa disampaikan Melly. Ia ingin kembali membangun rumahnya yang telah rata dengan tanah. Ia berharap dapat penggantian yang layak.
“Harapan ya ingin menang, ingin bangun lagi di situ lagi, dari menang juga ga mau ninggalin ini. Kalau bisa menang silahkan dibangun lagi, dikasih, kalau pindah kecewa, kalau bisa pergantian dan bangun lagi di sini,” harapnya.
Warga Anyer Dalam lainnya, Eka Aryani (38), berharap bisa membangun kembali rumahnya yang dihancurkan. Selama ini, ia aktif mengikuti persidangan. Sepanjang persidangan ia mesti meninggalkan tiga orang anaknya yang masih kecil di rumah kontrakan yang tak jauh dari reruntuhan rumahnya. Anak terkecilnya masih berusia 2 tahun, sementara si sulung baru berusia 8 tahun.
Suami Eka, telah hidup sejak 1975 di Anyer Dalam, tanah yang diklaim oleh pihak PT KAI tersebut. “Berharap ada penggantian, jadi kita bisa lagi membangun rumah yang sudah dihancurkan, proses persidangan waktu cape meninggalkan anak-anak,” katanya.
Warga Bersemangat Melawan
Kedatangan hakim dari PN Bandung disambut semringah Eti (60), warga Anyer Dalam lainnya. Eti begitu bersemangat menyambut datangnya pihak pengadilan. Malam tadi, ia bersama anak-anaknya setengah begadang untuk mempersiapkan makanan sebagai jamuan untuk para warga dan solidaritas yang hadir.
Ia menyiapkan ubi rebus, kacang-kacangan, juga makanan berat, dihidangkan ala kadarnya. Warga makan bersama, usai persidangan berlangsung. Raut wajah mereka, semangat, tentu dengan harapan agar hak dan ruang hidup mereka tetap bertahan.
Meski dengan segala keterbatasan, ia yang mencoba bangkit dari penggusuran dengan membangun warung kecil-kecilan seadanya untuk menyambung kebutuhan dapur ia dan anak serta cucunya.
“Dari malam menyiapkan makanan, bahkan setengah begadang, untuk solidaritas, untuk semuanya, untuk kekeluargaan. Mudah-mudahan selamanya kita bareng-bareng di sini, kumpul kaya begini lebih enak lagi. Harapannya ingin dibangun kembali ibu ingin tetap di sini aja. Ingin bareng-bareng sama tetangga di sini,” katanya.