Korban Penggusuran Anyer Dalam Berdemonstrasi ke Kantor Kelurahan
Sudah empat bulan mereka hidup dalam ketidakpastian, setelah rumah-rumah mereka digusur PT KAI. Ibu-ibu sampai bayi hadir dalam demonstrasi ini.
Penulis Emi La Palau31 Januari 2022
BandungBergerak.id - “Kalian belum merasakan pahitnya penggusuran,” teriak Aris, salah satu warga Anyer Dalam yang menjadi korban penggusuran, saat berunjuk rasa di depan Kantor Kelurahan Kebon Waru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Senin (31/1/2022).
Dalam demonstrasi ini, Aris bersama warga korban penggusuran oleh PT KAI lainnya, menuntut agar pihak kelurahan mau mengeluarkan surat pernyataan fisik terkait dengan bukti penempatan tanah oleh warga di kawasan yang telah digusur.
Teriakan Aris ditimpali dengan sorakan dan teriakan massa aksi yang bersolidaritas. “Rakyat bersatu tak bisa dikalahkan, rakyat pasti menang,” teriak massa.
Aan Setiawan, warga Anyer Dalam lainnya, mengatakan unjuk rasa tersebut adalah perjuangan menuntut hak hidup pascapenggusuran rumah-rumah di Anyer Dalam, Kamis 18 November 2021 lalu.
“Kami di sini menuntut hak kami, kami meminta hak surat bukti pernyataan penguasaan fisik,” teriak Aan.
Sejak pukul 10 pagi, warga mulai menuju ke titik aksi dari reruntuhan Anyer Dalam. Mereka membawa sejumlah poster bertuliskan “Tanah Anyer Dalam Milik Warga”, “Lurah Kebon Waru Wawan Hirawan Harus Mengeluarkan Surat Pernyataan Fisik Tanah Anyer Dalam”.
Koordinator Warga Anyer Dalam, Didin, menjelaskan tujuan aksi warga kali ini bermaksud untuk meminta agar pihak kelurahan mau mengeluarkan surat bukti penguasaan fisik bahwa warga sudah menempati daerah Anyer Dalam kurang lebih 60 tahun. Dengan beragam bukti yang juga dimiliki warga, seperti PBB, listrik dan PDAM.
“Makanya warga berhak meminta ke pihak kelurahan. Degan bukti yang kuat termasuk bukti PBB, listrik dan PDAM. Itu ada. Kita tidak mau berbohong,” ungkapnya.
Sebelumnya, pihak perwakilan warga juga telah bertemu dengan pihak kelurahan. Namun hasilnya mengecewakan. Kelurahan mengaku tak mengetahui sejarah Anyer Dalam, lurah berdalih baru bekerja dari tahun 2015.
“Kemarin perwakilan warga sudah bertemu dengan pihak lurah, dan bahkan ada bahasa keluar dari pak lurah sendiri saya bekerja di ini dari tahun 2015, saya tidak tahu sejarah di sini. Harusnya tidak boleh seperti itu, karena ada estafet kepemimpinan,” kata Didin.
Hingga pukul 11.20 siang, pihak kelurahan tak kunjung menemui warga yang berunjuk rasa di depan kantor kelurahan. Pihak kelurahan menyatakan Lurah Wawan Hirawan tidak berada di kantor, karena sedang mengantar istrinya ke rumah sakit.
Baca Juga: Setelah Puluhan Tahun Tinggal, Warga Anyer Dalam Terancam Digusur PT KAI
Mendengarkan Suara Anak dan Perempuan Korban Penggusuran Jalan Anyer Dalam
Warga Jalan Anyer Dalam Memperpanjang Harapan di Pengadilan
Berunding dengan Kelurahan
Perwakilan warga akhirnya diterima oleh satu staf kelurahan, Wahyudin, dan dihadiri juga oleh petugas polsek sekitar.
“Rabu aja Didin sebagai koordinator warga ketemu bapak dan pak camat, biar ada saksi yang bisa menerangkan status tanah, bukti letter C ada di kecamatan,” ungkap Wahyudin, membacakan isi pesan dari Lurah Wawan.
Ketika diminta untuk menyampaikan langsung kepada warga di depan kantor, Wahyudin menolak, ia berkelit bahwa tak memiliki kewengan bertemu langsung dengan warga karena hanya sebagai pelaksana.
Proses berunding cukup alot, warga meminta kejelasan waktu untuk bisa bertemu dengan lurah. Warga juga menyampaikan kekecewaan mereka pada kelurahan maupun kecamatan yang tak pernah sekali pun menengok kondisi warga di Anyer Dalam yang hingga kini – empat bulan pascapenggusuran – hidup dalam ketidakpastian. Pihak kelurahan seolah melakukan pembiaran kepada warga.
“Dibilang kecewa sekali, mau kecil atau besar kami ini warga Pak Lurah, kurang lebih kita digusur kita dihancurkan. Kita ini manusia, ada anak kecil juga. Sampai detik sekarang dari mulai pembongkaran, dari pihak pak lurah, camat, bahkan RW tidak ada datang ke warga,” ungkap Didin.
Menurutnya, seharusnya kelurahan dan kecamatan memiliki empati kepada warga korban penggusuran. Selama ini, pascapenggusuran warga dibiarkan begitu saja.
“Walaupun sedikit itu warga pak lurah. Walaupun tahu ada bahasa seperti itu, tapi minimal sosialisasi dulu minimal kumpul warga terdampak. Jangan sampai seperi PT KAI abis digusur diibiarkan,” lanjutnya.
Selang beberapa saat, atas desakan warga, akhirnya pihak kelurahan melalui Wahyudin melakukan telepon video dengan Lurah Wawan. Dari situ ditemukan kesepakatan bahwa warga akan bertemu dengan lurah hari Rabu, 2 Februari 2022 mendatang.
Rencananya, selain lurah, kecamatan juga akan turut hadir. Pertempuan ini akan dilakukan di Anyer Dalam.
Harapan pada Pak Lurah
Pantauan di lokasi, semua warga yang terdampak dan masih memperjuangkan hak mereka hadir dalam aksi tersebut, mulai ibu-ibu, anak-anak, hingga bayi yang dibawa oleh orang tuanya. Mereka masih terus berharap bisa mendapatkan kembali hak-hak yang telah direnggut.
Desi Merliani (30), sambil menggendong bayinya yang baru berumur 6 bulan, ikut panas-panasan dalam aksi. Kepada Bandungbergerak.id, ia menyampaikan harapannya agar hak warga bisa kembali. Juga, ia berharap agar pihak kelurahan mau menemui warga.
“Minta ada hasil yang lebih baik, di sini bareng-bareng warga lain menunggu,” ungkap Desi.
Warga lainnya, Melly Indriani (52), terpaksa menghentikan aktivitasnya berjualan gorengan untuk mengikuti aksi. Semenjak rumahnya digusur paksa oleh PT KAI, ia menumpang di rumah mertuanya yang tak jauh dari reruntuhan rumahnya. Sembari mencari pendapatan tambahan dengan berjualan gorengan untuk membantu sang suami yang telah diberhentikan dari tempat kerjanya.
“Ngak jualan, sengaja libur, mungkin besok lagi jualannya. Karena hari ini mau sama-sama ada aksi. Harapannya ingin cepat-cepat selesai saja, biar bisa hidup dengan tenang. Soalnya, ngak tenang (sekarang),” ungkapnya.
Ia juga berharap lurah bisa membantu warga menyiapkan surat-surat yang diperlukan sebagai bukti bahwa mereka sudah tinggal di Anyer Dalem selama puluhan tahun. Sehingga mereka lebih berhak tinggal di sana daripada PT. KAI.
Harapan agar surat tersebut segera dikeluarkan oleh pihak kelurahan sangat besar. Karena menjadi salah satu bukti yang akan menguatkan warga dalam proses peradilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung.