• Berita
  • Warga Anyer Dalam Merawat Ingatan Satu Bulan Penggusuran

Warga Anyer Dalam Merawat Ingatan Satu Bulan Penggusuran

Sudah sebulan warga korban penggusuran bertahan di posko sementara dan menumpang ke rumah warga lainnya. Mereka memerlukan bantuan dan solidaritas.

Anak-anak bermain di reruntuhan permukman di Anyer Dalam, Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Minggu (19/11/2021). Lebih dari 100 jiwa termasuk anak-anak tetap bertahan di bekas permukiman mereka yang sudah dihancurkan oleh PT KAI. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Bani Hakiki20 Desember 2021


BandungBergerak.idSatu bulan sudah warga Anyer Dalam, Bandung, bertahan setelah rumah-rumah mereka digusur pada Kamis 18 November 2021 lalu. Selama ini, mereka tinggal di posko sementara dan menumpang di beberapa rumah warga.

Untuk menjaga asa perjuangan atas hak ruang hidup mereka yang telah rata dengan tanah, mereka mengadakan acara mengenang sebulan penggusuran, Sabtu (18/12/2021) lalu, tepat di lokasi bekas 25 rumah yang digusur. Massa solidaritas ikut serta meramaikan keberlangsungan acara yang dimulai sekitar pukul 8 malam tersebut.

Pada kesempatan itu, warga mengemukakan kondisi mereka saat ini dan apa yang kini sedang diperjuangkan. Koordinator solidaritas warga, Dindin mengatakan, pihaknya kini sedang mengajukan beberapa bantuan terhadap perangkat Kelurahan Kacapirig untuk relokasi. Namun, upaya tersebut belum dapat segera direalisasikan karena baru terjadi satu kali pertemuan di antara kedua belah pihak.

“Kita sudah mengajukan ke kelurahan untuk mencari tempat pindahan. Sekarang warga juga sudah inisiatif sebagian ada yang ngontrak (rumah) bareng untuk sementara,” ungkap Didin.

Namun, wacana penunjukkan tempat relokasi warga yang tergusur ini belum bisa segera direalisasikan karena masih dalam tahap perundingan. Ada beberapa faktor yang dipertimbangkan, yang paling utama yakni jarak tempat relokasi dengan lokasi anak-anak sekolah.

Warga juga membahas perkembangan persidangan perkara di Pengadilan Negeri Bandung. Sidang ini tentang gugatan warga kepada PT. KAI dan PT. Wijaya Karya, dua pihak yang terkait dengan penggusuran warga Anyer Dalam.

Namun, proses sidang tidak menunjukkan progres apa pun dan malah melahirkan kejanggalan sehingga membuat persidangan ditunda sementara. Kuasa hukum warga, Tarid Febriana menuturkan, selanjutnya warga akan kembal melakukan persidangan dengan PT. KAI pada 30 Desember 2021 mendatang.

“Saya juga gak habis pikir, tidak mau menduga-duga adanya kesengajaan. Jadi, ada kesalahan (surat) pemanggilan soalnya yang harusnya ditujukan untuk PT. Wika, Wijaya Karya, itu kurang huruf ‘W’ dari pihak pengadilannya,” ujar Tarid Febriana.

Setelah warga memaparkan beberapa perkembangan perjuangnnya mereka, acara pun dilanjut dengan hiburan berupa penampilan musik dan pembacaan puisi. Perhelatan ini diramaikan anak-anak hingga dewasa, dan terus berlarut hingga tengah malam.

Janji Penggusur Sekadar Janji

Saat ini, ada 14 keluarga besar dari 14 rumah yang tergusur yang masih bertahan dan memilih untuk memperjuangkan hak-haknya pascapenggusuran. Salah satu hal yang paling diperjuangkan saat ini yaitu uang ganti rugi properti yang hancur akibat digusur.

Ada beberapa penawaran yang telah diajukan oleh pihak penggusur untuk mengganti kerugian yang dialami warga, yakni berupa uang sesuai ukuran rumah yang tergusur. Jumlahnya sebesar 250 ribu rupiah per meter yang hingga sekarang belum terealisaskan. Namun, warga yang bertahan menolak berharap pada janji tersebut. Fokus mereka saat ini bagaimana menunjang kehidupan sehari-hari di posko sementara.

Salah seorang warga tergusur, Yayan, menganggap hal tersebut hanya omong kosong belaka. Menurutnya, ada beberapa janji lainnya yang tidak pernah direalisasikan oleh pihak penggusur. Apalagi penggusuran itu tidak sesuai dengan perundingan-perundingan sebelumnnya antara warga dan PT. KAI.

“Dari awal juga omongan-omongannya sudah tidak sesuai. Dulu sempat dapat uang (1 juta rupiah) untuk izin kebisingan katanya bakal ada pembangunan di lahan PT. KAI, setelah itu janji-janji lainnya ya cuma janji,” tuturnya.

Di samping itu, warga yang tergusur bersyukur bahwa isu penggusuran yang terjadi di lokasi tersebut justru mendapat tanggapan positif dari warga lainnya yang besolidaritas. Mereka berharap segala perjuangan yang telah dilakukan mulai dari berbagai aksi dan pendampingan bisa terus berjalan hingga warga mendapat keadilan.

Seorang warga lainnya, Pepen berharap asa perjuangan tersebut bisa menyebar dan memunculkan kesadaran bagi masyarakat umum mengenai potensi penggusuran yang akan terjadi selanjutnya secara masif di Kota Bandung. Peran pemuda juga dinggap sebagai salah satu elemen terpenting untuk mewujudkan misi tersebut.

“Kami, warga bersyukur teman-teman mahasiswa, teman-teman solidaritas, mau membantu dan memberi perhatian yang luar bisa untuk kita. Semoga perjuangan ini bisa terus berlanjut dan semangatnya gak padam,” ujarnya.

Di sisi lain, warga tergusur menyadari bahwa mereka memang tidak memiliki hak paten secara administratif mengenai status kepemilikan tanah. Meskipun demikian, warga tetap menuntut ganti rugi untuk rumah-rumah mereka yang hancur. Rata-rata mereka sudah tinggal di sana lebih dari 30 tahun.

Trauma Anak-anak

Penggusuran Anyer Dalam yang terjadi bulan lalu dilakukan secara paksa. Tindakan represi ini diakui membekas dan sulit dilupakan oleh mayoritas warga yang hadir di lokasi ketika itu.

Trauma pun menyebar di antara warga, terutama dialami oleh anak-anak usai dini yang juga terpaksa harus menyaksikan kekerasan aparat. Banyak anak-anak yang melihat langsung orang tuanya harus gontok-gontokan dengan pihak penggusur. Kini, warga mendesak pertanggungjawaban atas trauma yang ditimbulkan kepada penggusur maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

“Sampai kapan pun (represifitas) bakal membekas, bahkan cucu saya aja sampai tahu dan mengingat kejadian penggusuran itu. Kalau sampai terjadi lagi, kita bakalan tetap melawan,” ujar seorang warga, Yeti.

Acara hiburan di lokasi penggusuran rencananya bakal dihelat secara rutin untuk kurun waktu yang belum dapat dipastikan. Hal ini dianggap sebagai salah satu cara yang dapat ditempuh untuk mengikis trauma secara perlahan.

Sebelumnya, PT. KAI melalui siaran pers ada 26 November 2021, menyatakan bahwa penertiban Anyer Dalam sebagai wujud keseriusan KAI dalam menjaga aset negara sekaligus melakukan optimalisasi aset. Aset tersebut berupa lahan yang ditempati 26 rumah dengan lokasi di Jalan Anyer Dalam RT 05 dan RT 06 RW 04, Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.

Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, mengatakan dari total rumah yang dilakukan penertiban, sebanyak 14 pemilik rumah telah sepakat dan bersedia untuk meninggalkan lokasi, serta menerima uang bongkar sebesar 250 ribu per meter persegi. Sementara itu, 12 pemakai lahan masih bersikeras mempertahankan dan tidak mau meninggalkan lokasi.

Sebelum melakukan penertiban, kata Kuswardoyo, pihaknya sejak Mei 2021 telah melakukan upaya persuasif kepada pemakai lahan melalui sosialisasi secara langsung, menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat pengguna lahan aset yang akan ditertibkan dengan tembusan surat kepada aparat kewilayahan terkait.

“KAI selalu membuka ruang komunikasi kepada warga dilokasi tersebut,” katanya.

PT. KAI juga mempersilakan apabila ada sebagian warga yang hendak menyampaikan gugatan ke pengadilan. Namun gugatan warga ini tidak menjadikan KAI dilarang untuk melakukan kegiatan penertiban. Ia juga membantah bahwa pembongkaran tersebut tidak disertai dengan tindakan anarkis dan intimidasi terhadap warga.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//