Terminal Leuwipanjang dan Cicaheum Disetop, Sopir Bus dan Pengusaha Angkutan Merana
Tahun ini sektor stransportasi umum kembali kena pukulan berat seiring berlakunya larangan mudik untuk menghindari penularan Covid-19.
Penulis Iman Herdiana29 April 2021
BandungBergerak.id - Tahun lalu, pelarangan mudik 2021 berdampak pada sektor transportasi. Tahun ini pun sepertinya sektor ini akan kembali kena pukulan berat seiring berlakunya larangan mudik, termasuk di Kota Bandung. Dua terminal yang menjadi pintu masuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), yaitu Terminal Leuwi Panjang dan Terminal Cicaheum, disetop beroperasi.
Kepala Dinas Pehubungan Kota Bandung, Ricky Gustiadi mengungkapkan untuk terminal, stasiun kereta api dan bandara diberlakukan penutupan terbatas. Yakni, untuk terminal hanya mengizinkan angkutan dalam kota saja.
“Terminal, jalan raya, bandara, stasiun kereta api dan sebagainya prinsipnya diberhentikan terbatas. Terminal Cicaheum dan Leuwi Panjang itu bus AKAP dan AKDP distop sama sekali tidak beroperasi. Penjualan tiket di terminal juga sudah dilarang,” kata Ricky, melalui siaran pers, Kamis (29/4/2021).
Pembatasan perjalanan juga dilakukan untuk moda transportasi kereta api. Yakni hanya mengoperasikan kereta KRD yang melayani perjalanan di dalam wilayah aglomerasi Bandung Raya. “Kereta api jarak jauh diberhentikan operasional secara terbatas KRD dan logistik masih operasi. Bandara juga pelayananannya terbatas,” katanya.
Aturan larangan mudik tentu berimbas pada pengusaha dan buruh yang bergantung pada sektor transportasi, terutama para sopir dan kondektur bus AKAP dan AKDP, para penjual tiket, dan lain-lain.
Menghadapi pelarangan mudik yang berdampak kepada para pengusaha dan pemilik kendaraan umum itu, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bandung bakal mengajukan penghapusan pajak dan Kir.
Baca Juga: Membendung Jutaan Pemudik Lebaran, Menekan Laju Covid-19
Bandung Berlakukan Larangan Mudik, Salat Idulfitri Harus Sesuai Prokes
Ketua Organda DPC Kota Bandung, Neneng Djuraidah mengatakan, aturan tersebut membuat pengemudi dan pengusaha kehilangan pendapatan. Diharapakan Pemerintah Kota Bandung dapat memberikan kompensasi.
"Pengemudi kami otomatis kehilangan pendapatan. Apalagi para pengusaha yang harus membayar pajak, Kir-nya. Harapannya Pemerintah bisa menggratiskan BBN dan Kir. Kita minta diperhatikan," ucap Neneng.
Neneng mengaku, akan berkoordinasi dengan Organda Jawa Barat untuk meminta hal tersebut karena banyak yang terdampak dikarenakan larangan mudik tersebut.
Meski demikian, ia memahami aturan larangan mudik diberlakukan demi kesehatan. “Kami dari transportasi menunjang sesuai dengan aturan yang telah ditentukan Pemerintah dan imbauan-imbauan, jangan sampai ada penangkapan terhadap angkutan yang berizin," katanya.
Hal serupa disampaikan Kepala Bidang Angkutan AKDP, Isye Iswanti yang mengatakan, diberlakukannya aturan larangan mudik membuat banyak calon penumpang yang akhirnya meminta pengembalian tiket (refund) perjalanan.
"Banyak sekali penumpang yang meminta uang kembali, khususnya yang AKAP. Tentu saja perusahaan sangat berat harus mengembalikan. Walau pun teknisnya tidak dikembalikan langsung saat itu. Ada syarat dan ketentuan tertentu," katanya.
Mengenai kebijakan penempelan stiker untuk angkutan yang diperbolehkan mengangkut penumpang dengan keperluan khusus, ia menyerahkan ke PO masing-masing. Nanti PO yang mengukur penumpang dengan keperluan khusus tersebut.