• Berita
  • Perda KTR Kota Bandung: Daftar Tempat-tempat Dilarang Merokok dan Sanksi bagi Pelanggar

Perda KTR Kota Bandung: Daftar Tempat-tempat Dilarang Merokok dan Sanksi bagi Pelanggar

Nyaris setiap ruang publik di Kota Bandung tersentuh larangan merokok. Pelanggar dikenai sanksi sosial sampai denda Rp 500 ribu.

Poster larangan merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pusat perbelanjaan Kota Bandung. (Dok Pemkot Bandung, dicuplik Sabu, 29 Mei 2021)

Penulis Iman Herdiana29 Mei 2021


BandungBergerak.idPemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah meneken Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Setelah dikaji Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri, Perda ini berlaku sebagai sumber hukum tentang KTR di Kota Bandung.

Dari dokumen Perda KTR Kota Bandung yang diperoleh BandungBergerak.id, Kawasan Tanpa Rokok didefinisikan sebagai ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau.

Perda tersebut cukup rinci mengatur Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bandung. Pada Bagian Kedua tentang Ruang Lingkup Pasal 2 disebutkan, ruang lingkup yang diatur dalam Perda ini meliputi: penyelenggaraan KTR, larangan dan kewajiban, sanksi administratif, tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota, peran serta masyarakat, penyidikan, dan ketentuan pidana.

Bab II tentang Penyelenggaraan KTR di Kota Bandung mengatur tempat atau lokasi berlakunya KTR. Misalnya, Pasar Pasal 3 menyebutkan bahwa KTR diselenggarakan dan berlaku di Daerah Kota, meliputi: Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Tempat Anak Bermain, Tempat Ibadah, Transportasi Umum, Tempat Kerja, Tempat Umum, dan tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.

Pasal 3 tersebut kemudian diperinci lagi di Pasal 4, bahwa Fasilitas Pelayanan Kesehatan, meliputi: tempat praktek mandiri tenaga kesehatan; Pusat Kesehatan Masyarakat; klinik; rumah sakit pemerintah dan swasta; apotek; unit transfusi darah; laboratorium kesehatan; optikal; fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum; dan fasilitas pelayanan kesehatan tradisional.

Sedangkan Tempat Proses Belajar Mengajar diperinci pada Pasal 5, meliputi: sekolah; perguruan tinggi; pesantren; madrasah; balai pendidikan dan pelatihan; balai latihan kerja; tempat bimbingan belajar; tempat kursus; dan Pendidikan Anak Usia Dini dan Tempat Pendidikan Agama. KTR di Tempat Anak Bermain dirinci pada pasal Pasal 6, meliputi: area bermain anak; tempat penitipan anak; dan taman kanak-kanak.

Pasal 7 merinci KTR di Tempat Ibadah, meliputi: masjid termasuk mushalla; gereja termasuk kapel; pura; vihara; klenteng; dan tempat peribadatan agama/kepercayaan lainnya yang diakui oleh negara.

Pasal 8 mendedah KTR di sarana transportasi umum, antara lain: bus umum; kereta api; angkutan kota; taksi; kendaraan umum berbasis online; kendaraan wisata; angkutan anak sekolah; dan angkutan karyawan.

Lalu, Pasal 9 mengatur KTR di tempat kerja, meliputi: kantor pemerintahan Daerah Kota; kantor milik pribadi/swasta; dan industri atau pabrik. Pasal 10 merinci pemberlakuan di tempat umum, yakni pusat perbelanjaan modern; pasar tradisional; penginapan; dan rumah makan.

Yang dimaksud pusat perbelanjaan modern dirinci dalam Pasal 11, yaitu shopping center; super market; mini market; dan pasar swalayan. Sedangkan penginapan dirinci pada Pasal 12, meliputi: hotel, wisma, losmen, asrama, bumi perkemahan, pondok wisata, indekost; dan guest house.

Pasal 13 mendetailkan rumah makan, yaitu restoran cepat saji; restoran tradisional; restoran waralaba; kantin; cafe; dan usaha jasa makanan dan minuman lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.

Sementara definisi tempat lain, dirinci Pasal 14, meliputi: taman kota; taman wisata; tempat rekreasi; tempat hiburan sementara; bioskop; gedung olah raga; terminal; halte; stasiun kereta api; dan bandara.

Pasal 15 menegaskan KTR di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; Tempat Proses Belajar Mengajar; Tempat Anak Bermain; Tempat Ibadah; dan Tempat Kerja (Pasal 3 ayat (2) huruf a, b, c, d, f), berlaku hingga batas pagar terluar atau dengan batas lainnya yang ditentukan.

Untuk KTR di transportasi umum berlaku pada pada saat angkutan umum sedang berhenti dan/atau beroperasional. Sedangkan KTR di tempat lain (Pasal 3 ayat (2) huruf g), merupakan kawasan yang bebas dari asap rokok hingga batas kucuran air dari atap paling luar.

Sanksi Sosial sampai Denda Rp 500 Ribu

Mengenai larangan dan sanksi melanggar Perda KTR, diatur pada Bab III Pasal 16 dan Pasal 17. Pasal 16 terdiri dari empat ayat, di antaranya, setiap orang dilarang merokok di KTR (ayat 1); Setiap Orang dan/atau Badan dilarang menjual rokok di KTR (ayat 2); Larangan menjual rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan pada Tempat Umum (ayat 3);

Pada ayat 4 Perda KTR Kota Bandung, dijelaskan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan ketentuan: tidak menjajakan rokok secara terbuka, termasuk dalam bentuk media promosi; dan tidak menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun dan ibu hamil.

Sementara itu, ayat 5 menyatakan setiap Orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa: teguran lisan; teguran tertulis; penahanan sementara kartu identitas kependudukan dengan dibuatkan tanda terima sebagai pengganti identitas sementara; kerja sosial; pengumuman di media massa atau media sosial; dan/atau denda administratif sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang disetorkan langsung ke Kas Daerah.

Pasal 17 melarang setiap Orang dan/atau Badan pada KTR dilarang untuk: mengiklankan dan mempromosikan rokok; pencitraan merk dagang rokok dalam bentuk logo, warna, slogan, dan jingle; dan menjadi sponsor produk tembakau.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//