Perda KTR Kota Bandung: 49 Persen Warga Bandung Merokok Sejak Anak-anak
Lahirnya Perda KTR Kota Bandung bukan jalan akhir. Memperjuangkan udara bersih yang bebas asap rokok masih harus terus dilakukan.
Penulis Emi La Palau31 Mei 2021
BandungBergerak.id - Aryani Fauzan (41), menyambut baik disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Roko (KTR). Ibu dua anak ini berharap implementasi perda membuat dirinya dan anak-anaknya bisa mendapatkan hak menghirup udara segar tanpa asap rokok.
Aryani mengaku kadang-kadang dirinya menjadi perokok pasif, yaitu orang yang tidak merokok namun terpapar asap rokok dari perokok aktif. Menurutnya, kesehatan perokok pasif justru sangat berbahaya. “Setuju sekali, saya mempunyai hak untuk bisa menghirup udara baik tanpa asap rokok, karena sudah jelas tidak ada untungnya bagi si perokok apalagi yang pasif,” ujar Aryani, kepada BandungBergerak.id, Senin (31/5/2021).
Ia prihatin dengan banyaknya anak-anak maupun ibu hamil di Kota Bandung yang terpapar asap rokok. Ia pun berharap Perda KTR Kota Bandung bisa diimplementasikan dengan baik.
Kekhawatiran Aryani bukan tanpa sebab. Penduduk Kota Bandung saat ini tercatat sekitar 2,5 juta jiwa. Sementara menurut Riset Kesehatan Dasar Jawa Barat 2018, penduduk usia lebih dari atau sama dengan (≥) 10 tahun di Kota Bandung 31,05 persennya merokok. Dalam sehari, rata-rata mereka menghabiskan 10,15 batang rokok.
Banyak penduduk Kota Bandung yang mulai merkokok sejak dari anak-anak. Proporsi usia mulai merokok kebanyakan dimulai dari usia 15-19 tahun sebesar 49,40 persen, dan 20-24 tahun sebesar 26,98 persen. Banyak perokok yang terbiasa merokok di dalam ruangan atau gedung (77,77 persen), dan merokok dekat orang lain dalam ruangan tertutup (43,02 persen). Kebiasaan merokok ini berlangsung setiap hari.
Komunitas Smoke Free Bandung pada 2016 melakukan penelitian pada 900 responden di Kota Bandung. Dari jumlah tersebut, 37 persen merupakan perokok, dan 31 persen di antaranya telah merokok sejak usia 15 tahun.
Seperti diketahui, Kota Bandung kini memiliki Perda KTR yang disahkan Pemkot Bandung dan DPRD Kota Bandung 17 Mei 2021 lalu. Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan menyampaikan pembahasan Perda tentang KTR ini menjadi dinamika tersendiri di DPRD Kota Bandung.
"Karena 50 persen perokok dan 50 persen tidak merokok, sehingga jadi imbang saat pembahasan. Tapi justru dengan dinamika seperti itu, mudah-mudahan Perda ini lebih implementatif, lebih mudah dilaksanakan di lapangan, karena yang membahasnya perokok dan tidak perokok," ucap Tedy, dalam keterangan persnya, Senin (31/5/2021).
Ia juga memberi catatan tingginya perokok anak di Kota Bandung. "Catatan kami, adalah terkait anak-anak sekolah. Menjadi sebuah keprihatinan berdasarkan data statistik Bagian Kesra tahun 2017, anak anak SD yang merokok itu di angka 32 persen. Ini tentu menjadi PR kita bersama terutama edukasi oleh TP PKK," lanjutnya.
Baca Juga: Perda Kawasan Tanpa Rokok Bandung Jangan Hanya demi Predikat Kota Layak Anak
Perda KTR Kota Bandung: Daftar Tempat-tempat Dilarang Merokok dan Sanksi bagi Pelanggar
Bukan untuk Saling Lapor
Pegiat KTR sekaligus pendiri Smoke Free Bandung, Santi Indra Astuti menuturkan Perda KTR Kota Bandung merupakan hasil perjuangan panjang para pegiat KTR di Kota Bandung yang bertujuan menciptakan udara bersih bagi masyarakat. Menurutnya, perjuangan mewujudkan Perda KTR Kota Bandung sudah dimulai 2012 sejak dari naskah akademik.
Pada 2015, para pegiat kemudian mendirikan Smoke Free Bandung, komunitas yang memperjuangakan kawasan bebas rokok di Kota Bandung. Gerakan komunitas ini turut melahirkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung tentang KTR pada 2017. Namun, perwal tersebut dinilai tidak memiliki kekutan hukum yang mampu memaksa, apalagi memberikan sanksi bagi pelanggarnya.
“Alhamdulillah sekarang ini sudah keluar. Kami sujud syukur soalnya perjuangan untuk ke sini (adanya Perda KTR) sudah dimulai bertahun-tahun lalu,” ungkap Santi Indra Astuti, kepada Bandungbergerak.id, melalui sambungan telepon, Senin (31/5/2021).
Hanya saja, lahirnya Perda KTR Kota Bandung bukan jalan akhir. Sebab, perjuangan udara bersih yang bebas asap rokok masih harus terus dilakukan, nilai-nilai perda harus diimplementasikan. Selain itu, Santi menilai implementasi sebaiknya lebih mengedepankan edukasi dan sosialisasi, bukan dengan pendekatan sanksi. Walaupun perda sudah mengatur pemberian sanksi.
“Yang harus dikedepankan bukanlah pemberian sangsi atau bukan kemudian orang jadi saling lapor, tapi justru di edukasi dan sosialisasinya,” ungkap dosen Unisba ini. “Tentu saja ini lagi-lagi ini bukan akhir. Yang jelas dengan adanya Perda ini kami merasa bahwa perjuangan kita semua untuk menegakan KTR kemudian menciptakan udara bersih dan sebagainya itu mendapatkan pengakuan. Dan yang paling penting juga adalah perlindungan.”
Edukasi dan sosialisas dengan tameng Perda KTR ini memerlukan kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat untuk menggelorakan pentingnya kesehatan tanpa asap rokok.
Hari Tanpa Tembakau Sedunia
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan, melalui Perda KTR pihaknya ingin menciptakan lingkungan yang bersih, dalam hal ini bebas polusi dari asap rokok. "Sesungguhnya substansi, filosofi dan spiritnya tetap menghargai saudara-saudara kita yang masih belum bisa berhenti merokok. Tapi kita juga menyayangi warga Kota Bandung yang harus kita lindungi dari bahaya rokok ini," ucap Oded, saat sosialisasi Perda KTR yang bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) Tahun 2021, di Bandung, Senin (31/5/2021).
"Artinya kalau ada warga Kota Bandung yang masih belum sanggup berhenti merokok, diatur dalam Perda. Itu memperhatikan juga yang tidak merokok atau perokok pasif," lanjut Oded.
Selanjutnya, setiap tempat yang diatur perda sebagai kawasan tanpa rokok akan dijadikan KTR, seperti tempat pendidikan, perkantoran, atau tempat umum lainnya. Orang yang melanggar perda akan kena denda Rp500.000.
"Tapi para perokok jangan lihat dendanya terus jadi merokok lebih baik bayar. Jangan seperti itu," katanya. Menurutnya, denda bertujuan untuk mengedukasi dan memberi efek jera kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran merokok di tempat KTR. "Harus ada punishment. Uang dendanya nanti masuk ke kas daerah, penegakkannya oleh Satpol PP nanti," ucapnya.