PPKM Darurat di 27 Kota dan Kabupaten Jawa Barat
Penutupan akan dilakukan pada mal, rumah ibadah, tempat wisata, dan pusat-pusat kegiatan publik lainnya.
Penulis Iman Herdiana1 Juli 2021
BandungBergerak.id - Pemerintah pusat kembali mengeluarkan kebijakan dan istilah baru dalam menanggulangi bencana nasional Covid-19, yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa dan Bali. Di Jawa Barat, PPKM Darurat berlaku selama dua pekan di 27 kota/kabupaten mulai 3 – 20 Juli 2021. PPKM Darurat merupakan bentuk pengetatan dari kebijakan sebelumnya, yakni PPKM Mikro.
PPKM Darurat untuk Jawa Barat diumumkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dalam konferensi pers daring, Kamis (1/7/2021). Ia optimis, PPKM Darurat bisa menekan persebaran kasus Covid-19 yang lagi berkecamuk, sekaligus mengurangi ledakan pasien yang memenuhi BOR-BOR rumah sakit.
“Naiknya angka Covid-19 merata, mayoritas di Jawa dan Bali sehingga diperlukan tindakan-tindakan kedaruratan yang harus terkoordinasi, satu narasi, satu komando. Saya pribadi sebagai gubernur sangat optimis jika serempak itu bisa turunkan persebaran Covid-19 di Jabar,” kata Ridwan Kamil.
Di Jawa Barat terdapat 27 kota/kabupaten yang akan menerapkan PPKM Darurat. Sebanyak 12 di antaranya zona merah, dan sisanya zona oranye. “Kesimpulannya 27 kota/kabupaten di Jabar akan melaksanakan PPKM Darurat ini,” lanjutnya.
Kebijakan pengendalian Covid-19 yang baru ini akan menutup dan mengetatkan bidang-bidang yang terkait aktivitas masyarakat. “Ada pengetatan sangat luar biasa secara umum, mayoritas akan ditutup kecuali yang esensial, fundamental, dan kritikal,” katanya.
Penutupan akan dilakukan pada mal, rumah ibadah, tempat wisata, dan pusat-pusat kegiatan publik lainnya, termasuk sekolah. Pembatasan akan diberlakukan pada acara publik seperti pernikahan atau pesta lainnya.
Pembatasan berlaku pada perdagangan pangan atau makanan. Mereka tidak diperbolehkan melayani makan di tempat. Penjual makanan kelas restoran sampai kaki lima hanya boleh menerima pesanan alias take away.
Kegiatan yang boleh beroperasi selama PPKM Darurat adalah yang bersifat esensial, seperti perbankan, energi, kemanaan, dan bidang-bidang terkait hajat hidup orang banyak lainnya. Pasar tradisional termasuk yang masih diperbolehkan buka, namun jam operasionalnya dibatasi.
Baca Juga: Orang Tua Abai Prokes Jadi Penyebab Lonjakan Kasus Covid-19 pada Anak
Data Ketersediaan Tempat Tidur Covid-19 di Rumah Sakit Kota Bandung per 1 Juli 2021
Bansos PPKM Darurat
Penutupan sejumlah tempat aktivitas publik selama masa PPKM Darurat tentunya akan berdampak kegiatan ekonomi masyarakat. Sehingga pada masa PPKM Darurat pemerintah menyiapkan bantuan sosial dalam bentuk tunai dan non-tunai.
Distribusi bansos PPKM Darurat akan dilakukan oleh Kementerian Sosial. Pemprov Jabar telah mengirimkan data masyarakat menengah ke bawah yang akan menerima bansos PPKM Darurat.
“Data sudah kami kiriman (ke Kemensos) sehingga mulai 3 Juli disampaikan kepada keluarga menengah bawah yang sangat urgensi kedaruratan ekonominya akan diberi bansos, juga dengan distribusi langsung Kemensos,” terang Ridwan Kamil.
Meski demikian, Ridwan Kamil tidak merinci jumlah keluarga di Jabar yang menjadi sasaran bansos PPKM Darurat, begitu juga dengan nilai bansosnya. Menurutnya, rincian lebih lanjut akan disampaikan dalam siaran pers selanjutnya.
Gubernur menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Jabar yang ada di 27 kabupaten/kota karena akan mengalami situasi kurang nyaman sealama 2 pekan pemberlakuan PPKM Darurat. Hal ini semata-mata dilakukan demi mengendalikan pagebluk yang jumlahnya kini semakin mengkhawatirkan.
Ia juga meminta masyarakat untuk terus meningkatkan protokol kesehatan 5M. Terlebih di Jabar banyak bereda virus corona varian delta yang kecepatan penularannya 3-10 kali lebih tinggi dari virus corona biasa.
Pelanggaran PPKM Darurat bakal kena Tipiring
Masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap PPKM Darurat akan mendapat sanksi berupa penilangan atau tindak pidana ringan oleh kepolisian. Kapolda Jawa Barat Ahmad Dofiri mengatakan, sebelum memberlakukan sanksi, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan tindakan persuasive bagi yang melanggar PPKM Darurat.
“Polda Jabar tidak ragu untuk menindak. Tindakan itu paling terakhir. Kalau dihimbau patuh itu lebih bagus,” kata Ahmad Dofiri.
Selama mengawal PPKM Darurat, pihaknya akan melakukan sejumlah penyekatan-penyekatan jalur utama. Penyekatan ini formasinya mirip seperti saat pelarangan mudik lebaran.
Pengecekan akan dilakukan berdasarkan pelat nomor kendaraan aglomerasi, surat izin tugas, KTP, dan lain-lain. Namun ia yakin mobilitas warga pada masa PPKM Darurat tidak akan sebesar mudik lebaran.
“Dengan penutupan kawasan tertentu, mobilitas dengan sendirinya berkurang. Pengetatan tetap kita lakukan dari ring 1, 2, 3. Misalnya di Kota Bandung ring 1-nya daerah Alun-alun. Ring 2-nya lebih luas lagi, dan ring 3 di perbatasan. Kita akan lakukan penyekatan selama 3 - 20 Juli nanti,” papar Kapolda.