Lockdown RT Bukan Sekadar Tutup Akses Jalan
Ada 700-an RT di Jawa Barat dalam status zona merah yang direkomendasikan melakukan karantina wilayah oleh Pemprov Jabar.
Penulis Boy Firmansyah Fadzri3 Juli 2021
BandungBergerak.id - Pemerintah Kota Bandung resmi berlakukan PPKM Darurat mulai 3 Juli 2021. Teknis PPKM Darurat dianggap tak jauh berbeda dengan kebijakan pengendalian Covid-19 sebelumnya, PPKM Mikro. Bedanya, PPKM Darurat membuka peluang lockdown di level Rukun Tetangga (RT), walaupun juklak dan juknis karantina versi lokal ini masih samar.
Mekanisme lockdown tingkat RT yang masih belum jelas itu diakui Arif Surahman, seorang petugas satgas Covid-19 kelurahan Antapani Kidul. Hingga saat ini, di wilayahnya belum diputuskan zona merah tingkat RT/RW yang akan melakukan lockdown, walaupun statistik mencatat Antapani Kidul masuk 10 besar kelurahan dengan kasus Covid-19 tertinggi di antara kelurahan yang ada di Kota Bandung.
Namun Arif berpendapat, lockdown tidak mudah dijalankan. Karantina wilayah bukan sekadar menutup akses keluar-masuk wilayah, tetapi ada berpotensi penolakan dari warga juga yang harus diperhitungkan.
“Semua masih dikaji, tapi sejauh ini kita tidak bisa memaksakan kebijakan (untuk lockdown), kalau berpotensi menimbulkan polemik, kita pikir-pikir lagi. Paling tidak kita akan lebih perketat prokesnya (protokol kesehatan),” kata Arif, saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (3/7/2021).
Kebijakan lockdown level RT akhirnya akan dikembalikan pada kesepakatan masing-masing warga setempat, dengan memperhitungkan situasi genting di RT/RW tersebut.
Selain itu, kriteria zona merah juga dinilai kurang jelas. Misalnya, dalam menentukan status rawan berdasarkan angka terkonfirmasi positif.
“Kalau klasifikasi zona merujuk pada penilaian pemerintah itu, 5 rumah termasuk ke dalam zona kuning, lebih dari 5 rumah masuk zona orange, dan 10 rumah masuk zona merah. Tapi kan di lapangan, satu rumah bisa lebih dari empat orang yang positif. Kita sedang pertimbangkan kalau klasifikasi tersebut juga harus mempertimbangkan jumlah individu yang terkonfirmasi positif dan aktif,” urainya.
Rachmawati Mulia, camat kecamatan Antapani, mengatakan kebijakan lockdown di tingkat RT/RW akan disesuaikan dengan data yang dihimpun di lapangan. Pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh lurah di wilayah Antapani untuk menghimpun data jumlah terkonfirmasi dari puskesmas setempat.
“Kalau dari data ditemukan wilayah RT/RW yang masuk kategori darurat, kita akan koordinasi dengan perangkat RT/RW setempat dan para tokoh masyarakat setempat. Kalau dirasa perlu lockdown, ya kita akan lockdown,” ujar Rachmawati Mulia, saat ditemui di sela apel pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu (3/7/21).
Perlu diketahui, sedikitnya 700 RT di Jawa Barat dalam status zona merah yang direkomendasikan melakukan karantina wilayah oleh Pemprov Jabar. RT-RT kategori risiko tinggi penyebaran virus corona itu tersebar di zona-zona merah kabupaten/kota. Kota Bandung sendiri tercatat sebagai zona merah.
Disinggung mengenai rumah ibadah, Rachmawati Mulia menegaskan bahwa masjid dan rumah ibadah akan ditutup selama PPKM Darurat. Terlebih beberapa rumah ibadah seperti masjid besar kecamatan, Baitul Muttaqin, sudah berkenan tutup untuk sementara waktu.
“Masjid dan rumah ibadah lainnya akan ditutup. Seperti masjid besar Baitul Muttaqin ini sudah berkenan untuk ditutup sementara, kita juga sedang menunggu fatwa MUI,” tambah Rachmawati Mulia.
Bangku PKL akan Dijungkirbalikan
Antapani memiliki banyak titik yang menjadi pusat kuliner. Pada musim pandemi Covid-19 yang bergolak kali ini, titik-titik kuliner tersebut dikhawatirkan menjadi klaster Covid-19.
Pada era PPKM Mikro sebelumnya, satgas Covid-19 hanya bisa mengimbau para penjaja kuliner agar taat protokol kesehatan. Namun kini di era PPKM Darurat dengan payung hukum baru, Perwal Nomor 68 Tahun 2021, satgas bisa lebih “galak” mengingatkan pentingnya mencegah penularan Covid-19.
Kapolsek Antapani Asep Saepudin menegaskan pihaknya siap menindak para pelanggar protokol kesehatan khususnya para pelaku usaha kuliner, tentunya diawali dengan pendekatan santun dan tidak arogan. Fokus kepolisian adalah menertibkan PKL untuk tidak melayani makan di tempat dan berjualan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
“Sasarannya pelaku usaha kuliner yang masih menyediakan makan di tempat, tidak akan kita tutup kalau sebelum jam 19.00, tapi kita akan suruh untuk take away saja. Kalau masih ada yang memasang bangku, menyediakan makan di tempat, kita akan balik-balikin bangkunya atau di bawa ke kantor sampai PPKM Daruratnya selesai,” ujar Asep Saepudin.