• Berita
  • Poin-poin Utama Perwal PPKM Darurat Kota Bandung yang Wajib Diketahui

Poin-poin Utama Perwal PPKM Darurat Kota Bandung yang Wajib Diketahui

Perwal juga mengatur sejumlah sanksi yang dapat dikenakan kepada para pelanggar.

Tenaga kesehatan di ruang pemulasaraan jenazah khusus Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung, 1 Juli 2021. Pasien Covid-19 terus berdatangan, sebagian tak terselamatkan karena kondisi mereka sudah berat. (Prima Mulia)

Penulis Iman Herdiana3 Juli 2021


BandungBergerak.idPemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk pencegakan dan pengendalian Covid-19.

Perwal PPKM Darurat Kota Bandung nomor 68 Tahun 2021 yang diteken Wali Kota Bandung, Oded M Danial 2 Juli 2021 itu berisi aturan yang menyesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, mulai 3 - 20 Juli 2021.

Berikut ini poin-poin utama Perwal PPKM Darurat Kota Bandung yang wajib diketahui oleh warga Kota Bandung:

Setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di daerah kota wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat mencakup:

Wajib memakai masker selama beraktivitas di luar rumah sesuai standar dengan benar; Mencuci tangan dengan emakai sabun atau menggunakan hand sanitizer;

Membatasi aktivitas di tempat umum; Tidak merokok di tempat/fasilitas umum; Tidak meludah sembarangan;

Bagi pelaku usaha, wajib melaksanakan skrining Covid-19 secara periodik kepada karyawan dan pengunjung sebagai wujud tanggung jawab dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19

Pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya dilakukan melalui pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarah jauh secara daring/online;

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR untuk pesawat serta antigen untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;

Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH);

Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem penmbayaran teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan;

Sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan;

Toko modern, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam;

Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup;

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in);

Baca Juga: Mereka yang Terpaksa Isoman
Cerita Orang Bandung (15): Endang dan Nasib Selebar Jalan Parakan Saat

Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara;

Dalam hal kegiatan pertemuan masyarakat yang dilaksanakan di rumah ibadah, seperti majelis taklim, pengajian dan sejenisnya dilaksanakan secara virtual/online;

Selama pandemi Covid-19, kegiatan di lokasi wisata tidak diperbolehkan. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara;

Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang;

Perwal juga mengatur sejumlah sanksi yang dapat dikenakan kepada para pelanggar. Mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga denda adminstratif.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//