• Berita
  • Salat Jumat di saat PPKM Darurat

Salat Jumat di saat PPKM Darurat

Sosialisasi PPKM Darurat tentang kegiatan di tempat ibadah masih minim. Ada warga yang tahu pembatasan dan ada yang tidak.

Masjid Salman ITB tidak menggelar salat Jumat untuk sementara terkait tingginya penularan Covid-19, 25 Juni 2021. Keputusan diambil DKM masjid setelah Bandung kembali masuk zona merah. (Foto: Prima Mulia)

Penulis Bani Hakiki9 Juli 2021


BandungBergerak.idPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandung sudah sepekan berjalan. Belum seluruh warga mengetahui poin-poin penting aturan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengurangi penularan Covid-19 tersebut, termasuk poin soal pembatasan kegiatan di tempat-tempat ibadah. 

Seperti pada Jumat (9/7/2021) siang, sebagian warga di Kelurahan Antapani Kulon, Kecamatan Antapani, melaksanakan salat Jumat di Mesjid Qaf. Suasana di masjid cukup ramai dan padat. Jemaahnya terlihat menggunakan masker sebagai bagian dari protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Seorang warga setempat, Dylan Geraldie (24) juga mengikut salat Jumat. Dylan mengaku tidak mengetahui ketentuan PPKM Darurat yang mengatur proses peribadatan di Kota Bandung.

“Saya kurang tahu sih, sebenarnya jumatan ini boleh atau enggak. Ngikutin tetangga aja pada ikutan, saya juga tetap pakai masker. Kayaknya emang di sini santai-santai aja selama PPKM,” tuturnya selepas salat Jumat di pelatara mesjid Qaf.

Dylan juga mengaku tidak ada kebijakan atau edaran resmi dari pihak RT/RW setempat mengenai PPKM Darurat. Selama ini, ia hanya melihat dan mendengarnya dari pemberitaan yang tersebar di media daring saja. Menurutnya, wilayah rumahnya termasuk aman karena belum pernah mendengar ada penularan Covid-19.

Sementara itu, satuan pengamanan (Satpam) setempat Yandi Supardi (47) menuturkan bahwa wilayahnya telah mendapat imbauan dari lurah setempat. Maka dari itu, beberapa ruas jalan menuju wilayah tersebut juga terlihat ditutup dan para petugas keamanan aktif berkeliling di seputar RW 11. Namun, kegiatan salat Jumat sejauh ini belum mendapat imbauan untuk diberhentikan. Warga pun meminta tetap mengadakan salat Jumat.

Hanya ada beberapa kebijakan terkait PPKM Darurat yang tetap dijalankan ketika salat Jumat berlangsung, yakni penggunaan dua lapis masker. Jika ditemukan ada warga yang tidak mengikuti aturan tersebut, pihak keamanan setempat tidak segan menegurnya.

“Kalau ini (salat Jumat) tetap diadakan atas keinginan warga. Saya sendiri kurang tahu persis apakah dibolehkan atau tidak, cuma jalanin amanat warga aja. Di sini juga masih banyak PKL, gak kami usir asal jajanannya dibungkus,” ujarnya.

Baca Juga: Bandung Zona Merah, Masjid Salman ITB Tiadakan Salat Jumat
Surat Edaran Kemenag: Salat Iduladha di Lapangan Terbuka atau Masjid di Zona Merah dan Oranye Ditiadakan

Kurangnya Sosialisasi

Warga lainnya, Pirman (33) memilih untuk tidak mengikuti kegiatan salat Jumat untuk sementara. Ia khawatir dengan potensi penularan Covid-19. Ia juga mengaku tidak ada edaran resmi dari pejabat setempat mengenai imbauan ditutupnya tempat ibadah. Pirman sendiri hanya mengikuti aturan yang telah dicanangkan pemerintah pusat sejak 3 Juli 2021 lalu.

Mundur ke belakang, ke masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 2020, ketika kasus Covid-19 sedang tinggi-tingginya seperti yang terjadi sekarang ini, aktivitas di mesjid tersebut sempat ditutup sementara dan salat Jumat ditiadakan.

Jemaah di mesjid Qaf sendiri tidak hanya datang dari warga setempat, melainkan banyak juga yang datang dari wilayah tetangga. Pirman berharap wilayahnya segera menerapkan kebijakan PPKM Darurat sepenuhnya mengingat sulit untuk mendeteksi dari mana saja pendatang yang mengikuti aktivitas di mesjid tersebut.

Ia juga mengaku aktif mengajak beberapa tetangga dan kerabat dekat di wilayahnya untuk tetap diam di rumah selama PPKM Darurat berlangsung. Namun, ia tidak berani mengimbau warga lainnya untuk tidak mengadakan ibadah mengingat isu tersebut cukup sensitif.

“Belum ada edaran resmi dari Pak RT atau RW sih sejauh ini, yang saya tahu mah kalau dari kecamatan emang harusnya gak boleh ada jumatan dulu,” pungkasnya, ketika dihubungi lewat telepon.

Peraturan PPKM Darurat dari tingkat pusat maupun daerah menyatakan bahwa aktivitas keagamaan di tempat-tempat ibadah di wilayah zona merah dihentikan untuk sementara demi mengurangi penularan Covid-19 yang kini sedang tinggi-tingginya.

Salah dasar hukum untuk mengatur tempat ibadah selama PPKM Darurat ialah Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 13 tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta 15 Juni 2021. Pada poin Ruang Lingkup, SE ini mengatur mengenai upaya pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadat pada masa pandemi Covid- 19. Sementara pada poin Ketentuan nomor 2 disebutkan, "Kegiatan keagamaan di daerah zona merah ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman dari Covid- 19 berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat."

Dasar lain yang menjadi keputusan melaksanakan ibadah di rumah ibadah ialah Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 yang ditetapkan dan ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin, 17 Maret 2020. Disebutkan bahwa setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

Orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman, karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

Kota Bandung sendiri ditetapkan sebagai zona merah sejak sebelum pelaksanaan PPKM Darurat pada 3 Juli lalu. Total kasus terkonfirmasi Covid-19 Kota Bandung (8/7/2021) mencapai 27.623 orang (bertambah 402 orang disbanding data sehari sebelumnya). Dari jumlah tersebut, konfirmasi sembuh 22.840 orang (bertamabh 201 orang). Konfirmasi meninggal 690 orang (bertamabah 17 orang).

Peningkatan infeksi virus yang menyerang pernapasan itu melonjak tajam sejak sebulan terakhir.

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//