• Nusantara
  • Surat Edaran Kemenag: Salat Iduladha di Lapangan Terbuka atau Masjid di Zona Merah dan Oranye Ditiadakan

Surat Edaran Kemenag: Salat Iduladha di Lapangan Terbuka atau Masjid di Zona Merah dan Oranye Ditiadakan

Takbiran paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Suasana salat Idulfitri di Masjid Agung Bandung, Kamis (13/5/2021) pagi. Masih di tengah pandemi Covid-19, salat digelar dalam disiplin protokol kesehatan yang ketat,salah satunya dengan menjaga jarak antarjamaah. (Foto: Prima Mulia)

Penulis Iman Herdiana29 Juni 2021


BandungBergerak.idKementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran (SE) tentang penerapan protokol kesehatan penyelenggaraan Salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban pada masa pandemi Covid-19. SE Nomor 15/2021 ini mempertimbangkan belum terkendalinya penularan Covid-19 dan munculnya varian baru.

“Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan kurban 1442 H/2021 M,” terang Menag Yaqut Cholil Qoumas, mengutip laman resmi UIN SGD Bandung, Selasa (29/6/2021).

Menag menjelaskan, edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19. Edaran ini ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.

Menag meminta pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan SE ini melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya. Berikut ketentuan SE 15/2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M:

Malam takbiran menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan; Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.

Salat Hari Raya Iduladha 2021 di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan;

Salat Hari Raya Iduladha 2021 dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat;

Dalam hal salat Iduladha di luar zona merah dan oranye, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

Salat Hari Raya Iduladha dilaksanakan sesuai rukun salat dan penyampaian khutbah Iduladha secara singkat, paling lama 15 menit.

Jemaah salat Iduladha yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

Panitia salat Iduladha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti salat Iduladha di lapangan terbuka atau masjid/musala;

Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan salat IduIadha sampai selesai; Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain;

Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Iduladha; Seusai pelaksanaan salat Iduladha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Baca Juga: Pemkot Bandung Putuskan Salat Id di tengah Pandemi
Bandung Zona Merah, Masjid Salman ITB Tiadakan Salat Jumat

Pelaksanaan kurban agar memerhatikan ketentuan sebagai berikut:

Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.

Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.

Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

Panitia Iduladha sebelum menggelar aalat Iduladha di lapangan terbuka atau masjid/musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali;

Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan SE ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//