• Berita
  • Bandung Zona Merah, Masjid Salman ITB Tiadakan Salat Jumat

Bandung Zona Merah, Masjid Salman ITB Tiadakan Salat Jumat

DKM Salman ITB menyatakan, berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, Kota Bandung telah masuk kategori risiko tinggi atau zona merah.

Masjid Salman ITB tidak menggelar salat Jumat untuk sementara terkait tingginya penularan Covid-19, 25 Juni 2021. DKM masjid memutuskan untuk meniadakan ibadah salat Jumat hingga waktu yang belum ditentukan setelah Bandung kembali masuk zona merah. (Foto: Prima Mulia)

Penulis Iman Herdiana25 Juni 2021


BandungBergerak.idMasjid Salman Institut Teknologi Bandung (ITB) tidak menggelar salat Jumat untuk sementara terkait tingginya penularan Covid-19 di Kota Bandung. Dewan Keluarga Masjid (DKM) meniadakan ibadah salat Jumat hingga waktu yang belum ditentukan, mulai Jumat (2/6/2021). Keputusan ini diambil DKM Masjid Salman ITB menyusul Kota Bandung kembali terjerumus dalam zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19.

Langkah tersebut diumumkan di laman resmi Masjid Salman ITB. "Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, Kota Bandung telah masuk kategori risiko tinggi atau zona merah," demikian pernyataan resmi Salman ITB.

DKM Salman ITB menyatakan keputusan meniadakan salat Jumat mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor 13 tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat, serta mempertimbangkan Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

"YPM Salman ITB memutuskan untuk meniadakan sementara pelaksanaan shalat Jumat di Masjid Salman ITB. Keputusan ini berlaku mulai Jumat 25 Juni 2021, hingga pemberitahuan lebih lanjut," lanjut pernyataan resmi DKM Salman ITB.

Adapun SE Menteri Agama RI Nomor 13 tahun 2021 yang ditetapkan di.Jakarta tanggal 15 Juni 2021 dan ditandatangani oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, salah satu poinnya berbunyi: "Bawa untuk mencegah, mengendalikan, dan memutus mata-rantai penyebaran Cororua Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mengalami peningkatan di berbagai daerah dengan munculnya varian baru dan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, perlu melakukan pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadat."

Pada poin Ruang Lingkup, SE ini mengatur mengenai upaya pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadat pada masa pandemi Covid- 19. Sementara pada poin Ketentuan nomor 2 disebutkan, "Kegiatan keagamaan di daerah zona merah ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman dari Covid- 19 berdasarkan penetapan
Pemerintah Daerah setempat."

Berikutnya pada nomor 3, disebutkan bahwa kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serba guna di lingkungan rumah ibadat dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan.

Baca Juga: Masjid dan Madrasah Kurang Prokes, Tel-U Sumbang Alat Cuci Tangan Sensorik
Bos e-Fishery saat Kuliah Sempat “Puasa” 3 Hari di Masjid Salman
Ibadah Ramadan di Masjid Perlu Penerapan Protokol Kesehatan Ketat

Kegiatan peribadatan di rumah ibadat di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid- 19 secara ketat se suai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.l Tahun 2O2O tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.

Dasar lain yang dipakai DKM Salman ITB meniadakan salat Jumat ialah Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 yang ditetapkan dan ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin, 17 Maret 2020. Disebutkan bahwa setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

Orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

"Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar," demikian Fatwa MUI.

Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar Covid-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya.

Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

"Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing," demikian Fatwa MUI.

Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

Dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat.

Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan Covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.

Fatwa MUI juga menyatakan, umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//