• Kampus
  • Masjid dan Madrasah Kurang Prokes, Tel-U Sumbang Alat Cuci Tangan Sensorik

Masjid dan Madrasah Kurang Prokes, Tel-U Sumbang Alat Cuci Tangan Sensorik

Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah.

Dosen Telkom University, pimpinan Masjid Al-Hikmah dan santri Madrasah Mathla'Ul Anwar Desa Bojongkunci Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung berpose di dekat alat cuci tangan sensorik, Sabtu 8 Mei 2021. Alat ini merupakan sumbangan (hibah) melalui program pengabdian masyarakat yang diselenggarakan oleh dosen dan mahasiswa Telkom University (Dok.Telkom University).

Penulis Iman Herdiana10 Mei 2021


BandungBergerak.idMasjid dan madrasah bisa menjadi tempat potensial penyebaran Covid-19 jika tak dibarengi protokol kesehatan (prokes). Maka untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tempat peribadatan, diperlukan sosialisasi pencegahan Covid-19 maupun penyediaan sarana dan prasarana prokes.

Untuk itu, sejumlah dosen dan mahasiswa dari Telkom University (Tel-U) melakukan sosialisasi sekaligus menyumbangkan satu unit alat cuci tangan sensorik ke Masjid Al-Hikmah dan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) Mathla'Ul Anwar.

Masjid dan Madrasah di Kampung Kaum, Desa Bojongkunci, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung tersebut mendapat sumbangan Sabtu (8/5/2021). Masjid Al-Hikmah dibangun pada tahun 1982, sedangkan MDTA Mathla’ul Anwar didirikan sekitar tahun 1994 meskipun aktivitas madrasah sudah ada sejak tahun 1946.

Kedua lembaga ini terletak berdampingan di lokasi yang strategis karena terletak sangat berdekatan dengan keramaian di mana jalan utamanya menghubungkan beberapa desa di Kabupaten Bandung.

Masjid ini secara aktif masih dibuka meskipun dalam suasana Pandemi Covid-19. Namun hal tersebut tidak diimbangi dengan prosedur protokol pencegahan Covid-19, sehingga tampak sangat mengkhawatirkan.

Apalagi karena lokasinya yang strategis, masjid ini sehari-hari dikunjungi warga baik yang tinggal di sekitar masjid maupun yang bukan penduduk sekitar. Hal ini tentu berpotensi menjadi tempat penyebaran dan penularan virus Covid-19.

Dosen Fakultas Industri Kreatif, Syarip Hidayat mengatakan alat cuci tangan sensorik merupakan hasil karya dosen Tel-U. Lewat program pengabdian masyarakat, alat tersebut dihibahkan sekaligus dilakukan sosialisasi mengenai pencegahan Covid-19. Diharapkan masyarakat sekitar paham tentang arti pentingnya menjaga prokes di masa pandemi.

“Kami harap masyarakat bisa lebih sadar menjaga kesehatan sehingga bisa mengurangi atau mencegah penyebaran virus Covid-19 ini,” ujar, melalui keterangan resminya.

Fasilitas alat cuci tangan sangat penting direalisasikan guna terwujudnya ide mengenai pencegahan Covid-19. Apalagi di tempat ibadah ini sudah ditemukan salah satu pasien terinfeksi virus Covid-19 sehingga dapat mengurangi kenyamanan beribadah.

Pimpinan MDTA Mathla’ul Anwar dan DKM Al-Hikmah menyambut baik hibah alat cuci tangan sensorik yang menjadi salah satu bagian dari alat protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

“Jumlah santri di madrasah ini lebih dari tiga ratus anak sedangkan jamaah sholat Jumat bisa mencapai seratus lima puluh orang. Maka dengan adanya mesin untuk cuci tangan ini kami cukup terbantu,” ujar Pimpinan MDTA Mathla’ul Anwar, Subhan Kamaludin di sela-sela acara serah terima alat tersebut, Sabtu, 8 Mei 2021.

Subhan berharap kerjasama antara lembaga yang dipimpinnya dengan Tel-U dapat terus berlangsung melalui program lain yang diperlukan masyarakat.

“Mudah-mudahan ke depannya masih ada program abdimas dari Telkom University yang dapat diselaraskan dengan kebutuhan warga,” tambahnya.

Dosen dan mahasiswa yang terlibat dalam program abdimas ini berasal dari Program Studi Desain Komunikasi Visual (DKV), Desain Produk (DP) dan Seni Rupa (SR) Fakultas Industri Kreatif serta Program Studi Ilmu Komunikasi Fakultas Komunikasi Bisnis, Telkom University.

Baca Juga: Waspada Covid-19 di Mal, Kasus Meninggal di Bandung Naik sejak 2 Hari Terakhir
Covid-19 Bandung Raya Diramalkan Melonjak setelah Lebaran

Panduan Salat Idul Fitri saat Pandemi

Masih soal pencegahan Covid-19, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung merilis panduan penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M di saat pandemi Covid.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, panduan diterbtikan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idulfitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. “Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” tegas Menag di Jakarta, dikutip di laman UIN Bandung, Senin (10/5/2021).

“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan panitia Idulfitri serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” lanjutnya.

Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan salat Idulfitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid:

Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idulfitri, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musola, dengan ketentuan sebagai berikut: Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musola, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan;

Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian; Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musola sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musola.

Kedua, salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Ketiga, Salat Idulfitri dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang; Keempat, dalam hal Salat Idulfitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

Salat Idulfitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idulfitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir; Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

Panitia Salat Idulfitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir; Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan;

Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idulfitri dan selama menyimak khutbah Idulfitri di masjid dan lapangan; Khutbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idulfitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah; Seusai pelaksanaan salat Idulfitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Kelima, panitia salat Idulfitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan bisa dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

Keenam, silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house/halal bihalai di lingkungan kantor atau komunitas;

Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//