• Kampus
  • Beragam Beasiswa Universitas Widyatama

Beragam Beasiswa Universitas Widyatama

Syarat-syarat permohonan beasiswa keringanan biaya kuliah dijelaskan dalam Juklak SK Badan Pengurus Yayasan Widyatama.

Universitas Widyatama, Jalan Cikutra, Bandung. (Dok. Universitas Widyatama)

Penulis Iman Herdiana12 Juli 2021


BandungBergerak.idUniversitas Widyatama, Bandung, menyiapkan sejumlah beasiswa bagi mahasiswa dan mahasiswinya yang berprestasi maupun dari kalangan membutuhkan. Sama seperti perguruan-perguruan tinggi lainnya di Indonesia, beasiswa Universitas Widyatama terdiri dari berbagai jenis.

Ada pun beasiswa yang tersedia di kampus yang mengusung motto Friendly Campus itu sebagai berikut, sebagaimana dikutip dari laman resmi Universitas Widyatama, Senin (12/7/2021):

Beasiswa Program Unggulan

Beasiswa ini melalui proses saringan lulus Ujian Akhir Nasional melalui Jalur Rapor kelas 10,11 dan 12 dengan rata-rata minimal 8 yang dilegalisir Kepala Sekolah yang besangkutan dan Dinas Pendidikan.

Bidik Misi

Universitas Widyatama mendapatkan Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Beasiswa Bidikmisi terbuka untuk mahasiswa yang memilih program studi Akuntansi S1, Manajemen S1, teknik Industri S1, Desain Grafis D4 dan Sistem Informasi S1.

Beasiswa bagi Anak Pegawai Yayasan Widyatama

Beasiswa Bantuan Biaya Pendidkan Bagi Anak Pegawai Yayasan Widyatama yang Kuliah di Universitas Widyatama (sesuai SK Badan Pengurus Yayasan Widyatama Nomor 078/SK/G.H.09/B.PENG/2013).

Beasiswa ini diberikan oleh Yayasan Widyatama kepada anak pegawai Yayasan selama mengikuti pendidikannya di Universitas Widyatama. Pegawai Yayasan tersebut ialah pegawai tetap (edukatif dan non edukatif), dosen tetap tidak penuh, pegawai kontrak (non-edukatif) dan dosen luar biasa.

Beasiswa Bagi Anak Kandung Guru BK

Beasiswa Bagi Anak Kandung Guru BK (Bimbingan dan Konseling) tingkat SMA,
Guru SMA dan sederajat, serta anak dosen tetap perguruan tinggi negeri dan swasta Non-Widyatama di seluruh Indonesia yang masuk kuliah di Universitas Widyatama pada Program S1 dan D3 (sesuai SK Badan Pengurus Yayasan Widyatama Nomor 219/SK/H.21/B.PENG/2013).

Syarat-syarat permohonan beasiswa keringanan biaya kuliah dijelaskan dalam Juklak SK Badan Pengurus Yayasan Widyatama Nomor 219/SK/H.21/B.PENG/2013. Beasiswa ini berlaku selama kuota masing memungkinkan.

Baca Juga: Syarat Mendaftar Beasiswa Reguler LPDP 2021
Persyaratan Beasiswa Unggulan Kemendikbud Ristek 2021

Beasiswa Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Warga Setempat

Beasiswa Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Warga Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, yang kuliah di Universitas Widyatama (sesuai SK Badan Pengurus Yayasan Widyatama Nomor 278/SK/H.09/B.PENG/2015).

Beasiswa ini sebagai bentuk kepedulian Yayasan Widyatama terhadap lingkungan sekitar, berupa pemberian bantuan biaya bagi warga kampus Widyatama yang akan kuliah di Universitas Widyatama.

Beasiswa Bagi Dosen Tetap

Beasiswa ini ditetapkan SK Badan Pengurus Yayasan Widyatama Nomor 145/SK/H.29/B.PENG/2015. Pemberian bantuan biaya pendidikan S3 terdiri dari 2 kategori, yaitu kategori 1 Beasiswa dari sumber lain, dan kategori 2 Beasiswa Mandiri.

Bantuan Beasiswa Berprestasi dan Tidak Mampu Jawa Barat

Kriteria penerima beasiswa ini meliputi: Penduduk Jawa Barat berakhlak mulia, tidak terlibat perbuatan tercela dan narkoba, siswa SMA/SMK dari keluarga tidak mampu, Nilai rata-rata raport semester I-V minimal 7,0 serta tidak ada nilai < 6,5 setiap Mata Pelajaran, Prestasi sebagai juara 1, 2 dan 3 dalam lomba/kompetensi siswa Tingkat Provinsi baik akademik maupun non-akademik, tidak sedang mendapatkan beasiswa dari sumber lain yang sejenis, dan lain-lain.

Pendaftaran calon penerima beasiswa diusulkan oleh kepala sekolah bersangkutan dengan Surat pengantar dan melampirkan persyaratan sebagi berikut: KTP dan kartu Keluarga sebagai penduduk Jawa Barat.

Surat keterangan tidak mampu dari RT/RW. Surat keterangan berahlak mulia, tidak terlibat perbuatan tercela dan norkoba dari kepala sekolah yang bersangkutan. Foto kopi raport semester I-V yang dilegalisir oleh kepala sekolah. Foto kopi piagam prestasi akademik

Diterima sebagai mahasiswa jalur PMDK, lulus seleksi melalui jalur SPMB atau lulus Seleksi di PTS yang bersangkutan.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//