• Cerita
  • Setelah Dugaan Pungli tak Terbukti

Setelah Dugaan Pungli tak Terbukti

Isu dugaan pungli di TPU Cikadut dinyatakan selesai karena tidak didukung bukti kuat. Namun, akar masalah di lapangan masih belum dituntaskan: abu-abu uang sukarela.

Warga menjauh saat petugas pemakaman mengusung peti jenazah berlapis plastik di pemakaman khusus Covid-19 Cikadut, Bandung, 11 Juli 2021. Pemkot Bandung berulang-ulang menyatakan permakaman korban Covid-19 gratis. (Foto: Prima Mulia)

Penulis Bani Hakiki13 Juli 2021


BandungBergerak.id Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung telah memeriksa petugas TPU Cikadut terkait dugaan pungutan liar (pungli) pada keluarga jenazah Covid-19, Senin (12/7/2021) pagi. Dinyatakan, belum ada bukti kuat terkait dugaan pungli sehingga kasus ini pun berakhir damai. 

Berakhirnya kasus ini tidak serta-merta berarti tuntasnya akar permasalahan pungli. Kejadian yang berulang menunjukkan adanya celah yang masih memungkinkan praktik buruk tersebut kembali terjadi. Munculnya istilah uang sukarela yang tidak disertai panduan atau aturan baku melahirkan banyak ketidakjelasan. Inilah titik abu-abu yang harus dicari jalan keluarnya lewat kesepakatan berbagai pihak. 

Petugas Kewalahan

Agus Gunadi, koordinator pemangku jenazah tim B TPU Cikadut menjelaskan, kasus yang menimpa salah seorang rekannya terjadi karena kesalahpahaman dengang ahli waris. Menurutnya, biaya yang keluar dari ahli waris di lapangan digunakan untuk kebutuhan proses pemakaman. Ia membantah bahwa biaya tersebut dijadikan keuntungan pribadi atau pun kelompok.

“Tadi pertemuannya sama orang Distaru dan keluarga pelapor juga ada. Tuduhannya gak punya bukti kuat, uangnya juga udah dibalikin. Gak ada ada bukti yang bisa (dikenakan) pidana,” ujarnya ketika ditemui di depan Kantor Polrestasbes Bandung.

Koordinator Utama Pemangku Jenazah TPU Cikadut yang akrab disapa Apak menjelaskan kronologi peristiwa yang terjadi pada 7 Juli 2021 dini hari itu. Ketika itu TPU Cikadut mencatat sekitar 55 hingga 60 proses pemakaman dalam sehari. Jumlah yang membludak tersebut membuat para petugas resmi atau pekerja harian lepas (PHL) UPT TPU Cikadut kewalahan. Sementara itu, banyak PHL yang sedang diliburkan akibat jatuh sakit.

Sejumlah relawan dari warga dan kerabat pun dikerahkan untuk menambal kerja para petugas di lapangan. Menurut Apak, mereka membantu secara sukarela dan tidak mendapat bayaran dari pemerintah. Para relawan mendapat upah hasil dari pemberian ahli waris yang jenazahnya dipusarakan. Pemberian dari ahli waris ini telah melewati kesepakatan dan bersifat sukarela.

“Munculnya biaya mungkin untuk upah para warga yang membatu. Untuk membayar jasa gali liang kubur yang dikerjakan oleh warga. Dan bila ahli waris tidak membawa padung atau pun salib kami bantu untuk belikan dan bikinkan,” tutur Apak.

Baca Juga:Pungli di TPU Cikadut, Kenapa Berulang?
Karangan Bunga Duka Cita Pagebluk

Pelayanan TPU Cikadut Tetap Jalan

Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Bambang Suhari menjamin pelayanan di TPU Cikadut tidak terhambat oleh dugaan praktik pungli. Proses pemakaman jenazah Covid-19 tetap berlangsung seperti biasanya. Ia juga menegaskan bahwa TPU Cikadut merupakan bagian dari fasilitas penanganan Covid-19 yang biaya operasionalnya sepenuhnya ditanggung oleh Pemkot Bandung. Pelayanan pemakaman jenazah gratis, tanpa memandang perbedaan.

“Tidak ada niat dari Pemerintah Kota Bandung untuk membeda-bedakan. Semua kami fasilitasi dan dijamin tanpa membeda-bedakan. Dan, tidak boleh ada pungutan apa pun,” kata Bambang, dalam keterangan persnya.

Bambang menegaskan, sesuai dengan regulasi Pemkot Bandung, TPU Cikadut khusus diperuntukkan jenazah Covid-19 asal Kota Bandung. Ia tidak memungkiri, petugas di lapangan kerap kewalahan karena banyaknya jumlah jenazah yang harus dimakamkan. Bambang meminta para ahli waris bersabar apabila proses pemakaman di TPU Cikadut memakan waktu cukup lama akibat antrean.

“Dengan intensitas paparan Covid-19 semakin meningkat di Kota Bandung, petugas kami bahkan pernah menangani sampai 65 (jenazah per hari),” ungkapnya.

Uang Sukarela

Pemkot Bandung mestinya mengambil inisiatif tentang keberadaan uang sukarela ini. Pengangkatan beberapa warga sekitar TPU Cikadut untuk dijadikan pekerja harian lepas (PHL), yang disertai kesepakatan-kesepakatan, menjadi pegangan bersama. Pendapatan para petugas yang bekerja dengan risiko tidak sedikit ini mestinya menjadi tanggung jawab penuh pemerintah. 

Evaluasi lainnya terkait jumlah petugas. Beberapa kejadian menunjukkan bagaimana petugas resmi kewalahan melayani gelombang jenazah Covid-19. Pemkot harusnya mengantisipasi hal ini dengan menyiapkan beberapa alternatif skenario, termasuk kemungkinan melibatkan warga sekitar sebagai relawan. Panduan dan aturan baku harus disiapkan. 

Tanpa kepastian panduan dan aturan tentang uang sukarela ini, warga tidak akan memperoleh kenyamanan ketika harus mengirimkan jenzah Covid-19 ke TPU Cikadut. 

Editor: Redaksi

COMMENTS

//