• Cerita
  • Pungli di TPU Cikadut, Kenapa Berulang?

Pungli di TPU Cikadut, Kenapa Berulang?

Proses pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Cikadut Kota Bandung kembali dihantam isu pungli. Agar tak terulang, penyelesaiannya harus dilakukan menyeluruh.

Suasana pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Cikadut Kota Bandung, Minggu (11/7/2021) siang. Isu pungli yang merugikan keluarga jenazah Covid-19 kembali mencuat di tengah gelombang pandemi di Bandung yang makin memburuk dalam sebulan terakhir. (Foto: Prima Mulia)

Penulis Tri Joko Her Riadi11 Juli 2021


BandungBergerak.id - Di tengah gelombang terburuk pandemi Covid-19 yang menyapu Bandung dalam beberapa pekan terakhir, aksi pungutan liar (pungli) di Tempat Permakaman Umum (TPU) Cikadut, kembali menyeruak. Kesaksian sebuah anggota keluarga jenazah Covid-19 beredar luas di media sosial (medsos), Sabtu (10/7/2021). Ia dimintai biaya pemakaman, yang mestinya gratis, sebesar Rp 4 juta.

Yang membuat praktik pungli ini makin buruk, terjadi dugaan tindakan diskriminatif berbau agama oleh oknum petugas bersangkutan. Setelah tawar-menawar, korban harus menyerahkan uang sebesar Rp 2,8 juta dengan rincian biaya gali Rp 1,5 juta, biaya pikul Rp 1 juta, dan salib Rp 300 ribu.

“Demikianlah kisah saya yang sangat memilukan. Setelah saya ditimpa kemalangan papa saya, ternyata di TPU Covid-19 Cikadut Bandung ada praktik pungli untuk pemakaman yang meninggal,” begitu tertulis dalam pesan yang menjadi viral tersebut.

Kemalangan ini segera mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak. Pemerintah Kota Bandung, dalam rilisnya Minggu (11/7/2021) pagi, menyatakan telah memberhentikan seorang petugas pemikul di TPU Cikadut yang diduga melakukan praktik pungli itu. Ia merupakan petugas pemikul tambahan yang diangkat Pemkot menjadi petugas harian lepas (PHL) pada Februari 2021 lalu, menyusul isu pungli yang beredar luas.

“Saya tidak ingin main-main dengan urusan Covid-19. Siapa pun yang memanfaatkan situasi, apalagi tidak punya rasa empati, akan ditindak tegas karena ini urusan kemanusiaan,” tutur Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Beban Berat

Aksi pungli di TPU Cikadut tidak muncul tiba-tiba. Ada banyak faktor yang mempengaruhi tindakan buruk ini berulang. Yang pertama harus disebut adalah beban para petugas di permakaman khusus jenazah Covid-19 itu yang kian berat dalam beberapa pekan terakhir.

Data menunjukkan lonjakan jumlah kasus Covid-19 di Bandung sepanjang Juni 2021. Tercatat penambahan 2.964 kasus Covid-19 baru dengan 106 di antaranya meninggal dunia. Gelombang ini merupakan buah yang dipetik akibat keteledoran banyak pihak selama libur panjang lebaran bulan sebelumnya.

Jumlah jenazah Covid-19 yang dikirimkan ke TPU Cikadut melonjak. Dalam satu hari, para petugas haru memakamkan belasan atau bahkan puluhan jenazah. Ada masanya ketika alat berat harus diturunkan untuk membantu mengurangi beban para petugas yang bukan hanya lelah secara fisik tapi juga psikis.

Di TPU Cikadut terdapat 20 penggali makam dan 35 pemangku setiap harinya. Para penggali makam bekerja dalam dua sif, yakni pagi hingga sore dan sore hingga malam. Sementara itu, pemangku jenazah dibagi ke dalam tiga sif, yakni pagi, siang, dan malam.

“Sejujurnya, kami sempat merasa sudah gak sanggup pas belakangan tiba-tiba meningkat ya. Terlalu banyak jasad yang dibawa ke sini,” tutur Asisten Ketua Tim Pemangku Jenazah TPU Cikadut Agus Gunawan (45), ditemui  Jumat (25/6/2021) lalu.

Beban para petugas di lapangan yang kian berat ini tentu harus menjadi perhatian pemerintah. Selain pendapatan rutin, sokongan secara medis dan psikologis mestinya diberikan. Penyediaan alat pelindung diri (APD) saja, sesuatu yang paling minimal, masih sering jadi keluhan petugas.  

Baca Juga: Data Pemanfaatan Lahan Permakaman Jenazah Covid-19 TPU Cikadut per 24 Juni 2021
TPU Cikadut Butuh Bantuan Menguburkan Jenazah Pasien Covid-19
Berjatuhan di TPU Cikadut, Antrean di Krematorium

Kepastian Honor

Isu lain yang sering mencuat di TPU Cikadut adalah urusan honor bagi para petugas pemanggul peti dan pemangku jenazah. Sebelum ada aturan yang disepakati, para petugas memperoleh pendaptan dengan mengandalkan pemberian sukarela dari keluarga jenazah. Ketidakjelasan aturan ini yang rentan melahirkan isu dan aksi pungli.

Pemkot Bandung menanggapi masalah ini dengan mengangkat para petugas di TPU Cikadut menjadi pegawai harian lepas yang mendapat honor bulanan bersumber APBD per Februari lalu. Memiliki pendapatan rutin, para petugas diharapkan tidak lagi memungut uang jasa dari keluarga jenazah.

Dalam perjalanannya, kebijakan ini bukannya tanpa keluhan. Tidak jarang terdengar desas-desus tentang keterlambatan pembayaran honor para petugas.

Pemkot Bandung harus memastikan bahwa penyaluran honor bersumber APBD itu betul-betul tepat waktu dan tepat jumlah. Itu merupakan hak para petugas yang telah bekerja dengan menanggung risiko tidak kecil. Jangan lagi ada insiden yang mencederai kepercayaan kedua belah pihak. 

Akibat lonjakan jumlah kasus sepanjang Juni 2021, proses pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Cikadut sudah dilakukan dengan bantuan alat berat. (Foto: Prima Mulia)
Akibat lonjakan jumlah kasus sepanjang Juni 2021, proses pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Cikadut sudah dilakukan dengan bantuan alat berat. (Foto: Prima Mulia)

Tindakan Tegas

Keputusan Pemkot Bandung mengakomodasi para petugas pemikul peti dan pemangku jenazah di TPU Cikadut sebagai pekerja harian lepas mestinya bisa menjadi pegangan semua pihak dalam bekerja. Dengan memanfaatkan dana bersumber APBD, tugas mulia ini di tengah pagebluk yang serbamuram ini mestinya tidak tercemar oleh aksi pungli.

Penghormatan terakhir bagi jenazah Covid-19 harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai keluarga jenazah justru merasa menjadi korban untuk kedua kali.

“Biaya pemakaman jenazah Covid-19 sudah ditanggung oleh APBD. Tidak boleh ada pungutan liar kepada masyarakat,” kata Erick Darmajaya, anggota DPRD Kota Bandung.

Jika kemudian praktik pungli kembali terjadi, tidak ada pilihan selain melakukan tindakan tegas bagi setiap pelanggar. Usut tuntas kasus yang sekarang viral hingga ke kemungkinan adanya praktik-praktik serupa sebelumnya. Kepastian hukum ini akan memberikan ketenangan bagi keluarga dan kerabat pengiring jenazah di masa mendatang. 

Selain itu, Pemkot harus melakukan pengelolaan dan pengawasan ketat atas kinerja sumber daya manusia (SDM) di TPU Cikadut agar kasus serupa tak terulang lagi untuk kesekian kalinya. Pagebluk Covid-19 yang sudah berlangsung setahun lebih ini bukanlah kejadian biasa. Kebijakan dan tindakan penanganannya pun janganlah biasa-biasa saja.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//