• Berita
  • SE Kemenag: Salat Berjamaah Iduladha cukup di Rumah, Kurban Dimulai di Hari Kedua

SE Kemenag: Salat Berjamaah Iduladha cukup di Rumah, Kurban Dimulai di Hari Kedua

Aturan tentang Iduladha ini berlaku di zona merah, demi mengurangi potensi penularan Covid-19 yang saat ini sedang tinggi-tingginya.

Hendayana (40 tahun), berpakaian badut, menjual domba kurban di kawasan Babakan Loa, Cimahi Utara, (13/7/2021). Pria ini sengaja memasang masker pada domba-dombanya untuk beberapa saat sebagai bagian dari kampanye protokol kesehatan. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Bani Hakiki15 Juli 2021


BandungBergerak.idKementerian Agama (Kemenag) memutuskan meniadakan kegiatan salat berjamaah pada hari raya Idhuladha, 20 Juli 2021, khusus untuk zona merah dan oranye Covid-19. Masyarakat diimbau salat sunat Iduladha di rumah bersama anggota keluarga inti saja.

Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kemenag No.17 tahun 2021 yang dilatarbelakangi tingginya penularan Covid-19. Melalui SE ini, Kemenag bersama pemerintah pusat melarang segala kegiatan yang memicu kerumunan. Larangan ini berlaku pada sejumlah aktivitas mejelang hari raya, seperti takbiran berjamaah di masjid.

Kepala Kantor Kemenag Kota Bandung Tedi Ahmad Junaedi menuturkan pihaknya akan segera melakukan sosialisasi lewat pejabat wilayah mengenai aturan tersebut. Aturan dibuat tidak lain demi menghindari terjadinya kerumunan yang akhirnya memicu penularan Covid-19.

Menurutnya, salat berjamaah termasuk ke dalam bentuk kegiatan berisiko tinggi penularan Covid-19. Masyarakat diharapkan bisa memahami aturan di tengah pagebluk yang sedang tinggi-tingginya ini. Terlebih Kota Bandung termasuk zona merah dan sedang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatam Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Menurut surat (edaran), Bandung masuk ke wilayah asesmen level 4. Artinya, zona merah. Segala hal yang bersifat berjamaah ditiadakan, kecuali dilakukan keluarga inti di rumah masing-masing,” tegasnya dalam pertemuan virtual Bandung Menjawab pada Kamis (15/7/2021) siang.

Ia juga mengimbau kembali seluruh elemen umat beragama untuk tetap membatasi sementara aktivitas di tempat ibadahnya masing-masing. Setiap tempat ibadah masih diperbolehkan buka dan dikunjungi, dengan catatan tidak mengadakan kegiatan yang mengundang kerumunan. Tempat ibadah juga harus dilengkapi fasilitas protokol kesehatan (prokes), misalnya sarana cuci tangan di gerbang masuk tempat ibadah.

Pemotongan Hewan Kurban Dimulai Hari Kedua Iduladha

Kemenag bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung melarang kegiatan pemotongan hewan kurban pada hari pertama Idhuladha. Larangan ini guna mengantisipasi keramaian atau kerumunan masyarakat di tempat pemotongan hewan kurban.

Pemotongan hewan kurban baru diperbolehkan pada hari kedua hingga hari keempat lebaran haji atau tanggal 21, 22, dan 23 Juli 2021. Skema ini diharapkan bisa memangkas potensi pertemuan tatap muka di lapangan.

Penyelenggaraan pemotongan hewan kurban di tempat umum pun di larang. Kepala DKPP Gin Gin Ginanjar mengimbau agar masyarakat memercayakan pemotongan hewan kurban ke Rumah Pemotong Hewan (RPH). Masalahnya, rumah pemotongan hewan milih Pemkot Bandung sangat terbatas.

“Rumah potong hewan milik pemerintah cuma dua, hanya untuk sapi. Dalam waktu (operasional) normal, sehari bisa 272, sejak PPKM cuma bisa 170. Kuotanya sudah penuh, di hari pertama sudah ada 100 antrian,” tuturnya.

Untuk itu, pemotongan hewan di luar RPH harus melalui koordinasi dengan pejabat kewilayan. Dengan syarat, prosesi penyembelihan tidak diperbolehkan dikunjungi oleh masyarakat umum, kecuali tim petugas pemotong.

Baca Juga: Surat Edaran Kemenag: Salat Iduladha di Lapangan Terbuka atau Masjid di Zona Merah dan Oranye Ditiadakan
Usai Libur Lebaran, Temuan Kasus Positif Covid-19 di Bandung Bermunculan

Antisipasi Lonjakan Kasus di Momen Libur Iduladha

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan (Kesra) Kota Bandung Momon Imron menyampaikan akan menindak tegas oknum yang tidak mengikuti aturan Kemenag dan Perwal PPKM Darurat. Pengawasan aplikasi aturan di lapangan akan dilakukan Satuan Petugas (Satgas) Covid-19 di tingkat kecamatan. Mereka yang melanggar akan dikenai sanksi teguran dan sanksi tegas lainnya.

Ia berharap masyarakat turut mengantisipasi penularan Covid-19 pada momen libur Iduladha. Faktanya, selama setahun terakhir kasus penularan Covid-19 di Kota Bandung selalu meningkat setiap libur panjang hari raya dan libur nasional. Momon Imron menegaskan fakta tersebut seharusnya jadi ultimatum bagi seluruh elemen masyarakat.

“Aturan yang ada di Perwal itu jadi acuan kami, jadi tentu akan ada pengendalian di lapangan supaya tidak ada pelanggaran. Hari H lebaran (Idhuladha) nanti itu tidak boleh ada kegiatan berkerumun, terumasuk (penyembelihan) kurban,” tuturnya.

Selanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal segera menghelat rapat terbatas (ratas) untuk membahas pengawasan menjelang Idhuladha dan perpanjangan PPKM Darurat.

124 Titik Penjual Hewan Kurban 

Sejauh ini, telah terdaftar sekitar 124 titik penjual resmi hewan kurban di seluruh kecamatan Kota Bandung. Titik-titik penjualan ini telah memenuhi segala syarat ketentuan yang berlaku sesuai penerapan PPKM Darurat.

Untuk mengawasi penjualan hewan kurban, pihak DKPP menerjunkan 85 personelnya ke lapangan. Mereka ditugaskan untuk memastikan segala hal yang berkaitan dengan syarat umur dan kesehatan hewan sesuai syariat Islam, termasuk memantau lokasi penjualannya. Pengawasan ini sudah berjalan sejak 12 Juli 2021 lalu hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Kemenag dan DKPP Kota Bandung juga tengah menyiapkan sebuah aplikasi untuk mempermudah para pembeli untuk memeriksa latar belakang hewan kurban yang dijual. Setiap hewan kurban nantinya bakal diberikan tanda berupa kalung tanda layak. Kalung ini menyediakan sebuah barcode yang bisa dipindai melalui sistem aplikasi pada gawai. Aplikasi ini nantinya bisa diunduh di situs resmi DKKP, berisikan foto dan data penting mengenai kondisi hewan kurban tersebut.

“Kalau kayak tahun-tahun sebelumnya, cuma kalung (tanda) biasa berpotensi ada pelanggaran. Bisa saja kalungnya itu ditukar. Makanya, terobosan (aplikasi) ini dibuat,” ujar Gin Gin.

Menurut data DKKP pada Rabu (14/7/2021), pihaknya telah melakukan monitoring kelayakan pada 3.952 hewan kurban. Data ini terdiri dari 1.076 sapi, 8 Kambing, dan 2.616 domba yang telah dinyatakan layak untuk dikurbankan. Sementara itu, 62 sapi, 5 kambing, dan 158 domba dinyatakan belum layak edar.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//