• Berita
  • Penjualan Hewan Kurban di Kota Bandung Merosot, Kuota RPH masih Tersedia

Penjualan Hewan Kurban di Kota Bandung Merosot, Kuota RPH masih Tersedia

Tidak sedikit penjual hewan kurban yang mengalami pembatasan sosial. Terlebih kurban tahun ini bertepatan dengan PPKM Darurat.

Penjualan domba kurban bermasker di kawasan Babakan Loa, Cimahi Utara, 13 Juli 2021. Pemasangan masker pada hewan kurban sebagai kampanye protokol kesehatan bagi warga sekitar dan para pembeli. (Foto: Prima Mulia)

Penulis Boy Firmansyah Fadzri19 Juli 2021


BandungBergerak.idDinas Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bandung telah memeriksa 8.000-9.000 ekor calon hewan kurban di pasar-pasar penjualan hewan kurban, per 18 Juli 2021. Dari pemeriksaan ini, jumlah ketersediaan hewan kurban di pasaran turun hingga 50 persen.

“Kalau sekarang itu relatif turun. Karena mayoritas penjual hewan kurban itu biasanya orang-orang dari luar kota Bandung. Sebagian beralih ke pemasaran digital, sementara, penjual hewan kurban besar biasanya sudah memiliki langganan,” ujar Kepala Dispangtan Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar, dihubungi Bandungbergerak.id melalui sambungan telepon pada Senin, (19/7/2021).

Gin Gin tidak menampik bahwa penjualan hewan kurban di Kota Bandung tahun ini turun karena pengaruh pagebluk Covid-19. Tidak sedikit penjual hewan kurban yang mengalami pembatasan sosial. Terlebih kurban tahun ini bertepatan dengan PPKM Darurat.

Bila disandingkan dengan data lima tahun terakhir, tren merosotnya jumlah hewan kurban terjadi sejak tahun 2019. Berdasarkan data yang diperoleh melalui situs, www.data.bandung.go.id, pada 2019, tercatat 17.381 hewan kurban yang dipotong pada Iduladha. Tahun 2020, jumlah hewan kurbanyang dipotong anjlok hingga ke angka 6.617 ekor. Hewan kurban yang dipotong itu  meliputi sapi dan kambing.

Angka di atas terbilang jauh lebih kecil bila dibandingkan dengan jumlah pemotongan hewan kurban pada 2016 hingga 2018. Sebagai perbandingan, tahun 2016, sebanyak 22.529 ekor hewan kurban yang terdiri dari sapi dan kambing.

Selain memeriksa hewan kurban, saat ini, Dispangtan tengah ngebut menyiapkan rumah potong hewan (RPH) Ruminansia sebagai salah satu tempat penyembelihan hewan kurban bagi masyarakat Kota Bandung. Dispangtan Kota Bandung, memiliki dua RPH Ruminansia yakni di Jalan Arjuna dan di bilangan Kopo Cirangrang.

Baca Juga: Bansos PPKM Darurat Bandung Masih Pendataan, Pemkot Tunggu Usulan dari RT dan RW
Pemerintah Direkomendasikan Libatkan Mahasiswa Kedokteran dalam Penanganan Pagebluk P

RPH Ruminansia memang rutin melayani pemotongan hewan baik sebagai layanan harian maupun tahunan seperti di masa Iduladha sekarang ini. Gin Gin, mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tempat dan sarana prasarana bagi petugas penyembelihan hewan kurban hingga merancang upaya pengendalian kerumunan.

“Kesediaan menggelar penyembelihan hewan kurban juga sudah dilakukan mulai dari menyediakan sarana-prasarana penunjang prokes. Kita juga siapkan monitor untuk petugas di luar pemotong supaya tidak berkerumun di area pemotongan,” ungkapnya.

Saat ini, kuota penyembelihan hewan kurban di RPH Ruminansia pada hari pertama, Rabu, 21 Juli 2021, telah penuh terisi oleh warga Kota Bandung yang telah mendaftar berkurban. Sementara kuota penyembelihan hari kedua dan ketiga masih tersedia.

“Sebanyak 90 ekor sudah terisi, dari 100 kapasitas maksimal RPH Ruminansia di Jalan Arjuna. Di Cirangrang sudah terisi 80-90 ekor. Sekitar 170 hewan kurban akan dipotong di RPH Ruminansia di hari pertama, untuk hari kedua baru 53 hewan kurban yang telah didaftarkan. Masih ada kuota untuk penyembelihan di hari kedua dan ketiga,” tutur Gin Gin Ginanjar.

Pendaftaran penyembelihan masih berlangsung hingga 20 Juli 2021 untuk hari kedua dan hari ketiga layanan penyembelihan hewan qurban. Syarat dari pendaftaran penyembelihan yang akan dilakukan di RPH Ruminansia kota Bandung adalah; terbuka bagi warga masyarakat yang memiliki identitas kota Bandung, bersedia menyelanggarakan penyembelihan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

Pendaftaran bisa dilakukan secara langsung melalui kanal media sosial DKKP Kota Bandung.

Terkait penjelesan teknis, Gin Gin Ginanjar menjelaskan, pihaknya hanya menyediakan kebutuhan tempat. Penyelenggara nantinya akan mengakomodir petugas pemotong hewan kurban sendiri.

Gin Gin juga berharap warga dapat melaksanakan penyembelihan kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan dan bersedia menggelar penyembelihan hewan kurban sesuai dengan protokol kesehatan.

Ketentuan Iduladha dan penyembelihan hewan kurban di Kota Bandung pada masa pandemi Covid-19 telah diatur Surat Edaran Wali Kota Bandung. Disebutkan, pemerintah pusat dan daerah meniadakan kegiatan shalat idul adha dan malam takbiran di wilayah zona merah Covid-19.

Sementara penyembelihan hewan kurban dilakukan pada masa hari tasyrik yang merupakan hari perayaan idul adha bagi umat muslim yang jatuh pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijah (21 hingga 23 Juli 2021). Surat edaran tersebut juga berisikan instruksi penyembelihan hewan Kurban dilakukan di RPH Ruminansia, Bandung.

 

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//