• Berita
  • Poin-poin Penting Perwal PPKM Darurat Terbaru Kota Bandung

Poin-poin Penting Perwal PPKM Darurat Terbaru Kota Bandung

Relaksasi diberikan kepada sektor-sektor ekonomi tertentu dengan prokes ketat. Pelanggaran terhadap prokes diancam sanksi.

Pertokoan yang tutup selama PPKM darurat di sentra kuliner Cikapundung Barat, Bandung, 16 Juli 2021. Pengendalian Covid-19 perlu diimbangi dengan jaminan sosial bagi masyarakat terdampak. (Foto: Prima Mulia)

Penulis Bani Hakiki22 Juli 2021


BandungBergerak.idPemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengedarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diperpanjang sampai tanggal 25 Juli 2021. Perpanjangan PPKM Darurat ini kemudian disebut PPKM Level 4.

Perwal Nomor 77 Tahun 2021 yang disahkan Wali Kota Bandung Oded M. Danial pada Rabu (21/7/2021) tersebut bertujuan mengantisipasi perkembangan pagebluk di Kota Bandung yang masih berada pada Level 4 atau zona merah risiko tinggi penularan Covid-19.

Tingginya kasus Covid-19 Kota Bandung terlihat dari tingginya keterisian ruang-ruang rawat inap rumah sakit rujukan oleh pasien baru, masih sibuknya unit-unit gawat darurat yang kebanjiran pasien-pasien terinfeksi, petugas ambulans masih hilir mudik mengantar jenazah ke permakaman khusus Covid-19.

Bahkan hingga data termutakhir (21/07/2021), kasus meninggal karena Covid-19 di Kota Bandung mencapai 1.067 orang (bertambah 50 orang dibandingkan data sebelumnya). Tercatat kasus konfirmasi aktif (dalam perawatan) sebanyak 6.780 orang (bertamabah 230 orang). Sedangkan jumlah suspek dipantau 3.562 orang, dan kontak erat erat dipantau 279 orang.

Hingga hari ini, total kasus konfirmasi positif Covid-19 Kota Bandung mencapai 32.596 orang (bertambah 378 orang), sebanyak 24.749 orang di antaranya sembuh.

Di dalam Perwal Nomor 77 Tahun 2021 terdapat beberapa poin yang dimutakhirkan dari Perwal Nomor 71 Tahun 2021 sebelumnya. Berikut poin-poin baru dari PPKM Level 4 yang penting diketahui warga Kota Bandung:

Seluruh warga diwajibkan tetap melakukan aktivitas dengan menggunakan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Prokes ini meliputi masker ganda, mencuci tangandengan sabun atau hand sanitizer setelah dan sebelum melakukan kegiatan;

Tidak diperbolehkan kegiatan berkerumun. Acara yang boleh diselenggarakan hanya khitan, pernikahan dengan, dan permakaman non-Covid-19 dengan lingkup terbatas. Khusus pernikahan, dibatasi hanya 30 orang;

Demi meningkatkan kewaspadaan daerah Kota yang termasuk ke dalam zona merah, kegiatan perjalanan luar kota dilaksanakan secara selektif. Para pendatang diwajibkan membawa kartu vaksin (minimal dosis pertama), menunjukkan hasil swab PCR terbaru untuk perjalanan udara, dan rapid antigen untuk moda transportasi darat dan laut.

Selain itu, Satuan Petugas Covid-19 seluruh tingkatan wilayah diberi kewenangan membatasi pergerakan orang dan kendaraan melalui penutupan sementara ruas jalan;

Sektor perkantoran non-esensial wajib memberlakukan 100 persen kerja dari rumah;

Sektor perkantoran esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, industri ekspor, bidang pemerintahan wajib menerapkan kerja dari rumah 50 persen. Sistem kerja di kantor juga dibatasi maksimal 25 persen;

Sektor perkantoran kritikal meliputi fasilitas kesehatan serta keamanan dan ketertiban diberlakukan 100 persen bekerja di kantor. Termasuk sektor penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi, terutama kebutuhan pokok.

Seluruh sektor perkantoran diberi kelonggaran beroperasi dari jam 8 pagi hingga 4 sore;

Kapasitas perhotelan dibatasi, hanya boleh menggunakan 50 persen dari total kapasitas. Waktu operasonal tempat makan dibatasi hanya boleh beroperasi pada pukul 6 pagi hingga 8 malam;

Lokasi wisata dan jasa pariwisata hiburan, juga sarana olahraga serta aktivitasnya tidak diperbolehkan beroperasi sementara;

Fasilitas kesehatan diizinkan untuk beroperasi dengan jam operasional normal, namun diwajibkan menerapkan sistem kerja shifting;

Di sektor pendidikan, pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran serta pelayanan admisnistrasi sekolah selama PPKM level 4 wajib dilakukan secara daring. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan;

Seluruh rumah ibadah dilakukan melakukan kegiataan berjamaah atau berkerumun dan diimbau untuk tutup sementara selama pembatasan berlangsung;

Semua kegiatan industri, ekonomi kreatif, koperasi, serta usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) diperbolehkan beroperasi normal dengan prokes ketat. Dengan catatan, penanggungg jawab harus menerapkan sistem kerja shifting untu karyawan;

Di sektor transportasi, semua kendaraan bermotor beroda empat atau lebih hanya diperbolehkan membawa 70 persen penumpang dari jumlah total kapasitas. Untuk kendaraan roda dua, pengendaran dan penumpang wajib menggunakan prokes ketat. Ketentuan ini berlaku untuk transportasi umum dan pribadi.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Bandung Raya: Kematian Tembus lebih dari 2.000 Kasus
Beban Nakes Berat, Unpad Terjunkan Mahasiswa Bantu Vaksinasi Covid-19

Relaksasi Ekonomi

Pemkot Bandung menerima sejumlah keluhan serta kritik dari warga selama PPKM Darurat berlangsung, khususnya di sektor perekonomian. Untuk itu, pihak Pemkot memberikan sedikit relaksasi kebijakan pada sektor tersebut. Berikut poin-poin pentingnya:

Pusat perbelanjaan, mal, dan toko modern diperbolehkan beroperasi, tapi hanya untuk akses restoran, rumah makan, café serta toko penjual kebutuhan sehari-hari kesehatan. Sistem kerja shifting wajib diterapakan kepada para karyawan;

Toko modern dan kelontong boleh berperasi mulai pukul 10 pagi hingga 8 malam;

Pasar tradisional boleh beroperasi sejak pukul 8 malam hingga 4 pagi;

Warung dan tempat makan beroperasi bisa beroperasi dari jam 6 pagi hingga 8 malam;

Pedagang kaki lima diperbolehkan beroperasi pada jam 6 pagi hingga 8 malam;

Sementara apotik dan toko obat diperbolehkan beroperasi normal atau 24 jam;

Setiap pelaku usaha diwajibkan untuk melalukan screening periodic kepada karyawan dan pengunjung. Daya tampung pengunjung juga wajib dibatasi hingga 50 persen dan dilengkapi prokes yang ketat;

Pihak Pemkot juga telah menyiapkan sejumlah sanksi bagi yang melanggar ketentuan PPKM Level 4 seperti yang tertera pada BAB IX. Sanksinya diklasifikan mulai dari pelanggaran ringan sampai berat, bentuknya bermacam, mulai teguran lisan, pencabutan izin usaha, hingga denda administratif.

 

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//