-
Penulis
Jacky Hamdhani
Lapas Perempuan Sukamiskin, Bandung, (15/4/2021). Lapas di Indonesia kelebihan kapasitas karena banyaknya tindak pidana ringan yang dihukum penjara. (Foto Ilustrasi: Prima Mulia/BandungBergerak.id)Pentingnya Restorative Justice dalam Mengatasi Kelebihan Kapasitas Lembaga Pemasyarakatan
PENULIS Jacky Hamdhani 24 Juni 2022
Banyak pelaku tindak pidana ringan yang dipenjara. Misalnya, kejahatan narkotika terdapat 29.569 kasus yang didominasi oleh korban penyalahgunaan narkoba.