-
Penulis
Alexius Marvel Sasrawan
Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022), saat membacakan putusan pengadilan. (Foto Ilustrasi: Prima Mulia/BandungBergerak.id)Keadilan Restoratif Bukan untuk Kasus Korupsi
PENULIS Alexius Marvel Sasrawan 26 Juni 2022
Pada tahun 2015, nenek Asyani yang berusia 63 tahun divonis hukuman penjara 1 tahun dan denda 500 juta Rupiah karena didakwa mencuri dua kayu jati.