• Penulis

    Jeni Stemsia Susanti Auli Rohi

Tampak depan Lapas Sukamiskin, Jalan A.H. Nasution, Arcamanik, Kota Bandung, Senin (18/7/2022). Lapas Sukamiskin merupakan penjara bersejarah yang dibangun Belanda. (Foto Ilustrasi: Choerul Nurahman/BandungBergerak.id)

Mengapa Pengguna Jasa Prostitusi Online di Indonesia selalu Lolos dari Jerat Hukum?

PENULIS Jeni Stemsia Susanti Auli Rohi 19 Juli 2022

Prostitusi diatur dalam UU ITE dan UU Pornografi. Pemidanaan hanya dilakukan kepada penyedia layanan prostitusi online, tidak pada pengguna jasa.

Lihat Semua
//